Kemenkumham Jambi Imbau WNA Lengkapi Syarat Administratif Keimigrasian
A
A
A
JAMBI - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi Agus Nugroho Yusup mengimbau warga negara asing (WNA) agar melengkapi syarat-syarat administratif keimigrasian selama berada di Indonesia. Hal ini untuk menghindari adanya pelanggaran-pelanggaran di masa mendatang.
Agus mengatakan hal ini di depan peserta Sosialisasi Izin Tinggal Keimigrasian bagi WNA di Kantor Imigrasi Kelas I Jambi pada Kamis (27/6/2019). Puluhan warga yang terdiri dari para investor, penjamin (sponsor) bagi TKA dan para subjek kawin campur hadir pada sosialisasi tersebut.
"Silakan penuhi semua syarat administrasi jika akan mempekerjakan TKA, jangan sampai melanggar. Bagi yang akan menikah dengan WNA juga harus legal semuanya," imbau Agus.
Agus mengatakan, bahwa pelanggaran atas aturan keimigrasian akan menimbulkan dampak di kemudian hari. Dia mencontohkan adanya anak hasil kawin campur yang terancam tidak punya kewarganegaraan karena orang tuanya tidak melaporkan dan memenuhi persyaratan legalnya.
"Kasihan nanti anaknya kalau tidak lengkap dokumen keimigrasiannya karena anak di atas umur 21 tahun harus jelas mau milih jadi WNA atau WNI," ujarnya.
Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jambi Heru Santoso mengatakan, saat ini terdapat ratusan WNA yang tinggal dan berkegiatan di wilayah Jambi dengan rincian 260 TKA (Tenaga Kerja Asing) dan 89 pelajar asing.
"Jumlah tersebut yang tercatat di sistem kami hingga saat ini. Mereka kebanyakan berasal dari Korea Selatan, India, dan Tiongkok, " jelas Heru.
Jambi menjadi daya tarik tersendiri bagi investor karena adanya sumber daya alam seperti gas, batu bara, serta hasil perkebunan kelapa sawit.
Agus mengatakan hal ini di depan peserta Sosialisasi Izin Tinggal Keimigrasian bagi WNA di Kantor Imigrasi Kelas I Jambi pada Kamis (27/6/2019). Puluhan warga yang terdiri dari para investor, penjamin (sponsor) bagi TKA dan para subjek kawin campur hadir pada sosialisasi tersebut.
"Silakan penuhi semua syarat administrasi jika akan mempekerjakan TKA, jangan sampai melanggar. Bagi yang akan menikah dengan WNA juga harus legal semuanya," imbau Agus.
Agus mengatakan, bahwa pelanggaran atas aturan keimigrasian akan menimbulkan dampak di kemudian hari. Dia mencontohkan adanya anak hasil kawin campur yang terancam tidak punya kewarganegaraan karena orang tuanya tidak melaporkan dan memenuhi persyaratan legalnya.
"Kasihan nanti anaknya kalau tidak lengkap dokumen keimigrasiannya karena anak di atas umur 21 tahun harus jelas mau milih jadi WNA atau WNI," ujarnya.
Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jambi Heru Santoso mengatakan, saat ini terdapat ratusan WNA yang tinggal dan berkegiatan di wilayah Jambi dengan rincian 260 TKA (Tenaga Kerja Asing) dan 89 pelajar asing.
"Jumlah tersebut yang tercatat di sistem kami hingga saat ini. Mereka kebanyakan berasal dari Korea Selatan, India, dan Tiongkok, " jelas Heru.
Jambi menjadi daya tarik tersendiri bagi investor karena adanya sumber daya alam seperti gas, batu bara, serta hasil perkebunan kelapa sawit.
(sms)