Pengacara Nilai Vonis 6 Tahun Terlalu Berat untuk Neneng Hasanah

Rabu, 29 Mei 2019 - 17:07 WIB
Pengacara Nilai Vonis...
Pengacara Nilai Vonis 6 Tahun Terlalu Berat untuk Neneng Hasanah
A A A
BANDUNG - Pengacara Neneng Hasanah Yasin, Luhut Sahala menilai vonis 6 tahun untuk Bupati Bekasi nonaktif terlalu berat. Apalagi majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan denda Rp250 juta dan pencabutan hak politik, tergadap Neneng karena terbukti bersalah menerima suap perizinan proyek Meikarta.

"Enam tahun itu tinggi ya. Bu Neneng juga menganggap ini (hukuman) terlalu berat karena Bu Neneng baru melahirkan anak. Bu Neneng menganggap terlalu berat," kata Luhut kepada wartawan seusai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (29/5/2019).

Luhut mengemukakan, selama ini Neneng Hasanah bersikap terbuka dan kooperatif terkait kasus tersebut. Akan tetapi, keterbukaan dan kooperatif Neneng baik dalam penyidikan oleh KPK maupun di persidangan, tak dijadikan pertimbangan majelis hakim dalam menentukan putusan.

"Putusan hakim tidak mempertimbangkan Bu Neneng sudah bekerja sama dengan penyidik, menyanpaikan semua yang tidak diketahui penyidik. Ini tidak dipertimbangkan oleh KPK, begitu juga hakim. Harapan kami, setidaknya (sikap Neneng) dijadikan pertimbangan meringankan bagi Bu Neneng. Tapi nyatanya tidak. Jadi ini di luar harapan kami lah," ujarnya.

Disinggung tentang upaya hukum lanjutan, Luhut mengaku belum mengambil sikap. Tim pengacara bersama Neneng Hasanah akan berdiskusi terlebih dulu untuk menentukan banding atau tidak atas vonis tersebut.

"Belum diputuskan apakah akan menerima vonis atau banding. Mungkin dalam waktu dekat kami memutuskan apakah menerima atau banding," tutur Luhut. (Baca juga; Kasus Meikarta, Bupati Bekasi Nonaktif Dihukum 6 Tahun Penjara )
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2681 seconds (0.1#10.140)