Tak Bayar Gaji dan Pesangon Karyawan, 3 Mesin Cetak Miliaran Rupiah Disita
A
A
A
JAYAPURA - Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) menyita 3 (tiga) unit mesin cetak berharga miliaran rupiah milik PT Percetakan Rakyat Papua (PRP), Selasa (21/5/2019) siang. Penyitaan mesin cetak ini tertuang pada Penetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA dengan nomor perkara ; 1/Pen.Eks.Pdt.SUS-PHI/2019/PN Jap, tanggal 26 April 2019.
Penyitaan ini menyusul kisruh urung dibayarnya gaji dan pesangon 10 orang karyawan, pasca Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak perusahaan percetakan itu 2016 silam.
Saksi Juru sita Pengadilan Hubungan Industrial Jayapura, Federick Palelingan mengatakan, 3 objek yang disita merupakan mesin cetak yang diajukan pemohon kepada tergugat saat kasus tersebut dilimpahkan ke pengadilan. Yakni 1 mesin cetak Haldelberg SM 102 2P, 1 mesin cetak Haldelberg SM 102 4P, dan 1 mesin cetak Haldelberg SM 52 4P.
"Jadi ini dimenangkan oleh pihak penggugat yakni karyawan, terhadap tergugat pihak PT. PRP, dan sudah ingkrah untuk disita. Selanjutnya proses masih berlanjut yang nantinya ke Pelelangan Negara," kata Federick, Selasa (21/5/2019).
Dikatakan setelah penyitaan ini, dijelaskan, masih akan berproses lanjut hingga ke Pelelangan Negara, pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, kemudian jika ada yang berminat atas objek tersebut baru akan diberikan kepada penggugat dengan nominal sesuai gugatan, yakni Rp1,1 miliar.
"Masih berproses ini, setelah lelang itu, dengan nominal pihak lelang yang akan menentukan. Jika sudah maka akan diberikan kepada penggugat dalam hal ini karyawan, hanya sesuai dengan nominal itu," timpalnya.
Sementara Plt Direktur PT Percetakan Rakyat Papua, Yustinus Seraung kepada media ini mengakui jika ini merupakan persoalan manajemen hingga persoalan tersebut terjadi.
"Kami akui awalnya itu manajemen, namun kami berupaya untuk menyelesaikan ini semua dan kembali beroperasi," katanya.
Sementara koordinator karyawan, Neltje Mayasari Wanma mengaku jalur hukum ditempuh akibat tidak adanya itikad baik pihak perusahaan atas persoalan yang telah berlarut tersebut.
"Jadi ini sudah cukup lama, sehingga kami memilih jalur hukum. Sudah pernah dibicarakan dengan perusahaan, namun mereka mentok," ungkapnya.
PT Percetakan Rakyat Papua sejatinya memiliki nilai strategis yang sangat baik, pasalnya perusahaan milik pemerintah Provinsi Papua ini adalah satu-satunya perusahaan percetakan yang ada di Provinsi Papua dan Papua Barat. Jika dikelola baik, maka dipastikan mampu meningkatkan PAD Pemerintah Provinsi Papua.
Penyitaan ini menyusul kisruh urung dibayarnya gaji dan pesangon 10 orang karyawan, pasca Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak perusahaan percetakan itu 2016 silam.
Saksi Juru sita Pengadilan Hubungan Industrial Jayapura, Federick Palelingan mengatakan, 3 objek yang disita merupakan mesin cetak yang diajukan pemohon kepada tergugat saat kasus tersebut dilimpahkan ke pengadilan. Yakni 1 mesin cetak Haldelberg SM 102 2P, 1 mesin cetak Haldelberg SM 102 4P, dan 1 mesin cetak Haldelberg SM 52 4P.
"Jadi ini dimenangkan oleh pihak penggugat yakni karyawan, terhadap tergugat pihak PT. PRP, dan sudah ingkrah untuk disita. Selanjutnya proses masih berlanjut yang nantinya ke Pelelangan Negara," kata Federick, Selasa (21/5/2019).
Dikatakan setelah penyitaan ini, dijelaskan, masih akan berproses lanjut hingga ke Pelelangan Negara, pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, kemudian jika ada yang berminat atas objek tersebut baru akan diberikan kepada penggugat dengan nominal sesuai gugatan, yakni Rp1,1 miliar.
"Masih berproses ini, setelah lelang itu, dengan nominal pihak lelang yang akan menentukan. Jika sudah maka akan diberikan kepada penggugat dalam hal ini karyawan, hanya sesuai dengan nominal itu," timpalnya.
Sementara Plt Direktur PT Percetakan Rakyat Papua, Yustinus Seraung kepada media ini mengakui jika ini merupakan persoalan manajemen hingga persoalan tersebut terjadi.
"Kami akui awalnya itu manajemen, namun kami berupaya untuk menyelesaikan ini semua dan kembali beroperasi," katanya.
Sementara koordinator karyawan, Neltje Mayasari Wanma mengaku jalur hukum ditempuh akibat tidak adanya itikad baik pihak perusahaan atas persoalan yang telah berlarut tersebut.
"Jadi ini sudah cukup lama, sehingga kami memilih jalur hukum. Sudah pernah dibicarakan dengan perusahaan, namun mereka mentok," ungkapnya.
PT Percetakan Rakyat Papua sejatinya memiliki nilai strategis yang sangat baik, pasalnya perusahaan milik pemerintah Provinsi Papua ini adalah satu-satunya perusahaan percetakan yang ada di Provinsi Papua dan Papua Barat. Jika dikelola baik, maka dipastikan mampu meningkatkan PAD Pemerintah Provinsi Papua.
(sms)