Jadi Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto Dilaporkan ke Peradi

Kamis, 13 Juni 2019 - 18:03 WIB
Jadi Kuasa Hukum Prabowo-Sandi,...
Jadi Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto Dilaporkan ke Peradi
A A A
JAKARTA - Sejumlah advokat melaporkan Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, Bambang Widjojanto (BW) ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Kamis (13/6/2019). BW dinilai melanggar kode etik karena menjadi kuasa hukum pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Perwakilan advokat pelapor, Sandi Situngkir, mengatakan, saat menerima kuasa sebagai Ketua Tim MK Prabowo-Sandi, BW masih menjabat sebagai Ketua TGUPP DKI Jakarta Bidang Pencegahan Korupsi. (Baca juga: Bambang Widjojanto Jadi Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi ke MK)

“Menurut undang-undang dan kode etik, itu tidak boleh dan kami yakin yang bersangkutan juga mengetahui itu. Akan tetapi, kami tidak memahami (kenapa) rekan sejawat kami Bambang Widjojanto melanggar itu,” ujar Sandi di Kantor Peradi pimpinan Fauzie Hasibuan, Jalan Letjen S Parman, Jakarta Barat, Kamis (13/6/2019).

Jadi Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto Dilaporkan ke Peradi


Selain itu, Sandi menyangkan pernyataan BW yang mengaitkan MK dengan rezim korupsi saat mendaftarkan gugatan sengketa pemilihan presiden ke gedung MK pada 24 Mei 2019 lalu. Sandi menilai pernyataan BW melanggar kode etik profesi advokat. “Advokat itu dilarang mengkerdilkan dan menurunkan marwah pengadilan. Bahasa itu mengajak publik untuk tidak mempercayai MK,” tegas Sandi.

Sandi juga menanggapi ikhwal BW yang mengajukan cuti kepada Pemprov DKI Jakarta selama bersidang di MK. Menurut dia, meskipun cuti, jabatan sebagai pejabat negara masih tetap melekat. (Baca juga: Jadi Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, DKI Stop Gaji Bambang Widjojanto)

“Yang bersangkutan (BW) menurut (Gubernur DKI) Anies cuti terhitung tanggal 24 Mei. Kalau cuti, statusnya tetap sebagai pejabat negara. Kemudian dia teken kuasa pada 22 Mei ketika menjabat sebagai pejabat negara,” tandasnya.

Dia mengingatkan, BW bisa saja diberhentikan sebagai advokat, dimana status BW saat ini terdaftar di anggota Peradi kepemimpinan Fauzie Hasibuan. “Itu konsekuensi pelanggaran kode etik, bisa pemberhentian tetap sebagai advokat Indonesia,” ucapnya.

Laporan pengaduan itu diterima langsung oleh Fauzie Hasibuan. Fauzie berjanji akan memeriksa laporan tersebut. Dia juga berencana memanggil BW untuk diperiksa. “Dalam konteks ini komisi pengawas akan menampung laporan. Nantinya (BW) akan dipanggil,” tutupnya.
(thm)
Berita Terkait
Anies Lantik 12 Pejabat...
Anies Lantik 12 Pejabat Tinggi di Pemprov DKI
Anies Ganti 2 Wali Kota...
Anies Ganti 2 Wali Kota dan 5 Pejabat Pemprov DKI, Berikut Nama-namanya
Dua Wajah Anies di Pusaran...
Dua Wajah Anies di Pusaran Reklamasi
Anies Baswedan Dapat...
Anies Baswedan Dapat Penghargaan Lagi, Pemprov DKI Raih Top Digital Awards 2020
7 Aksi Anies Baswedan...
7 Aksi Anies Baswedan di Forum Internasional Tahun 2021
Gubernur Anies Dikabarkan...
Gubernur Anies Dikabarkan Sakit Parah, Begini Kata Wakilnya Riza Patria
Berita Terkini
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
2 jam yang lalu
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
3 jam yang lalu
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
4 jam yang lalu
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
4 jam yang lalu
Puluhan Profesor dan...
Puluhan Profesor dan Dosen UNJ bersama Billy Mambrasar, Latih Seribu Guru di Daerah Terpencil
7 jam yang lalu
KH Hasanuddin Kriyani...
KH Hasanuddin Kriyani Resmi Menjadi Sesepuh Pondok Buntet Pesantren
7 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved