Praktik Aborsi Selama 2 Tahun, Tujuh Pelaku Dibekuk

Selasa, 25 Juni 2019 - 12:14 WIB
Praktik Aborsi Selama...
Praktik Aborsi Selama 2 Tahun, Tujuh Pelaku Dibekuk
A A A
SURABAYA - Unit III Subdit V Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Jatim berhasil mengamankan tujuh orang pelaku kejahatan aborsi yang sudah beroperasi selama dua tahun.

Mereka adalah LWP (28) perempuan, TS (30) perempuan, MSA (32) laki-laki, RMS (26) perempuan, MB (34) laki-laki, VN (26) perempuan dan FTA (32) perempuan. Dari ketujuh tersangka tersebut, lima di antaranya warga Surabaya, satu warga Sidoarjo dan satu lagi warga Sukoharjo, Jawa Tengah.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara mengungkapkan, pada awal Maret lalu, pihaknya mendapat informasi tentang adanya praktik aborsi yang tidak sesuai dengan ketentuan UU Tenaga Medis, yakni melakukan proses aborsi juga tidak punya izin.

Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan hingga pada 8 April, petugas melakukan penggeledahan di kamar 1120 Hotel Great Diponegoro alamat Jalan Raya Diponegoro No 215 Surabaya. "Dalam penggeledahan tersebut kami mengamankan LWP (tenaga medis) yang melakukan praktik aborsi tanpa izin," katanya di Surabaya, Jatim, Selasa (25/6/2019).

Dia menambahkan, dalam melaksanakan praktik aborsi tersebut, LWP dibantu oleh tersangka MB selaku suplier obat, tersangka VN selaku suplier obat, tersangka FTA selaku suplier obat, tersangka MSA selaku penyuplai dana, tersangka RMS selaku pembantu pelaksanaan aborsi.

Sedangkan tersangka TS dan 11 wanita Iainnya selaku penggugur kandungan. Sarana yang digunakan oleh tersangka LWP untuk melakukan aborsi yaitu Chromalux Musoprostol tablet 200 Mcg, Cytotec Misoprostol tablet 200 ug, dan lnvitec Misoprostol tablet 200 Mcg. "Saat ini masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," imbuh Amran.

Tersangka TS selaku pihak yang memanfaatkan jasa LWP mengaku, dia terpaksa menggugurkan kandungannya akibat keterbatasan ekonomi. Perempuan berambut panjang ini juga menyatakan bahwa, janin yang dikandungnya itu bukan dari hasil hubungan yang sah.

Hingga saat dia ditangkap Polda Jatim, pihak keluarga belum mengetaui tentang kehamilannya. "Saya menggugurkan kandungan saya ketika usianya baru menginjak satu bulan," kata TS dengan kepala tertunduk.

Sementara itu, dihadapan petugas LWP menyatakan bahwa, praktik layanan aborsi yang dia buka tersebut sudah beroperasi selama dua tahun. Dalam penanganan terhadap pasien, dia hanya memberi obat minum dan tidak ada proses operasi. Rata-rata usia kandungan bayi yang dia aborsi adalah tiga bulan.

Dalam sekali layanan, dia mematok tarif Rp1 juta. "Saya sudah menggugurkan sebanyak 20-an kandungan," ujarnya. Dalam perkara ini, masing-masing tersangka dijerat pasal 83, pasal 194 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, pasal 56 KUHP, pasal 346 KUHP dan pasal 346 KUHP.
(shf)
Berita Terkait
Pelaku Pengubur Jasad...
Pelaku Pengubur Jasad Bayi Aborsi di Ciracas diamankan Polisi
Diduga Hasil Aborsi,...
Diduga Hasil Aborsi, Kuburan Janin 3 Bulan Hebohkan Warga Pondok Aren
Makam Bayi yang Diduga...
Makam Bayi yang Diduga Korban Aborsi Dibongkar Polisi
Buang Bayi Hasil Hubungan...
Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Pasangan Kekasih di Mamuju Diringkus Polisi
Cinta Terhalang Restu...
Cinta Terhalang Restu Orang Tua, Sepasang Kekasih Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap
Ibu Pembuang Mayat Bayi...
Ibu Pembuang Mayat Bayi di Toilet Ternyata Gadis 19 Tahun dan Belum Menikah
Berita Terkini
IAI Gelar Sosialisasi...
IAI Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Sayembara Arsitektur
1 jam yang lalu
Banjir Meluas, 7 Kecamatan...
Banjir Meluas, 7 Kecamatan di Muarojambi Terendam
3 jam yang lalu
Reses di 6 Lokasi, Anggota...
Reses di 6 Lokasi, Anggota DPRD dari Partai Perindo Komitmen Wujudkan Aspirasi Warga
3 jam yang lalu
Dirlantas Polda Banten...
Dirlantas Polda Banten Terapkan Ganjil Genap di Tol Tangerang-Merak saat Mudik Mulai 27 Maret
3 jam yang lalu
Sanitasi Rusak, Siswa...
Sanitasi Rusak, Siswa SDN Babakan Kencana Sukabumi Semringah Dibantu MNC Peduli dan MNC Bank
5 jam yang lalu
Kapten Muljono: Legenda...
Kapten Muljono: Legenda Penerbang Tempur Indonesia yang Menggetarkan Nyali Penjajah
7 jam yang lalu
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved