Pengawasan Lemah, 15 Kg Sabu Nyaris Beredar di Jakarta
Senin, 24 Juni 2019 - 21:44 WIB
Pengawasan Lemah, 15 Kg Sabu Nyaris Beredar di Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Melemahnya pengawasan jasa pengiriman antar pulau dimanfaatkan sejumlah bandar narkoba. 15 kilogram sabu dari Pontianak pun nyaris diselundupkan ke Jakarta.
Namun, aksi itu berhasil digagalkan Polres Jakarta Utara pada Sabtu 15 Juni 2019. 15 Kilogram sabu-sabu itu diselundupkan para pengedar di dalam jok sebuah mobil SUV dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan tiga orang berinisal AN (45), MB (32) dan B (23).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, seringkali ekspedisi tidak mengetahui apa yang sebenarnya mereka kirimkan.
"Ini kan mobil yang pentingkan datanya lengkap, mobil keluar (dari pelabuhan)," kata Argo di Mapolres Jakarta Utara, Senin (24/6/2019).
Upaya penyelundupan itu tercium Sat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara. Melalui tekhnik control delivery, polisi kemudian membekuk ketiganya di dua tempat terpisah. Polisi berencana berkoordinasi dengan pihak pelabuhan mengenai kelemahan tersebut.
"Nanti kita akan tetap komunikasi dengan pihak dari pelabuhan, karena ini kan antara internal Indonesia ya, kecuali dari Luar Negeri masuk baru lebih ketat lagi," ucapnya.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi menambahkan, tak hanya disimpan di jok, pelaku juga menyimpannya di beberapa baranglain, salah satunya pintu. "Memang umumnya di jok. Tapi dia juga menyimpan di dalam tempat lain di mobil," ucapnya.
Dia memastikan meskipun sudah mengamankan ketiga tersangka. Namun penyidikan tak terhenti. Pihaknya masih memburu pemilik dan pengatur barang. Rencana barang itu bakal diedarkan di Jakarta.
Terhadap tersangka AN, MB dan B dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat Jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau kurungan seumur hidup.
Namun, aksi itu berhasil digagalkan Polres Jakarta Utara pada Sabtu 15 Juni 2019. 15 Kilogram sabu-sabu itu diselundupkan para pengedar di dalam jok sebuah mobil SUV dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan tiga orang berinisal AN (45), MB (32) dan B (23).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, seringkali ekspedisi tidak mengetahui apa yang sebenarnya mereka kirimkan.
"Ini kan mobil yang pentingkan datanya lengkap, mobil keluar (dari pelabuhan)," kata Argo di Mapolres Jakarta Utara, Senin (24/6/2019).
Upaya penyelundupan itu tercium Sat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara. Melalui tekhnik control delivery, polisi kemudian membekuk ketiganya di dua tempat terpisah. Polisi berencana berkoordinasi dengan pihak pelabuhan mengenai kelemahan tersebut.
"Nanti kita akan tetap komunikasi dengan pihak dari pelabuhan, karena ini kan antara internal Indonesia ya, kecuali dari Luar Negeri masuk baru lebih ketat lagi," ucapnya.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi menambahkan, tak hanya disimpan di jok, pelaku juga menyimpannya di beberapa baranglain, salah satunya pintu. "Memang umumnya di jok. Tapi dia juga menyimpan di dalam tempat lain di mobil," ucapnya.
Dia memastikan meskipun sudah mengamankan ketiga tersangka. Namun penyidikan tak terhenti. Pihaknya masih memburu pemilik dan pengatur barang. Rencana barang itu bakal diedarkan di Jakarta.
Terhadap tersangka AN, MB dan B dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat Jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau kurungan seumur hidup.
(mhd)