Bupati Cirebon Nonaktif Terisak Divonis 5 Tahun Penjara
A
A
A
BANDUNG - Setelah dinyatakan bersalah dan divonis 5 tahun penjara serta dicabut hak politik, Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra menangis dihadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (22/5/2019).
Sunjaya juga didenda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti hukuman 6 bulan penjara. Pidana tambahan pencabutan hak politik ini dalam artian Sunjaya tak bisa dipilih setelah menjalani vonis 5 tahun.
"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun. Terdakwa Sunjaya terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," kata Ketua Majelis Hakim Fuad Muhammadi.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Sunjaya terbukti menerima suap/gratifikasi dari ASN Pemkab Cirebon yang hendak promosi jabatan dengan memberikan uang mulai dari Rp10 juta hingga Rp50 juta secara berulang dengan total Rp1,7 miliar lebih. Putusan hakim ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Penberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, JPU KPK menuntut Sunjaya dengan hukuman 7 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Sunjaya Purwadisastra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok," tambah Fuad.
Sementara itu jaksa KPK Iskandar Marwanto menanggapi putusan hakim. Jaksa mengambil sikap pikir-pikir atas putusan itu. "Pikir-pikir yang mulia. Kami akan laporkan ke pimpinan karena vonis lebih rendah dari tuntutan," kata Jaksa KPK.
Diketahui, Sunjaya diadili atas kasus jual-beli jabatan di Pemkab Cirebon. Kasus bermula saat tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sunjaya pada Oktober 2018. Saat itu dia menerima uang Rp100 juta seusai melantik Gatot Rachmanto sebagai Sekretaris Dinas PUPR Cirebon.
Sunjaya telah menjabat sebagai Bupati Cirebon pada periode pertama 2014-2019. Pada Pilkada 2018, eks kader PDIP itu terpilih lagi untuk periode kedua. Akan tetapi, belum menjalankan periode keduanya, Sunjaya tersandung kasus korupsi, menerima uang dari Gatot Rachmanto Sekretaris Dinas PUPR terkait jual-beli jabatan.
Sunjaya juga didenda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti hukuman 6 bulan penjara. Pidana tambahan pencabutan hak politik ini dalam artian Sunjaya tak bisa dipilih setelah menjalani vonis 5 tahun.
"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun. Terdakwa Sunjaya terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," kata Ketua Majelis Hakim Fuad Muhammadi.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Sunjaya terbukti menerima suap/gratifikasi dari ASN Pemkab Cirebon yang hendak promosi jabatan dengan memberikan uang mulai dari Rp10 juta hingga Rp50 juta secara berulang dengan total Rp1,7 miliar lebih. Putusan hakim ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Penberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, JPU KPK menuntut Sunjaya dengan hukuman 7 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Sunjaya Purwadisastra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok," tambah Fuad.
Sementara itu jaksa KPK Iskandar Marwanto menanggapi putusan hakim. Jaksa mengambil sikap pikir-pikir atas putusan itu. "Pikir-pikir yang mulia. Kami akan laporkan ke pimpinan karena vonis lebih rendah dari tuntutan," kata Jaksa KPK.
Diketahui, Sunjaya diadili atas kasus jual-beli jabatan di Pemkab Cirebon. Kasus bermula saat tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sunjaya pada Oktober 2018. Saat itu dia menerima uang Rp100 juta seusai melantik Gatot Rachmanto sebagai Sekretaris Dinas PUPR Cirebon.
Sunjaya telah menjabat sebagai Bupati Cirebon pada periode pertama 2014-2019. Pada Pilkada 2018, eks kader PDIP itu terpilih lagi untuk periode kedua. Akan tetapi, belum menjalankan periode keduanya, Sunjaya tersandung kasus korupsi, menerima uang dari Gatot Rachmanto Sekretaris Dinas PUPR terkait jual-beli jabatan.
(wib)