Resahkan Warga, Pengedar Sabu di Medan Marelan Ditangkap Polisi
A
A
A
MEDAN - Seorang pengedar sabu di Medan Marelan, Dedek Muliamsyah Putra alias Putra (30), ditangkap petugas Reskrim Polsek Medan Labuhan, di Jalan Marelan Raya Pasar I Kelurahan Terjun, Kota Medan , Sumatera Utara, Kamis (20/6/2019) pagi.
Tersangka yang merupakan warga Jalan Pasar III Barat, Lingkungan IV Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, ini ditangkap berkat informasi dari masyarakat setempat. Selama ini tersangka dinilai meresahkan masyarakat selaku pengedar sabu di Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan.
Kapolsek Medan Labuhan Edy Safari mengatakan, saat ditangkap tersangka menyimpan narkotika jenis sabu seberat 121 gram. Dalam pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari salah seorang berinisial "I" yang alamat rumahnya tidak diketahui tersangka.
Selain berhasil menyita seberat 121 gram sabu sebagai barang bukti, polisi juga menyita sepeda motor Mio 125 cc warna hitam, 1 unit timbangan elektrik, dua plastik besar berisikan sabu-sabu seberat 121 gram, 1 unit ponsel Samsung lipat warna putih.
Menurut pengakuan tersangka, selama sebulan telah mengedarkan sabu-sabu di Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan dengan mendapat keuntungan Rp4.500.000.
Akibat perbuatanya tersangka diamankan di Mapolsek Medan Labuhan. Tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) dari undang-undang no.35 tahun 2009, dengan ancaman lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Tersangka yang merupakan warga Jalan Pasar III Barat, Lingkungan IV Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, ini ditangkap berkat informasi dari masyarakat setempat. Selama ini tersangka dinilai meresahkan masyarakat selaku pengedar sabu di Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan.
Kapolsek Medan Labuhan Edy Safari mengatakan, saat ditangkap tersangka menyimpan narkotika jenis sabu seberat 121 gram. Dalam pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari salah seorang berinisial "I" yang alamat rumahnya tidak diketahui tersangka.
Selain berhasil menyita seberat 121 gram sabu sebagai barang bukti, polisi juga menyita sepeda motor Mio 125 cc warna hitam, 1 unit timbangan elektrik, dua plastik besar berisikan sabu-sabu seberat 121 gram, 1 unit ponsel Samsung lipat warna putih.
Menurut pengakuan tersangka, selama sebulan telah mengedarkan sabu-sabu di Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan dengan mendapat keuntungan Rp4.500.000.
Akibat perbuatanya tersangka diamankan di Mapolsek Medan Labuhan. Tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) dari undang-undang no.35 tahun 2009, dengan ancaman lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
(rhs)