Jadi Kurir Narkoba, Seorang Honorer di Buton Tengah Dibekuk Polisi
A
A
A
BUTON TENGAH - Menjadi kurir narkoba seorang tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial K dibekuk Tim Satnarkoba Polres Baubau, Selasa (18/6/2019). Pelaku dibekuk bersama seorang pelaku lainnya seorang sopir mobil inisial A di Pelabuhan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah.
Penangkapan kedua pelaku bermula setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bila ada transaksi narkoba di Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah. Polisi kemudian membuntuti dan melakukan pengintaian terhadap kedua pelaku tersebut.
Saat ditangkap dan diperiksa kedua pelaku tidak bisa mengelak saat memperlihatkan narkoba jenis sabu dari saku depan bajunya.
Dari hasil pengembangan polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 6 paket sabu sudah siap edar sebanyak 1,35 gram dan 1 paket sabu dari pelaku lainnya sebanyak 0,08 gram, alat hisap dan handphone.
Kasubag Humas Polres Baubau Iptu Suleman mengatakan, penangkapan kedua pelaku saat Satnarkoba mendapat informasi ketika sedang berada di Polsek Mawasangka.
“Kini kedua pelaku diamankan di ruang tahanan Mapolres Baubau keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 tentang tindak pidana Narkoba dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara,” katanya.
Penangkapan kedua pelaku bermula setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bila ada transaksi narkoba di Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah. Polisi kemudian membuntuti dan melakukan pengintaian terhadap kedua pelaku tersebut.
Saat ditangkap dan diperiksa kedua pelaku tidak bisa mengelak saat memperlihatkan narkoba jenis sabu dari saku depan bajunya.
Dari hasil pengembangan polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 6 paket sabu sudah siap edar sebanyak 1,35 gram dan 1 paket sabu dari pelaku lainnya sebanyak 0,08 gram, alat hisap dan handphone.
Kasubag Humas Polres Baubau Iptu Suleman mengatakan, penangkapan kedua pelaku saat Satnarkoba mendapat informasi ketika sedang berada di Polsek Mawasangka.
“Kini kedua pelaku diamankan di ruang tahanan Mapolres Baubau keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 tentang tindak pidana Narkoba dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara,” katanya.
(sms)