Kominfosantik Kalteng Kembangkan Sistem Informasi Terintegrasi
A
A
A
PALANGKARAYA - Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan amanat Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008.
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut kepada masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel.
Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik (Kominfosantik) Kalteng telah mengaktifkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada setiap Badan Publik Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang dapat menyajikan dan menyediakan informasi secara lebih teratur dan sistematis.
“Serta telah mengembangkan Sistem Informasi yang terintegrasi antara PPID Utama dengan PPID Pembantu untuk mempermudah akses pelayanan informasi publik,” ujar Kepala Dinas Kominfosantik Herson B Aden, Senin (17/6/2019).
Ia mengatakan, saat ini telah tersedia 1314 informasi yang ada pada website ppid.kalteng.go.id yang merupakan informasi yang ada pada Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Permohonan layanan informasi pun dapat langsung dilakukan melalui website ini. Data unduhan 87.127 di website ini menunjukkan informasi yang tersedia memang dibutuhkan.
”Sebagai apresiasi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik, pada tahun 2018, Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla bertempat di Istana Wakil Presiden Republik Indonesia di Jakarta, 5 November 2018 menganugerahkan Keterbukaan Informasi Publik 2018 kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebagai Badan Publik dengan predikat Menuju Informatif atau mendapatkan Peringkat Ke-7 secara nasional dari Komisi Informasi,” ungkap Herson.
Saat itu Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri menerima penghargaan tersebut didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah Herson B.Aden.
Penghargaan diberikan karena tingkat partisipasi keikutsertaan Badan Publik pada tahun berjalan mengalami kenaikan, tepatnya dari 460 Badan Publik yang mengembalikan kuesioner sebanyak 289.
Selain itu penghargaan atas penilaian terhadap indikator Pelayanan Informasi Publik dan Penyediaan Informasi Publik yang kemudian dilanjutkan dengan tahapan Presentasi Badan Publik. Untuk menilai komitmen, koordinasi, dan inovasi dalam implementasi Keterbukaan Informasi Publik.
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut kepada masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel.
Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik (Kominfosantik) Kalteng telah mengaktifkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada setiap Badan Publik Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang dapat menyajikan dan menyediakan informasi secara lebih teratur dan sistematis.
“Serta telah mengembangkan Sistem Informasi yang terintegrasi antara PPID Utama dengan PPID Pembantu untuk mempermudah akses pelayanan informasi publik,” ujar Kepala Dinas Kominfosantik Herson B Aden, Senin (17/6/2019).
Ia mengatakan, saat ini telah tersedia 1314 informasi yang ada pada website ppid.kalteng.go.id yang merupakan informasi yang ada pada Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Permohonan layanan informasi pun dapat langsung dilakukan melalui website ini. Data unduhan 87.127 di website ini menunjukkan informasi yang tersedia memang dibutuhkan.
”Sebagai apresiasi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik, pada tahun 2018, Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla bertempat di Istana Wakil Presiden Republik Indonesia di Jakarta, 5 November 2018 menganugerahkan Keterbukaan Informasi Publik 2018 kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebagai Badan Publik dengan predikat Menuju Informatif atau mendapatkan Peringkat Ke-7 secara nasional dari Komisi Informasi,” ungkap Herson.
Saat itu Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri menerima penghargaan tersebut didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah Herson B.Aden.
Penghargaan diberikan karena tingkat partisipasi keikutsertaan Badan Publik pada tahun berjalan mengalami kenaikan, tepatnya dari 460 Badan Publik yang mengembalikan kuesioner sebanyak 289.
Selain itu penghargaan atas penilaian terhadap indikator Pelayanan Informasi Publik dan Penyediaan Informasi Publik yang kemudian dilanjutkan dengan tahapan Presentasi Badan Publik. Untuk menilai komitmen, koordinasi, dan inovasi dalam implementasi Keterbukaan Informasi Publik.
(alf)