Gubernur Banten Wahidin Halim Kembalikan Parsel

Jum'at, 31 Mei 2019 - 11:02 WIB
Gubernur Banten Wahidin...
Gubernur Banten Wahidin Halim Kembalikan Parsel
A A A
SERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim berikan contoh dan tauladan kepada aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Banten dengan melaporkan gratifikasi yang diterima ke KPK melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemerintah Provinsi Banten di Inspektorat Pemprov Banten.

Contoh dan tauladan Gubernur Banten ini diberikan dengan menyerahkan parsel yang dialamatkan ke Rumah Dinas Gubernur Banten Jl. Ahmad Yani No. 161A Kota Serang ke Inspektorat Provinsi Banten, Rabu (29/5/2019).

Langkah Gubernur WH ini sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 58 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Laporan gratifikasi ke KPK melalui UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) Pemprov Banten.

Sebagai Gubernur Banten, langkah itu juga sesuai dengan point keempat Instruksi Gubernur Banten No 3 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi yakni: memberikan contoh dan tauladan dengan melaporkan gratifikasi yang diterima.

Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim juga meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk menaati apa yang menjadi larangan Pemerintah Pusat yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tidak menggunakan mobil dinas (mobdin) saat mudik lebaran.

Kemendagri melarang ASN untuk menerima gratifikasi baik berupa uang, parsel, fasilitas, dan pemberian lainnya terkait jabatan. Larangan itu tertuang dalam surat edaran nomor 003.2/3975/SJ dan surat edaran nomor 003.2/3976/S yang ditandatangani Sekretaris jenderal Kemendagri Hadi Prabowo pada 16 Mei 2019.

Gubernur WH juga sempat ungkapkan pentingnya silaturahim kepada para orang tua dan memanfaatkan moment lebaran untuk mendatangi orang tua terlebih dahulu, setelah itu baru sama pimpinan/gubernur.

“Gubernur mah gampang ketemunya nanti aja pas masuk lagi ke kantor, yang penting sama orang tua kalian dulu,” ungkapnya.
(akn)
Berita Terkait
Pemprov Banten Prioritaskan...
Pemprov Banten Prioritaskan Kesehatan
DPRD Banten Restui Langkah...
DPRD Banten Restui Langkah Gubernur Suntik Bank Banten Rp 1,9 Triliun
Demi Cegah Covid-19,...
Demi Cegah Covid-19, Gubernur Banten Sarankan Belanja di Warung Tetangga
Sekretariat DPRD Banten...
Sekretariat DPRD Banten Optimis Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik
Gubernur Banten Instruksikan...
Gubernur Banten Instruksikan Kepala Sekolah Menjadi Relawan Covid-19
Gubernur Banten Andra...
Gubernur Banten Andra Soni Perpanjang Waktu Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Oktober 2025
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
6 menit yang lalu
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
52 menit yang lalu
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
1 jam yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
1 jam yang lalu
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
1 jam yang lalu
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
2 jam yang lalu
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved