Jadi Penata Rambut di Timika, Warga Kamerun di Penjara dan Didenda

Jum'at, 14 Juni 2019 - 19:29 WIB
Jadi Penata Rambut di...
Jadi Penata Rambut di Timika, Warga Kamerun di Penjara dan Didenda
A A A
JAYAPURA - Nguetse Zangue Elvige Flore, Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Kamerun terpaksa dihukum kurungan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Timika, Jumat (14/6/2019). Selain itu warga Kamerun ini dikenakan denda oleh Hakim Pengadilan Negeri Kota Timika setelah kedapatan menyalahgunakan izin tinggal.

Nguetse Zangue Elvige Flore telah menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja yakni sebagai penata rambut di salah satu salon kecantikan di Timika, Kabupaten Mimika.

Sebelumnya sidang terhadap terdakwa digelar di PN Kota Timika pada Kamis kemarin 13 Juni 2019 yang dipimpin langsung oleh Hakim Relly D Behuku.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf A Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Atas pelanggaran Keimigrasian itu terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar Undangan-undang yang berlaku. Dan memutuskan hukuman dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) bulan penjara dan denda sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan," kata Hakim Relly.

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap oleh satuan Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika pada tanggal 29 Januari 2019. WNA tersebut ditangkap saat melakukan kegiatan bekerja sebagai penata rambut di sebuah salon kecantikan di Kota Timika dengan menggunakan izin tinggal kunjungan.

Terhadap putusan hakim tersebut terdakwa menyatakan menerima dan selanjutnya terdakwa menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Timika.
(sms)
Berita Terkait
Perpanjang Visa Tinggal,...
Perpanjang Visa Tinggal, Warga Asing Punya Waktu sampai 20 September
2 Warga China Masuk...
2 Warga China Masuk Indonesia Pakai Paspor Palsu Meksiko
Diduga Bakar Ruang Karantina...
Diduga Bakar Ruang Karantina Imigrasi Parepare, WN Asal Iran Buron
Imigrasi Makassar Tangkap...
Imigrasi Makassar Tangkap Pria Asal Yaman Tanpa Dokumen Resmi
Panik Ada Razia Imigrasi,...
Panik Ada Razia Imigrasi, WNA Nigeria Tewas Terjatuh dari Lantai 9 Apartemen Gading Nias
Minta Sumbangan untuk...
Minta Sumbangan untuk Anak Yatim di Palestina, Dua WNA Diamankan
Berita Terkini
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
12 menit yang lalu
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
42 menit yang lalu
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
1 jam yang lalu
10 Sampel DNA Keluarga...
10 Sampel DNA Keluarga Korban Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Dikirim ke Puslabfor
1 jam yang lalu
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
1 jam yang lalu
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
1 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved