Habib Bahar: Saya Tak Berniat Menganiaya, Saya Hanya Ingin Tabayyun

Kamis, 20 Juni 2019 - 17:48 WIB
Habib Bahar: Saya Tak...
Habib Bahar: Saya Tak Berniat Menganiaya, Saya Hanya Ingin Tabayyun
A A A
BANDUNG - Habib Bahar bin Smith dan tim penasihat hukumnya membacakan nota pembelaan atau pledoi di persidangan yang berlangsung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat Kamis (20/6/2019.

Dai yang didakwa melakukan penganiayaan ini mengatakan, tak ada niat menganiaya korban CAJ (17) dan MKU (18) di Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor pada 1 Desember 2019.

Menurut Habib Bahar , perbuatan membawa korban CAJ dan MKU ke Ponpes Tajul Alawiyyin sekadar untuk klarifikasi atas dugaan penipuan dengan modus mencatut dirinya yang dilakukan CAJ dan MKU saat berada di Bali.

"Saya tidak ada niat untuk menganiaya kedua korban tersebut. Saya hanya ingin tabbayun, ingin mencari tahu, ingin mengklarifikasi betul atau tidaknya (informasi pengakuan Habib Bahar di Bali)," kata Bahar saat membacakan pledoi pribadi.

Salah satu bukti upaya dirinya melakukan tabbayun, kata Habib Bahar, adalah menyuruh murid-muridnya mendatangi kediaman kedua korban. Kemudian, murid Habib Bahar diminta membawa korban ke Ponpes Tajul Alawiyyin Bogor.

"Kalau saya tanpa mencari tahu, membabi buta, tidak mungkin saya suruh murid saya menjemput dan bawa ke pondok," ujar Bahar.

Habib Bahar menuturkan, tak punya niat jahat untuk menganiaya kedua remaja itu. Jika memiliki niat jahat, kedua korban sudah dianiaya oleh para muridnya sejak awal. "Saya punya ratusan ribu murid di Jawa Barat, apalagi di Bogor. Kalau saya punya niat jelek, bisa saja saya suruh murid saya menghabisi dia di jalan tanpa mengotori tangan saya," ungkap dia.

Pada kesempatan itu, Habib Bahar membacakan dua surat dari kitab suci Alquran, tiga hadis, dan pendapat ulama dalam pembelaannya. Intinya, siapapun yang mengaku-ngaku sebagai nabi atau melakukan upaya kebatilan perlu dilawan baik dengan tangan, mulut, maupun hati.

Sekadar diketahui, pekan lalu Kamis 13 Juni 2019, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Cibinong dan Kejati Jabar menuntut Habib Bahar bin Smith dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara. Jaksa menyatakan Habib Bahar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap CAJ dan MKU. (Baca Juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, Ini Kata Habib Bahar)
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1773 seconds (0.1#10.140)