BNN Gagalkan Peredaran Sabu 6 Kilogram di Bangka Belitung

Sabtu, 01 Juni 2019 - 17:23 WIB
BNN Gagalkan Peredaran...
BNN Gagalkan Peredaran Sabu 6 Kilogram di Bangka Belitung
A A A
BANGKA BELITUNG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pangkalpinang dan BNN Provinsi Bangka Belitung (Babel) bekerja sama dengan Bea Cukai, KSOP serta Polres berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu antar Provinsi seberat 6 kilogram. Penggagalan peredaran narkoba terjadi pada Jumat 31 Mei 2019 sekira pukul 11.30 WIB di Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Babel.

Kepala BNNK Pangkalpinang AKBP Ichlas Gunawan didampingi Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang Iptu Chandra Satria dan perwakilan KSOP mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan BNNP, Bea dan Cukai berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Bangka Barat.

"Ada tiga tersangka kita amankan usai mendapat informasi dari masyarakat, bahwa adanya peredaran sabu seberat 6 kilogram masuk wilayah Babel melalui Pelabuhan Tanjung Kalian," ujarnya saat konferensi pers kepada awak media di BNNK Pangkalpinang, Sabtu (1/6/2019).

Ketiga tersangka tersebut, lanjut Ichlas, mereka ini warga Aceh berinisial NU, BA, dan MU yang merupakan jaringan kurir narkoba antar Provinsi. Tersangka sudah 2 kali membawa sabu ke Bangka Belitung, pertama sabu seberat 1 kilogram namun berhasil lolos.

"Kemudian para pelaku kembali membawa sabu dari Batam menuju Riau, dan Jambi, serta langsung menuju Pulau Babel melalui jalur laut. Tetapi, kali ini mereka berhasil kita amankan di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok dengan barang bukti 6 kilogram," paparnya.

Kepala BNNK Pangkalpinang itu menjelaskan pada saat, penggeledahan ketiga tersangka ini menyimpan barang bukti di dalam pintu mobil seperti pintu kiri dan kanan.

Barang haram tersebut sudah dikemas menggunakan kantong plastik teh sebanyak 6 kantong, setiap kantong plastik berisi 1 kilogram sabu.

Menurutnya, modus ketiga tersangka ini untuk mengelabuhi petugas dengan cara mengisi sabu dengan kapur barus supaya tidak tercium oleh anjing pelacak.

"Sabu seberat 6 kilogram ini sekitar Rp7,5 miliar. Dengan diamankan sabu ini, maka ada 30 ribu masyarakat Babel yang terselamatkan," kata Ichlas.

Selain menangkap ketiga tersangka BNNK Pangkalpinang juga turut mengamankan barang bukti lain seperti beberapa handphone, dan satu unit kendaraan roda empat yakni minibus sedan.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 115 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 dengan ancama hukuman seumur hidup," tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
Kurir Narkoba Medan-Banda...
Kurir Narkoba Medan-Banda Aceh Diciduk Polisi, 13 Kg Sabu Disita
Mekanik di Makassar...
Mekanik di Makassar Nyambi Jadi Pengedar Sabu Diringkus Polisi
Ditangkap Bawa 1 Kg...
Ditangkap Bawa 1 Kg Sabu, Kakek Sono Terancam Penjara Seumur Hidup
Ringkus Pemuda di Jalur...
Ringkus Pemuda di Jalur Medan-Banda Aceh, Polisi Temukan Sabu 13 Kg
Bawa Sabu 1,9 Kg, 3...
Bawa Sabu 1,9 Kg, 3 Pemuda Kurir Sabu Dibekuk Satreskoba Polrestabes Medan
Tak Berkutik, ABG Ini...
Tak Berkutik, ABG Ini Ketahuan Selundupkan Sabu Lewat Pasta Gigi
Berita Terkini
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
25 menit yang lalu
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
27 menit yang lalu
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
54 menit yang lalu
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
1 jam yang lalu
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
3 jam yang lalu
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
3 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved