98 Perusuh di Kota Pontianak Positif Konsumsi Narkoba
A
A
A
PONTIANAK - Sebanyak 98 dari 203 orang perusuh di Kota Pontianak yang ditangkap Polisi positif sebagai pengguna narkoba. Bahkan pada tiga perusuh ditemukan narkotika jenis sabu saat ditangkap petugas kepolisian, Sementara dua puluh enam orang lainnya masih dilakukan pendalaman.
Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Didi Haryono mengatakan, setelah melakukan pendataan sebagian besar mereka hanya ikut-ikutan dan terpengaruh narkoba. Karena dari hasil tes urine yang dilakukan sebanyak 98 orang positif pengguna narkoba bahkan ditambah tiga orang yang ditemukan membawa barang bukti narkoba jenis sabu.
Sedangkan yang ditangani Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat, kata dia, sebanyak 76 orang yang kedapatan membawa senjata tajam, pelaku pengrusakan dan penyerangan.
“Meski mereka seluruhnya dibebaskan atau dikembalikan kepada pihak keluarga, namun proses hukum penyidikan tetap terus dilakukan oleh pihak Polda Kalbar. Bukan tidak mungkin mereka yang sudah dibebaskan jika dalam proses penyidikan terbukti melakukan kesalahan akan ditindak sesuai proses hukum yang berlaku,” kata Kapolda.
Sebelumnya Polda Kalbar melakukan penangkapan terhadap 203 perusuh pada peristiwa 22 Mei di Kota Pontianak sejak Rabu pagi hingga Kamis subuh pascapembakaran Pos Pol Lantas Tanjung Raya dan sebuah mobildi Kawasan Tanjung Raya Pontianak, Kalbar.
Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Didi Haryono mengatakan, setelah melakukan pendataan sebagian besar mereka hanya ikut-ikutan dan terpengaruh narkoba. Karena dari hasil tes urine yang dilakukan sebanyak 98 orang positif pengguna narkoba bahkan ditambah tiga orang yang ditemukan membawa barang bukti narkoba jenis sabu.
Sedangkan yang ditangani Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat, kata dia, sebanyak 76 orang yang kedapatan membawa senjata tajam, pelaku pengrusakan dan penyerangan.
“Meski mereka seluruhnya dibebaskan atau dikembalikan kepada pihak keluarga, namun proses hukum penyidikan tetap terus dilakukan oleh pihak Polda Kalbar. Bukan tidak mungkin mereka yang sudah dibebaskan jika dalam proses penyidikan terbukti melakukan kesalahan akan ditindak sesuai proses hukum yang berlaku,” kata Kapolda.
Sebelumnya Polda Kalbar melakukan penangkapan terhadap 203 perusuh pada peristiwa 22 Mei di Kota Pontianak sejak Rabu pagi hingga Kamis subuh pascapembakaran Pos Pol Lantas Tanjung Raya dan sebuah mobildi Kawasan Tanjung Raya Pontianak, Kalbar.
(sms)