Terdakwa Korupsi Tugu Mejuah-juah Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Selasa, 18 Juni 2019 - 19:01 WIB
Terdakwa Korupsi Tugu Mejuah-juah Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Tugu Mejuah-juah Dituntut 1,5 Tahun Penjara
A A A
MEDAN - Terdakwa kasus korupsi Tugu Mejuah-juah di Kabupaten Karo , Sumatera Utara sebesar Rp605 juta dituntut satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/6/2019).

Terdakwa Roy Hefry Simorangkir terbukti merugikan uang negara sebesar Rp605 juta. Dalam agenda sidang tersebut, JPU dari Kejari Karo membacakan tuntutan kepada terdakwa dengan dakwaan subsider pasal 3 junto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Terdakwa merupakan Direktur CV Askonas Konstruksi Utama. Selaku rekanan pengerjaan proyek pembangunan Tugu Mejuah-juah, terdakwa ditangkap pada Juli 2018 lalu atas laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Sumatera Stara (BPK Sumut).

Terdakwa ditangkap bersama tiga rekanan lainnya dari Dinas Pariwisata Kabupaten Karo. Namun ketiganya sudah memenangi gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pada kasus yang sama di Pengadilan Negeri Kabanjahe.

Atas kasus korupsi yang dilakukan terdakwa, pembangunan Tugu Mejuah-juah yang akan menjadi ikon pariwisata baru Kabupaten Karo kini tidak berjalan sebagaimana mestinya.

JPU Mora Sakti mengatakan, terdakwa akan menjalani sidang dengan agenda putusan pada pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8772 seconds (0.1#10.140)