Gubernur Banten Wahidin Halim Kembalikan Parsel

Jum'at, 31 Mei 2019 - 11:02 WIB
Gubernur Banten Wahidin...
Gubernur Banten Wahidin Halim Kembalikan Parsel
A A A
SERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim berikan contoh dan tauladan kepada aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Banten dengan melaporkan gratifikasi yang diterima ke KPK melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemerintah Provinsi Banten di Inspektorat Pemprov Banten.

Contoh dan tauladan Gubernur Banten ini diberikan dengan menyerahkan parsel yang dialamatkan ke Rumah Dinas Gubernur Banten Jl. Ahmad Yani No. 161A Kota Serang ke Inspektorat Provinsi Banten, Rabu (29/5/2019).

Langkah Gubernur WH ini sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 58 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Laporan gratifikasi ke KPK melalui UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) Pemprov Banten.

Sebagai Gubernur Banten, langkah itu juga sesuai dengan point keempat Instruksi Gubernur Banten No 3 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi yakni: memberikan contoh dan tauladan dengan melaporkan gratifikasi yang diterima.

Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim juga meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk menaati apa yang menjadi larangan Pemerintah Pusat yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tidak menggunakan mobil dinas (mobdin) saat mudik lebaran.

Kemendagri melarang ASN untuk menerima gratifikasi baik berupa uang, parsel, fasilitas, dan pemberian lainnya terkait jabatan. Larangan itu tertuang dalam surat edaran nomor 003.2/3975/SJ dan surat edaran nomor 003.2/3976/S yang ditandatangani Sekretaris jenderal Kemendagri Hadi Prabowo pada 16 Mei 2019.

Gubernur WH juga sempat ungkapkan pentingnya silaturahim kepada para orang tua dan memanfaatkan moment lebaran untuk mendatangi orang tua terlebih dahulu, setelah itu baru sama pimpinan/gubernur.

“Gubernur mah gampang ketemunya nanti aja pas masuk lagi ke kantor, yang penting sama orang tua kalian dulu,” ungkapnya.
(akn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6542 seconds (0.1#10.140)