KNTI Nilai Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi Bukti Lemahnya Komitmen Anies

Rabu, 26 Juni 2019 - 08:26 WIB
KNTI Nilai Penerbitan...
KNTI Nilai Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi Bukti Lemahnya Komitmen Anies
A A A
JAKARTA - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyatakan terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan di Pulau C dan D adalah langkah mundur. Penerbitan IMB tidak hanya mengabaikan kepentingan nelayan, masyarakat pesisir dan lingkungan, tetapi juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Ini menunjukkan lemahnya komitmen dari Gubernur Anies dalam menghentikan reklamasi secara keseluruhan," ungkap Ketua KNTI, Marthin Hadiwinata saat dihubungi SINDOnews pada Rabu (26/6/2019).

Marthin menuturkan, IMB terbit tanpa adanya kesesuaian fungsi bangunan dengan rencana tata ruang. Artinya penerbitan IMB dilakukan tanpa ada dasar hukum yang jelas terkait peruntukan dan alokasi ruang Pulau C dan Pulau D.

“Dalam syarat penerbitan IMB jelas harus ada kesesuaian fungsi bangunan sesuai dengan rencana tata ruang, sampai dengan saat ini belum ada rencana peruntukan ruang di atas pulau-pulau reklamasi yang telah terbangun. Padahal setiap pembangunaan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil seharusnya didasarkan pada Perda mengenai RZWP-3-K," tuturnya.

Adapun bangunan-bangunan yang telah berdiri di atas tanah reklamasi, lanjut Marthin, maka harus dibongkar. “Bangunan gedung yang telah berdiri dan tidak memiliki IMB harus diberikan sanksi administratif berupa pembongkaran sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku. Tidak hanya itu kami tetap konsisten untuk menuntut dibongkarnya pulau reklamasi yang sudah terbangun. Denda yang dibayarkan oleh pengembang, menjadi cara memutihkan pelanggaran tata ruang tersebut," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta beralasan bila IMB yang dikeluarkan pada bangunan reklamasi karena terikat perjanjian kerja sama dengan swasta. Salah satu kewajiban Pemprov DKI adalah memberikan semua perizinan sepanjang pihak pelaksana reklamasi menunaikan kewajibannya.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, dalam penerbitan IMB pada umumnya, posisi Pemprov DKI adalah sebagai regulator yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan izin. Dalam kasus program pembangunan lahan reklamasi ini, posisi Pemprov DKI adalah sebagai salah satu pihak dalam sebuah perjanjian kerja sama sekaligus sebagai regulator.
(whb)
Berita Terkait
Debat Sengit Aktivis...
Debat Sengit Aktivis Jakarta, Reklamasi Ancol Harus Hasilkan Pantai Publik
Kerumunan di Pantai...
Kerumunan di Pantai Indah Kapuk Berujung Penetapan Seorang Tersangka
Ini Motif Penyelenggara...
Ini Motif Penyelenggara Bikin Perayaan yang Memicu Kerumunan di PIK
DKI Sebut Pagar Laut...
DKI Sebut Pagar Laut Sepanjang 500 Meter di Seberang Pulau C Reklamasi Sudah Dihentikan
3 Nama Pulau Reklamasi...
3 Nama Pulau Reklamasi yang Berada di Teluk Jakarta
Kerumunan di Pantai...
Kerumunan di Pantai Reklamasi PIK, Warganet: Maaf Corona Gak Berani Masuk Pantai Indah Kapuk
Berita Terkini
71 Kali Gempa Susulan...
71 Kali Gempa Susulan Terjadi Pascagempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
22 menit yang lalu
Passing Grade Terbaik...
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antar Siswa Boarding School Masuk PT
40 menit yang lalu
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
47 menit yang lalu
BMKG Pantau Potensi...
BMKG Pantau Potensi Likuefaksi usai Gempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
3 jam yang lalu
Gempa M6,7 di Palu Sulteng...
Gempa M6,7 di Palu Sulteng Akibat Aktivitas Sesar Sausu, bukan Palu-Koro yang Legendaris
3 jam yang lalu
Beri Layanan Kesehatan...
Beri Layanan Kesehatan Korban Banjir Aceh, USK Inisiasi Program Pengabdian Masyarakat
3 jam yang lalu
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved