Terdakwa Penggelapan Mobil MNC Finance di Bengkulu Divonis 2 Tahun

Kamis, 13 Juni 2019 - 20:31 WIB
Terdakwa Penggelapan...
Terdakwa Penggelapan Mobil MNC Finance di Bengkulu Divonis 2 Tahun
A A A
BENGKULU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu memvonis terdakwa penggelapan mobil atas nama Yadi Mulyadi 2 tahun penjara, Kamis (13/6/2019). Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan 2 tahun penjara

Sebelumnya Yadi Mulyadi dilaporkan oleh PT MNC Finance karena menggelapkan mobil yang dia kredit. Yadi pun diputus bersalah oleh majelis hakim karena dinilai melanggar Pasal 36 Undang Undang Jaminan Fidusia (UUJF).

Sebelumnya Yadi Mulyadi merupakan konsumen PT MNC Finance Bengkulu yang menerima kredit mobil Xenia dengan tempo pinjaman selama 48 bulan terhitung sejak 25 Mei 2018. Namun Yadi hanya membayar selama 5 bulan angsuran sehingga tunggakannya sudah masuk 10 bulan.

Lalu pihak MNCF berencana menarik mobil tersebut namun tidak ada niak baik dari terdakwa untuk membayar tunggakan. Karena setelah ingin ditarik oleh MNCF mobil tersebut ternyata telah dipindah tangankan ke ayah angkatnya di daerah Padang Ulak Tanding Rejang Lebong, bahkan unit mobil tersebut saat ini sudah tidak tahu kemana .

Dengan begitu pihak MNCF melaporkan perkara ini ke pihak Kepolisian karena Yadi dianggap telah melakukan penggelapan kendaraan.

Yadi pun dikenakan Pasal 36 UUJF dengan tuntutan hukuman 2 tahun kurungan. Nyatanya majelis hakim juga menjatuhkan vonis hukuman yang sama yakni 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 juta.

Kepala Cabang MNCF Bengkulu Bayu Afandi yang hadir dalam persidangan menuturkan, pihak MNCF terpaksa mengambil jalur hukum karena sudah tidak ada niat baik dari konsumen. Menanggapi hasil putusan Pengadilan Negeri Bengkuli ini Bayu mengatakan putusannya sudah sesuai dengan Pasal 36 UUJF dan sudah maksimal.
(sms)
Berita Terkait
Modal Penampilan Keren,...
Modal Penampilan Keren, PR Berhasil Gelapkan 8 Mobil Rental
Dugaan Penggelapan,...
Dugaan Penggelapan, Menteri Keuangan Qatar Ditangkap
Penggelapan Uang Pajak...
Penggelapan Uang Pajak di Samsat, Kantor Bapenda Banten Digeledah Kejati
Makan Uang Perusahaan...
'Makan' Uang Perusahaan Ratusan Juta, Sales Diciduk Polres Kobar
Kasus Dugaan Penggelapan...
Kasus Dugaan Penggelapan BPHTB dan Pajak Pembelian Tanah Berakhir Damai
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Berita Terkini
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
1 jam yang lalu
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
2 jam yang lalu
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
4 jam yang lalu
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
14 jam yang lalu
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
15 jam yang lalu
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
15 jam yang lalu
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved