Begini Kronologis Penangkapan Mobil Ambulans saat Kerusuhan di Jakarta

Kamis, 23 Mei 2019 - 21:24 WIB
Begini Kronologis Penangkapan...
Begini Kronologis Penangkapan Mobil Ambulans saat Kerusuhan di Jakarta
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya memaparkan penangkapan lima orang di mobil ambulans salah satu partai yang kedapatan membawa sejumlah batu untuk dipergunakan dalam kerusuhan di Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, dari lima orang itu, tiga orang berasal dari Tasikmalaya, mereka diperintahkan Ketua DPC partai tersbeut untuk ke Jakarta pada 21 Mei 2019 lalu pukul 20.00 WIB."Jadi sopirnya itu Y, I Sekretaris DPC, dan O Wakil Sekretaris DPC di Tasikmalaya. Lalu, HS dan SGC selaku simpatisan dari Riau," kata Argo pada wartawan, Kamis (23/5/2019).

Menurutnya, mereka diinstruksikan ke Jakarta untuk mengirimkan ambulans lantaran dari wilayah lainnya pun mendapatkan instruksi untuk melakukan hal serupa. Tujuannya membantu korban yang melakukan kegiatan aksi saat 22 Mei 2019 kemarin, yang mana juga sebagai tindak antisipasi adanya korban.

"Di perjalanan sampai daerah Jalan Cokroaminoto, Jakarta mereka berhenti, lalu ada dua simpatisan Riau itu. Kelimanya lalu ke Bawaslu," tuturnya.
Saat itu, lanjut Argo, terjadi aksi lemparan-lemparan batu, yang mana saksi melihat kalau massa perusuh itu mengambil batu dari mobil ambulans itu.

Lantas, polisi melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan mobil itu beserta lima orang dimaksud. "Saat diperiksa, mereka yang ada di ambulan itu tak punya kualifikasi sebagai petugas medis. Bahkan, tak dilengkapi peralatan dan perlengkapan medis, padahal minimal harus ada kotak medis," katanya.

Malahan, di dalam mobil itu terdapat bebatuan, hanya saja mereka masih belum bercerita siapa yang menyiapkan batu dan memerintahkannya itu. Adapun mereka dibekali pula uang Rp1,2 juta guna operasional.

"Mobil bernopol B 9686 PCF itu teregister atas nama PT Arsari Pratama yang beralamat di Jakarta Pusat. Nanti dari PT itu akan kita panggil," paparnya.
Polisi, bakal memeriksa pihak PT Arsari Pratama untuk mendalami latar belakang perusahaan dan apakah ada keterkaitannya dengan partai politik, ataukah bagaimana. Polisi juga bakal mendalami diapakah yang memberikan dana operasional itu.

Di kasus itu, polisi juga menyita surat perintah dari Ketua DPC dan surat perintah dari Jakarta untuk mengirimkan ambulans ke Jakarta guna mngantisipasi adanya korban saat 22 Mei kemarin."Mereka dikenakan Pasal 55 KUHP, 56 KUHP jo 170 KUHP, 212 KUHP, dan 214 KUHP dengan ancaman lima tahun ke atas," ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
PSBB Bodebek Diperpanjang...
PSBB Bodebek Diperpanjang hingga 22 Mei
Kegagalan Negara Mengungkap...
Kegagalan Negara Mengungkap Dalang Kerusuhan di Indonesia
Ingat! 22 Mei 2020,...
Ingat! 22 Mei 2020, ASN Tetap Masuk Kerja
Akhirnya Film Legenda...
Akhirnya Film Legenda Petualang Herman Lantang Diputar 22 Mei
Kementerian Agama: Isbat...
Kementerian Agama: Isbat Awal Syawal Digelar 22 Mei 2020
Anies Perpanjang PSBB...
Anies Perpanjang PSBB di Jakarta hingga 22 Mei 2020
Berita Terkini
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
1 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
1 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
1 jam yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
2 jam yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
4 jam yang lalu
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
4 jam yang lalu
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved