Kompak Nyabu 3 PNS dan 1 Honorer Ditangkap Polres Tanjungpinang

Selasa, 18 Juni 2019 - 17:48 WIB
Kompak Nyabu 3 PNS dan...
Kompak Nyabu 3 PNS dan 1 Honorer Ditangkap Polres Tanjungpinang
A A A
TANJUNGPINANG - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungpinang berhasil membekuk lima tersangka usai pesta sabu di Perumahan Mahkota Alam Raya, Blok Gladiol 3 Nomor 18A, Jalan Hang Lekir, Kelurahan Batu X, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang, Jumat (14/6/2019) malam. Dari lima tersangka, tiga di antaranya pegawai negeri sipil (PNS) yakni MH (38), FR (40) dan RFH (33), sedangkam RA (44) seorang pegawai honorer dan DAM (37) seoang karyawan swasta.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang AKP RDM Ramadhanto membenarkan adanya penangkapan terhadap kelima tersangka. Dia menuturkan, penangkapan bermula saat anggotanya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Setelah mengembangkan informasi itu, petugas langsung menemukan target yang mengarah kepada para pelaku.

"Kita langsung menggerebek dan menangkap para pelaku di dalam rumah tersangka MH (TKP)," ujar Ramadhanto saat merilis penangkapan para tersangka di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (18/6/2019).

Ramadhanto menuturkan, dari tangan para pelaku disita barang bukti satu paket sedang narkoba jenis sabu seberat 23,97 gram setelah ditimbang dan 10 butir pil ekstasi warna hijau seberat 3,19 gram, satu botol plastik, beberapa pipet kaca, tujuh unit handphone. Barang bukti yang disita merupakan sisa pemakaian oleh para tersangka.

"Mereka ini baru siap makai saat kita tangkap, dari hasil tes urine semuanya positif narkoba," kata dia.

Saat disinggung apakah para PNS itu merupakan PNS Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ramadhanto enggan menyebutkan instansi tempat kerja para tersangka. Namun dari informasi yang diperoleh bahwa satu PNS bekerja di Pemerintah Provinsi Kepri, dua orang bekerja di Bapas dan satu honorer Sekretaris Dewan Provinsi Kepri. "Jangan sebut instasnsi lah, pokoknya kerjanya PNS dan honorer, karyawan swasta," ujarnya.

Menurut Ramadhanto, saat ini para tersangka sudah ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka MH, FR, RA, RFH dan DAM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 122 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Para tersangka terancam hukuman maksimal seumur hidup atau selama 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.

"Untuk peran masing-masing kita dalami lagi, apakah barang bukti ini akan diedarkan dan diperoleh dari mana," tandas Ramadhanto.
(sms)
Berita Terkait
Dua Kurir Jaringan Internasional...
Dua Kurir Jaringan Internasional Bawa Sabu 3 Kg Diringkus di Medan
Bareskrim Polri Bongkar...
Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Sabu dan Happy Water di Kota Semarang
Jadi Bandar Narkoba,...
Jadi Bandar Narkoba, Jenderal Ambruk Ditembak Sat Resnarkoba Polres Tebo
Pamer Sabu, Atim Diringkus...
Pamer Sabu, Atim Diringkus Tekab Polsek Dolok Masihul
Polisi Gerebek Oknum...
Polisi Gerebek Oknum PNS saat Sedang Pesta Sabu
Asyik Pesta Sabu di...
Asyik Pesta Sabu di Kamar Kos 1 Pemuda Bersama 2 Wanita Diringkus
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
5 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
8 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
9 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
9 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
10 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
10 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved