Gubernur Akan Evaluasi Kinerja Semua Pejabat di Lingkup Pemprov Kalteng

Jum'at, 28 Juni 2019 - 13:38 WIB
Gubernur Akan Evaluasi Kinerja Semua Pejabat di Lingkup Pemprov Kalteng
Gubernur Akan Evaluasi Kinerja Semua Pejabat di Lingkup Pemprov Kalteng
A A A
PALANGKARAYA - Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran menyampaikan, pemberlakuan peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan tindak lanjut dari undang-undang ASN. Hal ini sekaligus sebagai komitmen untuk penyelenggaraan manajemen ASN berbasis "Sistem Merit".

"Pengaturan Manajemen PNS melalui peraturan pemerintah ini bertujuan untuk menghasilkan PNS yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik dan praktek KKN, dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanan publik serta tugas pemerintahan dan pembangunan," ucap Gubernur dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah janji pejabat administrator dan pejabat pengawas (eselon III dan eselon IV) di lingkungan Pemprov Kalteng, bertempat di Aula Eka Hapakat, Kamis (27/6/2019).

"Sehubungan dengan proses pembinaan kepegawaian di Provinsi Kalimantan Tengah, tentunya juga mengacu pada regulasi tersebut. Karena itu saya selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) secara berkala melakukan evaluasi terhadap kinerja semua pejabat di lingkup Pemprov Kalteng serta semua PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai ini menyampaikan, berdasarkan pertimbangan pada objektifitas, kompetensi, kualifikasi, syarat jabatan, penilaian terhadap prestasi kerja, kepemimpinan, kerjasama, kreatifitas tanpa membedakan gender, suku, agama, RAS dan golongan, menjadi dasar menentukan keputusan dan kebijakan dalam proses pembinaan ASN, terukur dalam hal promosi dan mutasi.
(atk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7032 seconds (0.1#10.140)