Kompak Nyabu 3 PNS dan 1 Honorer Ditangkap Polres Tanjungpinang
A
A
A
TANJUNGPINANG - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungpinang berhasil membekuk lima tersangka usai pesta sabu di Perumahan Mahkota Alam Raya, Blok Gladiol 3 Nomor 18A, Jalan Hang Lekir, Kelurahan Batu X, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang, Jumat (14/6/2019) malam. Dari lima tersangka, tiga di antaranya pegawai negeri sipil (PNS) yakni MH (38), FR (40) dan RFH (33), sedangkam RA (44) seorang pegawai honorer dan DAM (37) seoang karyawan swasta.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang AKP RDM Ramadhanto membenarkan adanya penangkapan terhadap kelima tersangka. Dia menuturkan, penangkapan bermula saat anggotanya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Setelah mengembangkan informasi itu, petugas langsung menemukan target yang mengarah kepada para pelaku.
"Kita langsung menggerebek dan menangkap para pelaku di dalam rumah tersangka MH (TKP)," ujar Ramadhanto saat merilis penangkapan para tersangka di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (18/6/2019).
Ramadhanto menuturkan, dari tangan para pelaku disita barang bukti satu paket sedang narkoba jenis sabu seberat 23,97 gram setelah ditimbang dan 10 butir pil ekstasi warna hijau seberat 3,19 gram, satu botol plastik, beberapa pipet kaca, tujuh unit handphone. Barang bukti yang disita merupakan sisa pemakaian oleh para tersangka.
"Mereka ini baru siap makai saat kita tangkap, dari hasil tes urine semuanya positif narkoba," kata dia.
Saat disinggung apakah para PNS itu merupakan PNS Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ramadhanto enggan menyebutkan instansi tempat kerja para tersangka. Namun dari informasi yang diperoleh bahwa satu PNS bekerja di Pemerintah Provinsi Kepri, dua orang bekerja di Bapas dan satu honorer Sekretaris Dewan Provinsi Kepri. "Jangan sebut instasnsi lah, pokoknya kerjanya PNS dan honorer, karyawan swasta," ujarnya.
Menurut Ramadhanto, saat ini para tersangka sudah ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka MH, FR, RA, RFH dan DAM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 122 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Para tersangka terancam hukuman maksimal seumur hidup atau selama 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.
"Untuk peran masing-masing kita dalami lagi, apakah barang bukti ini akan diedarkan dan diperoleh dari mana," tandas Ramadhanto.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang AKP RDM Ramadhanto membenarkan adanya penangkapan terhadap kelima tersangka. Dia menuturkan, penangkapan bermula saat anggotanya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Setelah mengembangkan informasi itu, petugas langsung menemukan target yang mengarah kepada para pelaku.
"Kita langsung menggerebek dan menangkap para pelaku di dalam rumah tersangka MH (TKP)," ujar Ramadhanto saat merilis penangkapan para tersangka di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (18/6/2019).
Ramadhanto menuturkan, dari tangan para pelaku disita barang bukti satu paket sedang narkoba jenis sabu seberat 23,97 gram setelah ditimbang dan 10 butir pil ekstasi warna hijau seberat 3,19 gram, satu botol plastik, beberapa pipet kaca, tujuh unit handphone. Barang bukti yang disita merupakan sisa pemakaian oleh para tersangka.
"Mereka ini baru siap makai saat kita tangkap, dari hasil tes urine semuanya positif narkoba," kata dia.
Saat disinggung apakah para PNS itu merupakan PNS Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ramadhanto enggan menyebutkan instansi tempat kerja para tersangka. Namun dari informasi yang diperoleh bahwa satu PNS bekerja di Pemerintah Provinsi Kepri, dua orang bekerja di Bapas dan satu honorer Sekretaris Dewan Provinsi Kepri. "Jangan sebut instasnsi lah, pokoknya kerjanya PNS dan honorer, karyawan swasta," ujarnya.
Menurut Ramadhanto, saat ini para tersangka sudah ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka MH, FR, RA, RFH dan DAM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 122 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Para tersangka terancam hukuman maksimal seumur hidup atau selama 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.
"Untuk peran masing-masing kita dalami lagi, apakah barang bukti ini akan diedarkan dan diperoleh dari mana," tandas Ramadhanto.
(sms)