Dodi Reza Alex Instruksikan Percepat Pencairan Gaji ke-13

Senin, 10 Juni 2019 - 10:44 WIB
Dodi Reza Alex Instruksikan...
Dodi Reza Alex Instruksikan Percepat Pencairan Gaji ke-13
A A A
SEKAYU - Setelah Idul Fitri 1440 H, orang tua akan dihadapkan pada Tahun Ajaran Baru (TAB) anak untuk kembali beraktivitas sekolah. Berkaitan dengan hal tersebut tentu kebutuhan anak-anak untuk sekolah sangat dibutuhkan oleh para orang tua.

Berkaitan dengan hal tersebut bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ke-13 kepada PNS, Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, segera mempercepat proses atau segera mencairkan gaji ke-13 untuk ASN di lingkungan Pemkab Muba khususnya.

"Awal Juli setelah ASN menerima Gaji Bulan Juli segera dicairkan untuk gaji ke 13, karena dengan percepatan dimaksud dapat membantu meringankan beban ASN di Muba untuk biaya anak sekolah. Apalagi Usai Lebaran Idul fitri pengeluaran ASN untuk kebutuhan keluarga pastinya banyak," ungkapnya.

Upaya untuk mempercepat pencairan gaji ke-13 ASN di Muba tersebut dilakukan guna membantu kebutuhan yang bisa disesuaikan oleh para ASN dengan baik. "Jadi diharapkan bisa seimbang antara pengeluaran dan pemasukan, ini semata-mata supaya ASN di Muba bisa stabil perekonomiannya," urainya.

Dodi Reza Alex Noerdin Selaku Bupati Musi Banyuasin telah menginstruksikan kepada BPKAD Muba untuk segera melakukan proses sesuai Mekanisme dan regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah pusat.

"Sementara itu kepala DPKAD Muba, Mirwan Sutanto, SE, MM menyatakan bahwa, sesuai instruksi Pak Bupati Dodi Reza Alex, kami akan segera lakukan percepatan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku mengingat bahwa, Tunjangan atau gaji ke-13 sebagaimana dimaksud akan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni," 2019 bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK ini. dan pajak Penghasilan terhadap gaji ke-13 ini, menurut PMK Nomor 57/PMK.05/2019 itu, dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ditanggung pemerintah.

Selain itu disebutkan dalam PMK ini, dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan sebagaimana dimaksud, gaji, pensiun, atau tunjangan 13 (ketiga belas) diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.

“Apabila ASN/ PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan menerima lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 4 ayat (3) PMK ini. dan Untuk pencairan Gaji ke 13 ASN Muba segera kami proses pada Awal bulan juli 2019 setelah penerimaan Gaji bulan juli dilanjutkan penerimaan Gaji Ke 13 dan akan ditransfer Melalui Rekening masing masing ASN MUBA tegasnya.
(akn)
Berita Terkait
Musi Banyuasin Tetap...
Musi Banyuasin Tetap Maksimalkan Pencegahan COVID-19
HD Siap Gelontorkan...
HD Siap Gelontorkan 10 M Dukung BSRS Banyuasin
Gugus Pulau Sungai Banyuasin...
Gugus Pulau Sungai Banyuasin Bakal Jadi Destinasi Wisata Andalan
Jalani Isolasi 10 Hari,...
Jalani Isolasi 10 Hari, PDP 51 Berusia 75 Asal Muba Meninggal Dunia
BNPB Pusat Brigjen TNI...
BNPB Pusat Brigjen TNI Antoni Simamora Apresiasi Gugus Tugas Muba
Persiapan KUA PPAS TA...
Persiapan KUA PPAS TA 2021 Tekankan Percepatan Pemulihan Ekonomi
Berita Terkini
NTB Krisis Air Bersih...
NTB Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, 1.129 KK Terdampak
1 jam yang lalu
Unpad, UB, dan UT Bantu...
Unpad, UB, dan UT Bantu Pelaku UMK Terdampak Bencana di Sumut lewat Program PMKI 2026
1 jam yang lalu
Lubang Proyek di Tebet...
Lubang Proyek di Tebet Makan Korban, Bocah 4 Tahun Meninggal
1 jam yang lalu
Soroti Kematian Dokter...
Soroti Kematian Dokter Icha, DPR Minta Kemenkes dan Polisi Usut Tuntas
2 jam yang lalu
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo di PN Jaksel Digelar Hari Ini
2 jam yang lalu
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
8 jam yang lalu
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved