Wali Kota Syahrul Menjawab Pandangan Umum Fraksi Terkait 6 Ranperda

Kamis, 20 Juni 2019 - 17:15 WIB
Wali Kota Syahrul Menjawab...
Wali Kota Syahrul Menjawab Pandangan Umum Fraksi Terkait 6 Ranperda
A A A
TANJUNGPINANG - Wali Kota Tanjungpinang Syahrul memberikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi terkait 6 Ranperda Kota Tanjungpinang 2019. Jawaban Wali Kota disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Rabu (19/6/2019).

Wali Kota Syahrul dalam pidato jawabannya menyampaikan berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat (6) Undang-undang dasar 1945 dan dengan tertinya Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta sesuai dengan amanat pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015, dengan memperhatikan keputusan DPRD Kota Tanjungpinang nomor 10 tahun 2019 tentang program pembentukan peraturan daerah Kota Tanjungpinang tahun 2019 maka pada sidang paripurna ini Pemerintah Kota Tanjungpinang memberikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi terkait 6 (enam) Ranperda kepada DPRD Kota Tanjungpinang.

Lebih lanjut, Syahrul menjelaskan menjelaskan adapun 6 (enam) Ranperda telah dibahas dan disampaikan pandangan umumnya melalui fraksi-fraksi menjadi Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang tahun 2019 diantaranya, Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Ranperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Ranperda tentang Pemakaman, Ranperda perubahan atas Perda Kota Tanjungpinang nomor 1 tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan, Ranperda perubahan atas Perda Kota Tanjungpinang nomor 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Ranperda Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tanjungpinang tahun 2018.

Diakhir pidatonya Syahrul mengucapkan terimakasih kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang telah memberikan pandangan umumnya terhadap Ranperda yang telah diusulkan oleh Pemerintah yang kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang tahun 2019.

"Secara keseluruhan fraksi-fraksi telah menyetujui ranperda yang telah kami usulkan, semoga apa yang menjadi tujuan kita bersama dapat terwujud melalui Perda yang implementatif," tutup Syahrul.

Turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Wakil Wali Kota Tanjungpinang Rahma, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno, Wakil Ketua I Ade Angga, Wakil Ketua II Ahmad Dani, beserta Anggota DPRD Kota Tanjungpinang dan OPD Kota Tanjungpinang.
(akn)
Berita Terkait
Miliki 77 Ekstasi, Oknum...
Miliki 77 Ekstasi, Oknum PNS Satpol PP Pemko Tanjungpinang Ditangkap
Wali Kota Tanjungpinang...
Wali Kota Tanjungpinang Meninggal Karena COVID-19
Peringati HKG ke-50,...
Peringati HKG ke-50, TP PKK Kunjungi Pulau Penyengat Tanjungpinang
Penyidik Polres Tanjung...
Penyidik Polres Tanjung Pinang Tak Hadir, Sidang Praperadilan Kakek 82 Tahun Ditunda
Menaker Meluncurkan...
Menaker Meluncurkan Pelatihan Bahasa dan Budaya Jepang Berbasis Aplikasi
Pemerintah Dorong UMKM...
Pemerintah Dorong UMKM Dapat Go Digital
Berita Terkini
Perkuat Ekonomi Kerakyatan,...
Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Yolanda Mambu Dorong APBD Parigi Moutong Prorakyat
34 menit yang lalu
Pembunuh Sadis Pengemudi...
Pembunuh Sadis Pengemudi Ojol di Tangerang Ditetapkan Jadi Tersangka
48 menit yang lalu
Pemkot Tangsel Bangun...
Pemkot Tangsel Bangun 3.280 PJU, Benyamin Davnie: Agar Aktivitas Masyarakat Aman
49 menit yang lalu
Densus 88 Antiteror:...
Densus 88 Antiteror: Bom Rakitan di MAN 3 Padang Berdaya Ledak Rendah
2 jam yang lalu
Pemkot Tangsel Perkuat...
Pemkot Tangsel Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak untuk Cegah Stunting
2 jam yang lalu
Nurdiansyah Ungkap Dinamika...
Nurdiansyah Ungkap Dinamika Menjelang Musda Demokrat Aceh
3 jam yang lalu
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved