Jadi Penata Rambut di Timika, Warga Kamerun di Penjara dan Didenda
A
A
A
JAYAPURA - Nguetse Zangue Elvige Flore, Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Kamerun terpaksa dihukum kurungan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Timika, Jumat (14/6/2019). Selain itu warga Kamerun ini dikenakan denda oleh Hakim Pengadilan Negeri Kota Timika setelah kedapatan menyalahgunakan izin tinggal.
Nguetse Zangue Elvige Flore telah menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja yakni sebagai penata rambut di salah satu salon kecantikan di Timika, Kabupaten Mimika.
Sebelumnya sidang terhadap terdakwa digelar di PN Kota Timika pada Kamis kemarin 13 Juni 2019 yang dipimpin langsung oleh Hakim Relly D Behuku.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf A Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Atas pelanggaran Keimigrasian itu terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar Undangan-undang yang berlaku. Dan memutuskan hukuman dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) bulan penjara dan denda sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan," kata Hakim Relly.
Untuk diketahui, terdakwa ditangkap oleh satuan Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika pada tanggal 29 Januari 2019. WNA tersebut ditangkap saat melakukan kegiatan bekerja sebagai penata rambut di sebuah salon kecantikan di Kota Timika dengan menggunakan izin tinggal kunjungan.
Terhadap putusan hakim tersebut terdakwa menyatakan menerima dan selanjutnya terdakwa menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Timika.
Nguetse Zangue Elvige Flore telah menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja yakni sebagai penata rambut di salah satu salon kecantikan di Timika, Kabupaten Mimika.
Sebelumnya sidang terhadap terdakwa digelar di PN Kota Timika pada Kamis kemarin 13 Juni 2019 yang dipimpin langsung oleh Hakim Relly D Behuku.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf A Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Atas pelanggaran Keimigrasian itu terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar Undangan-undang yang berlaku. Dan memutuskan hukuman dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) bulan penjara dan denda sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan," kata Hakim Relly.
Untuk diketahui, terdakwa ditangkap oleh satuan Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika pada tanggal 29 Januari 2019. WNA tersebut ditangkap saat melakukan kegiatan bekerja sebagai penata rambut di sebuah salon kecantikan di Kota Timika dengan menggunakan izin tinggal kunjungan.
Terhadap putusan hakim tersebut terdakwa menyatakan menerima dan selanjutnya terdakwa menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Timika.
(sms)