Tarif Lintas Merak-Bakauheni Diskon 10% untuk Penyeberangan Siang Hari

Rabu, 29 Mei 2019 - 15:08 WIB
Tarif Lintas Merak-Bakauheni...
Tarif Lintas Merak-Bakauheni Diskon 10% untuk Penyeberangan Siang Hari
A A A
MERAK - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terus mengimbau kepada seluruh pengguna jasa ferry agar mengatur jadwal perjalanan dengan menyeberang pada pagi dan siang hari agar tidak mengalami kepadatan di malam hari, khususnya di lintasan Merak-Bakauheni.

Bagi pemudik kendaraan pribadi (golongan IVA) non-eksekutif yang menyeberang di siang hari selama puncak arus Lebaran 2019, akan mendapatkan diskon tarif sebesar 10% menjadi Rp337.000 per kendaraan. Sebaliknya, bagi kendaraan yang menyeberang pada malam hari akan dikenakan kenaikan tarif sebesar 10% menjadi Rp 411.000 per kendaraan.

“Kami harapkan, dengan adanya penerapan diskon tarif ini dapat mendorong masyarakat untuk menyeberang di siang hari, sehingga dapat terhindar dari potensi antrian saat puncak arus mudik dan balik yang biasa terjadi pada malam hingga dini hari. Dengan menyeberang pada siang hari, pemudik tentu akan membayar tariff yang lebih murah,” kata Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, Rabu (29/5/2019).

Penerapan diskon tarif tiket terpadu lintas Merak-Bakauheni pada kondisi puncak arus sesuai dengan arah kebijakan Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Diharapkan efektif mengurai kemacetan saat puncak arus mudik dan balik karena mendorong masyarakat untuk mengatur waktu perjalanan di siang hari.

Adapun penerapan diferensiasi tarif yang diberikan kepada kendaraan golongan IV di Pelabuhan Merak pada tanggal 30 Mei 2019 (H-6) hingga 3 Juni 2019 (H-2), diskon tarif 10% berlaku pada siang hari (pukul 08.01 WIB – 19.59 WIB). Sebaliknya, akan diterapkan kenaikan tarif sebesar 10% bagi pemudik yang menyeberang di malam hari (pukul 20.00 WIB – 08.00 hari berikutnya).

Sementara, di Pelabuhan Bakauheni pada tanggal 7 Juni 2019 (H+1) hingga 10 Juni 2019 (H+4), diskon tarif 10% berlaku pada siang hari (pukul 08.01 WIB – 19.59 WIB). Sebaliknya, akan diterapkan kenaikan tarif sebesar 10% bagi pemudik yang menyeberang malam hari (pukul 20.00 WIB – 08.00 WIB hari berikutnya).

“Dengan jadwal keberangkatan dan kepulangan yang diatur baik, pemudik yang membawa mobil pribadi dapat menikmati perjalanan yang menyenangkan. Selain itu tidak terjebak kemacetan yang signifikan saat puncak arus mudik maupun balik,” ujarnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1377 seconds (0.1#10.140)