PMI Ungkap Status Wanita Ngaku Palang Merah yang Diintimidasi Aparat

Selasa, 28 Mei 2019 - 09:45 WIB
PMI Ungkap Status Wanita...
PMI Ungkap Status Wanita Ngaku Palang Merah yang Diintimidasi Aparat
A A A
JAKARTA - Beberapa hari ini viral sebuah video seorang ibu yang diintimidasi oleh aparat keamanan saat terjadi kerusuhan massa di Jakarta pada 22 Mei 2019 lalu.

Dalam video itu terlihat aparat keamanan sedang mengamankan sejumlah orang. Pada saat bersamaan berdiri seorang ibu sembari memegang ponsel. Aparat keamanan yang menuduh sang ibu sedang merekam/memvideokan lalu meminta ponselnya, kemudian membantingnya.

Tak terima dengan perlakuan itu, sang ibu yang mengaku sebagai palang merah mengancam menuntut aparat keamanan yang membanting ponselnya tersebut. "Saya palang merah loh ya, saya bisa tuntut Anda loh. Aku tak terima hanphone aku digituin," kata perempuan itu sembari menangis.

Palang Merah Indonesia (PMI) melalui akun Twitter-nya memberikan klarifikasi terkait status perempuan yang ada dalam video itu. "KLARIFIKASI mengenai video ini. Ibu dalam video ini bukanlah anggota dari Palang Merah Indonesia. Dalam pelayanannya, PMI menggunakan standard seragam dan identitas PMI yang jelas," tulis akun Twiitter PMI, @@palangmerah.



PMI menyatakan sudah ada standar tetap seragam dan identitas petugas PMI. PMI dalam memberikn pelayanan dan bantuan, selalu berrpegang pada prinsip-prinsip dasar. Di antaranya kenetralan, sehingga dalam memberikan bantuan dilakukan semata mata demi kemanusiaan, tanpa memandang golongan, ras, suku, agama maupun ideologi politik. "PMI selalu menjaga".

Pengaturan lambang PMI juga telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1/2018 tentang Kepalangmerahan. Di dalamnya mengatur tentang siapa saja yang berhak menggunakan lambang kepalangmerahan.

Sesuai dengan undang-undang tersebut, pihak yang berhak menggunakn lambang palang merah yaitu satuan kesehatan TNI, perhimpunan nasional dalam hal ini adalah PMI. Kemudian pihak lain yang mendapatkan izin dari PMI. "Selain dari pihak yang disebutkan di atas, tidak berhak menggunakan lambang kepalangmerahan," cuit PMI.
(thm)
Berita Terkait
PSBB Bodebek Diperpanjang...
PSBB Bodebek Diperpanjang hingga 22 Mei
Kegagalan Negara Mengungkap...
Kegagalan Negara Mengungkap Dalang Kerusuhan di Indonesia
Ingat! 22 Mei 2020,...
Ingat! 22 Mei 2020, ASN Tetap Masuk Kerja
Kementerian Agama: Isbat...
Kementerian Agama: Isbat Awal Syawal Digelar 22 Mei 2020
Akhirnya Film Legenda...
Akhirnya Film Legenda Petualang Herman Lantang Diputar 22 Mei
Menag: Sidang Isbat...
Menag: Sidang Isbat Awal Syawal 1441H Digelar 22 Mei
Berita Terkini
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
13 menit yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
38 menit yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
47 menit yang lalu
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
4 jam yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
4 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
6 jam yang lalu
Infografis
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved