BNN Gagalkan Peredaran Sabu 6 Kilogram di Bangka Belitung
A
A
A
BANGKA BELITUNG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pangkalpinang dan BNN Provinsi Bangka Belitung (Babel) bekerja sama dengan Bea Cukai, KSOP serta Polres berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu antar Provinsi seberat 6 kilogram. Penggagalan peredaran narkoba terjadi pada Jumat 31 Mei 2019 sekira pukul 11.30 WIB di Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Babel.
Kepala BNNK Pangkalpinang AKBP Ichlas Gunawan didampingi Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang Iptu Chandra Satria dan perwakilan KSOP mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan BNNP, Bea dan Cukai berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Bangka Barat.
"Ada tiga tersangka kita amankan usai mendapat informasi dari masyarakat, bahwa adanya peredaran sabu seberat 6 kilogram masuk wilayah Babel melalui Pelabuhan Tanjung Kalian," ujarnya saat konferensi pers kepada awak media di BNNK Pangkalpinang, Sabtu (1/6/2019).
Ketiga tersangka tersebut, lanjut Ichlas, mereka ini warga Aceh berinisial NU, BA, dan MU yang merupakan jaringan kurir narkoba antar Provinsi. Tersangka sudah 2 kali membawa sabu ke Bangka Belitung, pertama sabu seberat 1 kilogram namun berhasil lolos.
"Kemudian para pelaku kembali membawa sabu dari Batam menuju Riau, dan Jambi, serta langsung menuju Pulau Babel melalui jalur laut. Tetapi, kali ini mereka berhasil kita amankan di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok dengan barang bukti 6 kilogram," paparnya.
Kepala BNNK Pangkalpinang itu menjelaskan pada saat, penggeledahan ketiga tersangka ini menyimpan barang bukti di dalam pintu mobil seperti pintu kiri dan kanan.
Barang haram tersebut sudah dikemas menggunakan kantong plastik teh sebanyak 6 kantong, setiap kantong plastik berisi 1 kilogram sabu.
Menurutnya, modus ketiga tersangka ini untuk mengelabuhi petugas dengan cara mengisi sabu dengan kapur barus supaya tidak tercium oleh anjing pelacak.
"Sabu seberat 6 kilogram ini sekitar Rp7,5 miliar. Dengan diamankan sabu ini, maka ada 30 ribu masyarakat Babel yang terselamatkan," kata Ichlas.
Selain menangkap ketiga tersangka BNNK Pangkalpinang juga turut mengamankan barang bukti lain seperti beberapa handphone, dan satu unit kendaraan roda empat yakni minibus sedan.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 115 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 dengan ancama hukuman seumur hidup," tandasnya.
Kepala BNNK Pangkalpinang AKBP Ichlas Gunawan didampingi Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang Iptu Chandra Satria dan perwakilan KSOP mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan BNNP, Bea dan Cukai berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Bangka Barat.
"Ada tiga tersangka kita amankan usai mendapat informasi dari masyarakat, bahwa adanya peredaran sabu seberat 6 kilogram masuk wilayah Babel melalui Pelabuhan Tanjung Kalian," ujarnya saat konferensi pers kepada awak media di BNNK Pangkalpinang, Sabtu (1/6/2019).
Ketiga tersangka tersebut, lanjut Ichlas, mereka ini warga Aceh berinisial NU, BA, dan MU yang merupakan jaringan kurir narkoba antar Provinsi. Tersangka sudah 2 kali membawa sabu ke Bangka Belitung, pertama sabu seberat 1 kilogram namun berhasil lolos.
"Kemudian para pelaku kembali membawa sabu dari Batam menuju Riau, dan Jambi, serta langsung menuju Pulau Babel melalui jalur laut. Tetapi, kali ini mereka berhasil kita amankan di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok dengan barang bukti 6 kilogram," paparnya.
Kepala BNNK Pangkalpinang itu menjelaskan pada saat, penggeledahan ketiga tersangka ini menyimpan barang bukti di dalam pintu mobil seperti pintu kiri dan kanan.
Barang haram tersebut sudah dikemas menggunakan kantong plastik teh sebanyak 6 kantong, setiap kantong plastik berisi 1 kilogram sabu.
Menurutnya, modus ketiga tersangka ini untuk mengelabuhi petugas dengan cara mengisi sabu dengan kapur barus supaya tidak tercium oleh anjing pelacak.
"Sabu seberat 6 kilogram ini sekitar Rp7,5 miliar. Dengan diamankan sabu ini, maka ada 30 ribu masyarakat Babel yang terselamatkan," kata Ichlas.
Selain menangkap ketiga tersangka BNNK Pangkalpinang juga turut mengamankan barang bukti lain seperti beberapa handphone, dan satu unit kendaraan roda empat yakni minibus sedan.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 115 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 dengan ancama hukuman seumur hidup," tandasnya.
(sms)