Terdakwa Penggelapan Mobil MNC Finance di Bengkulu Divonis 2 Tahun

Kamis, 13 Juni 2019 - 20:31 WIB
Terdakwa Penggelapan...
Terdakwa Penggelapan Mobil MNC Finance di Bengkulu Divonis 2 Tahun
A A A
BENGKULU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu memvonis terdakwa penggelapan mobil atas nama Yadi Mulyadi 2 tahun penjara, Kamis (13/6/2019). Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan 2 tahun penjara

Sebelumnya Yadi Mulyadi dilaporkan oleh PT MNC Finance karena menggelapkan mobil yang dia kredit. Yadi pun diputus bersalah oleh majelis hakim karena dinilai melanggar Pasal 36 Undang Undang Jaminan Fidusia (UUJF).

Sebelumnya Yadi Mulyadi merupakan konsumen PT MNC Finance Bengkulu yang menerima kredit mobil Xenia dengan tempo pinjaman selama 48 bulan terhitung sejak 25 Mei 2018. Namun Yadi hanya membayar selama 5 bulan angsuran sehingga tunggakannya sudah masuk 10 bulan.

Lalu pihak MNCF berencana menarik mobil tersebut namun tidak ada niak baik dari terdakwa untuk membayar tunggakan. Karena setelah ingin ditarik oleh MNCF mobil tersebut ternyata telah dipindah tangankan ke ayah angkatnya di daerah Padang Ulak Tanding Rejang Lebong, bahkan unit mobil tersebut saat ini sudah tidak tahu kemana .

Dengan begitu pihak MNCF melaporkan perkara ini ke pihak Kepolisian karena Yadi dianggap telah melakukan penggelapan kendaraan.

Yadi pun dikenakan Pasal 36 UUJF dengan tuntutan hukuman 2 tahun kurungan. Nyatanya majelis hakim juga menjatuhkan vonis hukuman yang sama yakni 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 juta.

Kepala Cabang MNCF Bengkulu Bayu Afandi yang hadir dalam persidangan menuturkan, pihak MNCF terpaksa mengambil jalur hukum karena sudah tidak ada niat baik dari konsumen. Menanggapi hasil putusan Pengadilan Negeri Bengkuli ini Bayu mengatakan putusannya sudah sesuai dengan Pasal 36 UUJF dan sudah maksimal.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7506 seconds (0.1#10.140)