Terdakwa Penggelapan Mobil MNC Finance di Bengkulu Divonis 2 Tahun

Kamis, 13 Juni 2019 - 20:31 WIB
Terdakwa Penggelapan...
Terdakwa Penggelapan Mobil MNC Finance di Bengkulu Divonis 2 Tahun
A A A
BENGKULU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu memvonis terdakwa penggelapan mobil atas nama Yadi Mulyadi 2 tahun penjara, Kamis (13/6/2019). Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan 2 tahun penjara

Sebelumnya Yadi Mulyadi dilaporkan oleh PT MNC Finance karena menggelapkan mobil yang dia kredit. Yadi pun diputus bersalah oleh majelis hakim karena dinilai melanggar Pasal 36 Undang Undang Jaminan Fidusia (UUJF).

Sebelumnya Yadi Mulyadi merupakan konsumen PT MNC Finance Bengkulu yang menerima kredit mobil Xenia dengan tempo pinjaman selama 48 bulan terhitung sejak 25 Mei 2018. Namun Yadi hanya membayar selama 5 bulan angsuran sehingga tunggakannya sudah masuk 10 bulan.

Lalu pihak MNCF berencana menarik mobil tersebut namun tidak ada niak baik dari terdakwa untuk membayar tunggakan. Karena setelah ingin ditarik oleh MNCF mobil tersebut ternyata telah dipindah tangankan ke ayah angkatnya di daerah Padang Ulak Tanding Rejang Lebong, bahkan unit mobil tersebut saat ini sudah tidak tahu kemana .

Dengan begitu pihak MNCF melaporkan perkara ini ke pihak Kepolisian karena Yadi dianggap telah melakukan penggelapan kendaraan.

Yadi pun dikenakan Pasal 36 UUJF dengan tuntutan hukuman 2 tahun kurungan. Nyatanya majelis hakim juga menjatuhkan vonis hukuman yang sama yakni 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 juta.

Kepala Cabang MNCF Bengkulu Bayu Afandi yang hadir dalam persidangan menuturkan, pihak MNCF terpaksa mengambil jalur hukum karena sudah tidak ada niat baik dari konsumen. Menanggapi hasil putusan Pengadilan Negeri Bengkuli ini Bayu mengatakan putusannya sudah sesuai dengan Pasal 36 UUJF dan sudah maksimal.
(sms)
Berita Terkait
Modal Penampilan Keren,...
Modal Penampilan Keren, PR Berhasil Gelapkan 8 Mobil Rental
Dugaan Penggelapan,...
Dugaan Penggelapan, Menteri Keuangan Qatar Ditangkap
Penggelapan Uang Pajak...
Penggelapan Uang Pajak di Samsat, Kantor Bapenda Banten Digeledah Kejati
Kasus Dugaan Penggelapan...
Kasus Dugaan Penggelapan BPHTB dan Pajak Pembelian Tanah Berakhir Damai
Makan Uang Perusahaan...
'Makan' Uang Perusahaan Ratusan Juta, Sales Diciduk Polres Kobar
Terlibat Penggelapan...
Terlibat Penggelapan 11 Mobil, Seorang ASN dan Sohibnya Dicokok Polres Batang
Berita Terkini
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
1 jam yang lalu
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
2 jam yang lalu
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
3 jam yang lalu
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
3 jam yang lalu
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
4 jam yang lalu
Polisi Sebut Demo di...
Polisi Sebut Demo di Bundaran HI Tidak Sesuai Aturan, Begini Respons BEM UI
4 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved