Habib Bahar: Saya Tak Berniat Menganiaya, Saya Hanya Ingin Tabayyun

Kamis, 20 Juni 2019 - 17:48 WIB
Habib Bahar: Saya Tak...
Habib Bahar: Saya Tak Berniat Menganiaya, Saya Hanya Ingin Tabayyun
A A A
BANDUNG - Habib Bahar bin Smith dan tim penasihat hukumnya membacakan nota pembelaan atau pledoi di persidangan yang berlangsung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat Kamis (20/6/2019.

Dai yang didakwa melakukan penganiayaan ini mengatakan, tak ada niat menganiaya korban CAJ (17) dan MKU (18) di Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor pada 1 Desember 2019.

Menurut Habib Bahar , perbuatan membawa korban CAJ dan MKU ke Ponpes Tajul Alawiyyin sekadar untuk klarifikasi atas dugaan penipuan dengan modus mencatut dirinya yang dilakukan CAJ dan MKU saat berada di Bali.

"Saya tidak ada niat untuk menganiaya kedua korban tersebut. Saya hanya ingin tabbayun, ingin mencari tahu, ingin mengklarifikasi betul atau tidaknya (informasi pengakuan Habib Bahar di Bali)," kata Bahar saat membacakan pledoi pribadi.

Salah satu bukti upaya dirinya melakukan tabbayun, kata Habib Bahar, adalah menyuruh murid-muridnya mendatangi kediaman kedua korban. Kemudian, murid Habib Bahar diminta membawa korban ke Ponpes Tajul Alawiyyin Bogor.

"Kalau saya tanpa mencari tahu, membabi buta, tidak mungkin saya suruh murid saya menjemput dan bawa ke pondok," ujar Bahar.

Habib Bahar menuturkan, tak punya niat jahat untuk menganiaya kedua remaja itu. Jika memiliki niat jahat, kedua korban sudah dianiaya oleh para muridnya sejak awal. "Saya punya ratusan ribu murid di Jawa Barat, apalagi di Bogor. Kalau saya punya niat jelek, bisa saja saya suruh murid saya menghabisi dia di jalan tanpa mengotori tangan saya," ungkap dia.

Pada kesempatan itu, Habib Bahar membacakan dua surat dari kitab suci Alquran, tiga hadis, dan pendapat ulama dalam pembelaannya. Intinya, siapapun yang mengaku-ngaku sebagai nabi atau melakukan upaya kebatilan perlu dilawan baik dengan tangan, mulut, maupun hati.

Sekadar diketahui, pekan lalu Kamis 13 Juni 2019, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Cibinong dan Kejati Jabar menuntut Habib Bahar bin Smith dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara. Jaksa menyatakan Habib Bahar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap CAJ dan MKU. (Baca Juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, Ini Kata Habib Bahar)
(rhs)
Berita Terkait
Bahar Bin Smith Divonis...
Bahar Bin Smith Divonis 3 Bulan Atas Kasus Penganiayaan
BEM PTAI Se-Indonesia:...
BEM PTAI Se-Indonesia: Jangan Politisasi Proses Hukum Bahar Smith
Habib Bahar Kembali...
Habib Bahar Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan
Bahar bin Smith Tersangka...
Bahar bin Smith Tersangka Dugaan Penganiayaan, Pengacara: Kirain Sudah Selesai, Ternyata Perkara Lanjut
Bahar Bin Smith Dituntut...
Bahar Bin Smith Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara
Polisi Tangguhkan Penahanan...
Polisi Tangguhkan Penahanan Bahar bin Smith terkait Dugaan Penganiayaan Anggota Banser
Berita Terkini
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
27 menit yang lalu
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
1 jam yang lalu
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
1 jam yang lalu
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
2 jam yang lalu
Kadis Pertanian Merauke:...
Kadis Pertanian Merauke: CSR dan Optimasi Lahan Berhasil Tingkatkan Produksi dan Stabilkan Harga Beras
4 jam yang lalu
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
10 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved