Pengedar Sabu Jagoan Kampung Pura-pura Kesurupan saat Ditangkap Polisi
A
A
A
AGAM - Penangkapan seorang pengedar sabu-sabu di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada Selasa malam, berlangsung dramatis. Tersangka yang awalnya berupaya melawan akhirnya berhasil dilumpuhkan. Tak ingin ulahnya diketahui keluarga, tersangka pun berpura-pura kesurupan saat dibawa ke rumahnya.
Polisi menangkap tersangka Rizal alias Kacak (40), di kawasan Kelok, Kampung Sungai Angek, Kenagarian Simarasok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, Selasa (25/6/2019) sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu ini berlangsung cukup dramatis. Tersangka yang ditangkap saat akan transaksi di pinggir jalan mencoba melawan hingga terjadi baku hantam dengan polisi.
Meski berhasil dilumpuhkan polisi dalam kondisi babak belur, tersangka yang dikenal sebagai jagoan kampung ini masih berupaya membuang satu paket kecil sabu-sabu siap edar ke atas jalan di bawah sepeda motornya.
Saat digeledah, dari kantong kiri celana tersangka ditemukan kotak berisi 33 paket sabu berbagai ukuran. Polisi juga menemukan uang tunai Rp200.000 yang diduga uang penjualan sabu.
Kepada polisi tersangka Kacak mengaku paket sabu-sabu tersebut terdiri atas paket yang akan dijual seharga Rp100.000, Rp200.000, dan Rp300.000.
Untuk pengembangan, polisi selanjutnya menggelandang tersangka ke rumahnya yang berada tak jauh dari lokasi penangkapan. Dalam perjalanan menuju rumahnya, tersangka tiba-tiba berulah dengan berpura-pura kesurupan.
Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Pradipta Putra Pratama menyebutkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi warga yang resah dengan ulahnya.
Sebagai jagoan kampung, tersangka disebut-sebut kerap meracuni pemuda dan pelajar di kampungnya untuk membeli dan mengkonsumsi sabu-sabu miliknya.
Kami telah mengamankan seorang pemuda dengan inisial R atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Di TKP pertama kami mengamankan tersangka di pinggir jalan dengan barang bukti satu paket kecl sabu lalu kemudian digeledah dan dalam kotak dalam kantong celana kiri tersangka kami temukan 33 paket sabu siap edar. Tersangka sudah diamankan dan masih kita sidik dan dalam,” ujar AKP Pradipta.
Sementara itu, saat pengembangan ke rumah tersangka, di dalam lemari pakaian ditemukan alat hisap sabu-sabu berupa kaca pirek dan plastik pembungkus sabu-sabu.
Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Bukittinggi untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat undang-undang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi menangkap tersangka Rizal alias Kacak (40), di kawasan Kelok, Kampung Sungai Angek, Kenagarian Simarasok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, Selasa (25/6/2019) sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu ini berlangsung cukup dramatis. Tersangka yang ditangkap saat akan transaksi di pinggir jalan mencoba melawan hingga terjadi baku hantam dengan polisi.
Meski berhasil dilumpuhkan polisi dalam kondisi babak belur, tersangka yang dikenal sebagai jagoan kampung ini masih berupaya membuang satu paket kecil sabu-sabu siap edar ke atas jalan di bawah sepeda motornya.
Saat digeledah, dari kantong kiri celana tersangka ditemukan kotak berisi 33 paket sabu berbagai ukuran. Polisi juga menemukan uang tunai Rp200.000 yang diduga uang penjualan sabu.
Kepada polisi tersangka Kacak mengaku paket sabu-sabu tersebut terdiri atas paket yang akan dijual seharga Rp100.000, Rp200.000, dan Rp300.000.
Untuk pengembangan, polisi selanjutnya menggelandang tersangka ke rumahnya yang berada tak jauh dari lokasi penangkapan. Dalam perjalanan menuju rumahnya, tersangka tiba-tiba berulah dengan berpura-pura kesurupan.
Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Pradipta Putra Pratama menyebutkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi warga yang resah dengan ulahnya.
Sebagai jagoan kampung, tersangka disebut-sebut kerap meracuni pemuda dan pelajar di kampungnya untuk membeli dan mengkonsumsi sabu-sabu miliknya.
Kami telah mengamankan seorang pemuda dengan inisial R atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Di TKP pertama kami mengamankan tersangka di pinggir jalan dengan barang bukti satu paket kecl sabu lalu kemudian digeledah dan dalam kotak dalam kantong celana kiri tersangka kami temukan 33 paket sabu siap edar. Tersangka sudah diamankan dan masih kita sidik dan dalam,” ujar AKP Pradipta.
Sementara itu, saat pengembangan ke rumah tersangka, di dalam lemari pakaian ditemukan alat hisap sabu-sabu berupa kaca pirek dan plastik pembungkus sabu-sabu.
Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Bukittinggi untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat undang-undang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(thm)