Kemenkumham Jambi Imbau WNA Lengkapi Syarat Administratif Keimigrasian

Kamis, 27 Juni 2019 - 22:27 WIB
Kemenkumham Jambi Imbau...
Kemenkumham Jambi Imbau WNA Lengkapi Syarat Administratif Keimigrasian
A A A
JAMBI - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi Agus Nugroho Yusup mengimbau warga negara asing (WNA) agar melengkapi syarat-syarat administratif keimigrasian selama berada di Indonesia. Hal ini untuk menghindari adanya pelanggaran-pelanggaran di masa mendatang.

Agus mengatakan hal ini di depan peserta Sosialisasi Izin Tinggal Keimigrasian bagi WNA di Kantor Imigrasi Kelas I Jambi pada Kamis (27/6/2019). Puluhan warga yang terdiri dari para investor, penjamin (sponsor) bagi TKA dan para subjek kawin campur hadir pada sosialisasi tersebut.

"Silakan penuhi semua syarat administrasi jika akan mempekerjakan TKA, jangan sampai melanggar. Bagi yang akan menikah dengan WNA juga harus legal semuanya," imbau Agus.

Agus mengatakan, bahwa pelanggaran atas aturan keimigrasian akan menimbulkan dampak di kemudian hari. Dia mencontohkan adanya anak hasil kawin campur yang terancam tidak punya kewarganegaraan karena orang tuanya tidak melaporkan dan memenuhi persyaratan legalnya.

"Kasihan nanti anaknya kalau tidak lengkap dokumen keimigrasiannya karena anak di atas umur 21 tahun harus jelas mau milih jadi WNA atau WNI," ujarnya.

Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jambi Heru Santoso mengatakan, saat ini terdapat ratusan WNA yang tinggal dan berkegiatan di wilayah Jambi dengan rincian 260 TKA (Tenaga Kerja Asing) dan 89 pelajar asing.

"Jumlah tersebut yang tercatat di sistem kami hingga saat ini. Mereka kebanyakan berasal dari Korea Selatan, India, dan Tiongkok, " jelas Heru.

Jambi menjadi daya tarik tersendiri bagi investor karena adanya sumber daya alam seperti gas, batu bara, serta hasil perkebunan kelapa sawit.
(sms)
Berita Terkait
Tak Kuat Lihat Tubuh...
Tak Kuat Lihat Tubuh Molek Ponakan, Paman Paksa Layani Nafsu Bejatnya
Dua Pelajar Diamankan...
Dua Pelajar Diamankan saat Antarkan Sabu ke Lapas
Pengurus PWI Kota Jambi...
Pengurus PWI Kota Jambi Dilantik, Kabag Humas Merangin Ucapkan Selamat
Usai Lebaran, Warga...
Usai Lebaran, Warga Merangin Gelar Lomba Pacu Perahu Tradisional
Pembukaan TMMD ke-111...
Pembukaan TMMD ke-111 Kodim0420/ Sarko Berlangsung Sederhana
Putus Mata Rantai COVID-19,...
Putus Mata Rantai COVID-19, Pemkab Merangin Jambi Minta Warga Jangan Mudik
Berita Terkini
154 Warga Terjangkit...
154 Warga Terjangkit ISPA Imbas Kebakaran TPA Jatiwaringin, Mayoritas Balita-Ibu Hamil
2 jam yang lalu
UMKM Binaan Astra Tembus...
UMKM Binaan Astra Tembus ke Luar Negeri, Omzet Petani Naik Jadi Rp11,9 Miliar
2 jam yang lalu
Anggota DPRD Jakarta...
Anggota DPRD Jakarta Sebut Flyover Latumenten Bisa Kurangi Macet 40%
3 jam yang lalu
Sisir TKP Kasus Penganiayaan,...
Sisir TKP Kasus Penganiayaan, Polda Jabar Ungkap Taufik Hidayat Pukul YTR dengan Helm dan Besi
4 jam yang lalu
FKM UI Gelar Pelatihan...
FKM UI Gelar Pelatihan K3 dan Kesiapsiagaan Kebakaran untuk Guru SMPN 107 Jakarta
4 jam yang lalu
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun Tanggul 1,48 Kilometer di Kali Grogol Kemanggisan
5 jam yang lalu
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved