Dinsnakertrans Kobar Buka Posko Pengaduan THR Bagi Para Pekerja
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1440 H/ 2019 M, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigarasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng membuka Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi Tunjangan Hari Raya Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Tahun 2019. Posko Satgas ini dibentuk dan dibuka selama 10 hari untuk menerima aduan atau konsultasi dari pekerja/buruh terkait pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Idul Fitri Tahun 2019 oleh pihak perusahaan.
“Dalam pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Idul Fitri Tahun 2019 berpedoman pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan Pasal 6 ayat (1), (2) dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dimana Tunjangan Hari Raya Keagamaan Wajib dibayarkan paling Lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan dilaksanakan,” ujar Kepala Dinas Nakertrans, Gusti Nur Aini, di Kantornya, Senin (27/5/2019).
Gusti Nur Aini menjelaskan, bagi yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan 1 bulan upah, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 kali 1 bulan upah dan bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas yang dibuat oleh perusahaan, serta komponen upah terdiri atas upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih, upah pokok ditambah tunjangan yang bersifat tetap.
“Disamping itu sesuai dengan ketentuan pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Pengusaha yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada Pekerja/Buruh akan dikenakan denda sebesar 5% dari total nilai THR Keagamaan dan harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” tegasnya.
Dia mengimbau bagi pekerja/buruh jika ada permasalahan menyangkut THR segera melapor dan berkonsultasi ke Disnakertrans Kabupaten Kobar atau melalui email : [email protected] paling lambat minggu ke- 4, Mei 2019.
“Dalam pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Idul Fitri Tahun 2019 berpedoman pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan Pasal 6 ayat (1), (2) dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dimana Tunjangan Hari Raya Keagamaan Wajib dibayarkan paling Lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan dilaksanakan,” ujar Kepala Dinas Nakertrans, Gusti Nur Aini, di Kantornya, Senin (27/5/2019).
Gusti Nur Aini menjelaskan, bagi yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan 1 bulan upah, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 kali 1 bulan upah dan bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas yang dibuat oleh perusahaan, serta komponen upah terdiri atas upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih, upah pokok ditambah tunjangan yang bersifat tetap.
“Disamping itu sesuai dengan ketentuan pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Pengusaha yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada Pekerja/Buruh akan dikenakan denda sebesar 5% dari total nilai THR Keagamaan dan harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” tegasnya.
Dia mengimbau bagi pekerja/buruh jika ada permasalahan menyangkut THR segera melapor dan berkonsultasi ke Disnakertrans Kabupaten Kobar atau melalui email : [email protected] paling lambat minggu ke- 4, Mei 2019.
(sms)