Kebijakan Khofifah Gratiskan Biaya SMA-SMK Negeri Diapresiasi

Sabtu, 15 Juni 2019 - 18:41 WIB
Kebijakan Khofifah Gratiskan...
Kebijakan Khofifah Gratiskan Biaya SMA-SMK Negeri Diapresiasi
A A A
SURABAYA - Kebijakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menggratiskan biaya pendidikan SMA dan SMK Negeri mulai Juli 2019, mendapat apresiasi positif.

Koordinator Sekber Relawan Khofifah, Ari Kusuma menyampaikan apresiasi yang tinggi pada Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak yang langsung memenuhi janji kampanye pada tahun pertamanya memimpin Jatim. "Kita warga Jatim patut mengapresiasi dan menyambut baik kerja cepat Ibu Khofifah dan Pak Emil," ujar Ari, Sabtu (15/6/2019).

Menurut Ari, penggratisan biaya pendidikan SMA dan SMK merupakan kesan pertama yang sangat baik dari Khofifah-Emil pada awal pemerintahannya. "Dengan mewujudkan janji kampanyenya yang sangat nyata, maka akan dirasakan langsung oleh warganya," tegas mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Sosial tersebut.

Bagi Ari, kesan pertama adalah salah satu faktor utama yang sangat penting untuk ditunjukkan setiap individu atau kelompok, karena orang lain atau publik akan terus mengingatnya. "First impression (kesan pertama) yang dilakukan Ibu Khofifah ini akan memiliki social impact tinggi di masyarakat dan publik akan selalu mengingatnya. Misalnya: Ingat sekolah gratis, ingat Khofifah-Emil," jelasnya.

Terlebih lagi, program populis Khofifah-Emil ini mendapat dukungan penuh dari berbagi elemen masyarakat di Jatim. Hal itu terlihat dari antusiasme publik yang memberi dukungan lewat media sosial, termasuk aktif mengomentari postingan Khofifah di akun Instagramnya.

"Ekspresi rakyat adalah hal yang utama untuk mengukur watak sebuah pemerintahan. Salah satu bentuk ekspresi rakyat yang terlihat, antara lain komentar-komentar yang muncul di akun Instagram Ibu Khofifah," papar Ari.

Sementara itu, pengamat Politik asal Universitas Brawijaya (Unbraw) Malang, Ahmad Hasan Ubaid menambahkan, kebijakan menggratiskan biaya SPP SMA dan SMK se-Jatim ini sangat tepat. Mengingat pendidikan adalah salah satu hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi sesuai amanat UU.

"Pemerintah memiliki kewajiban membantu masyarakat dalam upaya mendapatkan kemudahan dalam pendidikan, termasuk kemudahan dalam akses dan pembiayaan," imbuhnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7967 seconds (0.1#10.140)