Dewan Soroti Pengangkatan Plt Kadisdik Ciamis

Jum'at, 21 Juni 2019 - 16:08 WIB
Dewan Soroti Pengangkatan...
Dewan Soroti Pengangkatan Plt Kadisdik Ciamis
A A A
CIAMIS - Pengangkatan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis menuai sorotan dari kalangan anggota DPRD Kabupaten Ciamis karena dinilai tidak mengacu pada regulasi.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Ciamis Syarif Sutiarsa mengatakan, persoalan pengangkatan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis kelihatannya hal yang sangat sederhana. "Memang untuk seorang Plt cukup dengan surat perintah dari Pejabat Pemerintah yang memberikan mandat tanpa perlu di lantik," kata Syarif.

Namun, tambah Syarif tidak semudah itu, dan harus mengacu kepada regulasi yang ada sebagai dasar hukum yang bisa dipertanggungjawabkan. "Dasarnyakan diantaranya Surat Kepala BKN Nomor K26-3/V.5-10/99 tertanggal 18 Januari 2002 dan dasar untuk mengankat Plh SK Kepala BKN Nomor K26-20/V.24.25/99 tertanggal 10 Desember 2001 tata cara pengangkatan Pegawai Negri Sipil sebagai Plt dan tatacara PP 100 tahun 2000 tentang pengangkatan Pegawai Negri Sipil dalam jabatan struktural," tambahnya.

Apabila regulasi tersebut di abaikan maka orang tersebut diangkat menjadi Plt di lingkungan Dinas Kabupaten Ciamis terkesan cacat hukum. "Kesimpulannya kami dari lembaga yang ada di Komisi IV DPRD Kabupaten Ciamis akan segera mengundang pejabat terkait untuk diminta keterangan dalam rapat kerja Komisi," papar Syarif.

Syarif pun menegaskan, jika ada regulasi yang dilanggar, pihaknya akan minta pertanggungjawaban pihak yang terkait supaya cepat diselesaikan.

Sementara Wakil Sekretaris Umum Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciamis Aos Firdaus mengatakan, pengangkatan Plt Kepala Dinas Pendidikan dinilai cacat hukum.

"Pengangkatan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis di nilai tidak sesuai dengan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-30/V.20-3/99 perihal pelaksanaan harian dan pelaksanaan tugas dalam aspek kepegawaian," kata Aos.

Surat tersebut memaparkan Undang Undnag Nomor 30/2014. Dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara di halaman 3 poin 9 menyebutkan Pegawai Negeri Sipil atau Pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas hanya dapat diperintahkan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.

"Informasi yang di himpun di lapangan, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis yang menjabat merupakan pejabat eselon IIIa dan bukan lingkungan satu unit kerja," tambahnya.

Maka dengan itu, HMI Cabang Ciamis mempertanyakan apakah pengangkatan Plt Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis sesuai dengan regulasi di atas atau tidak. "Jika pengangkatan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis tidak berdasarkan regulasi yang berlaku maka dinilai cacat hukum," papar Aos.

Atas ketidak sesuaian regulasi tersebut HMI meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ciamis harus bertanggungjawab.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3972 seconds (0.1#10.140)