Isu People Power, Kapolda Bengkulu: Tragedi 1998 Jangan Sampai Terulang
A
A
A
BENGKULU UTARA - Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Supratman, mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh maraknya isu people power saat pengumuman keputusan KPU RI pada (22/5/2019) mendatang. Kapolda mengatakan, jika provokasi atas berita-berita hoax yang berusaha memecah belah bangsa dan kesatuan NKRI terjadi, tidak menutup kemungkinan tragedi tahun 1998 atas Reformasi masa pemerintahan Presiden RI Soeharto, akan kembali terulang.
"Jika ricuh, kita semua yang akan kesusahan. Kalau negara kita hancur, kita semua akan ikut hancur. Tragedi tahun 1998 saya harap itu tidak terjadi lagi, karena saya pribadi melihat tragedi yang terjadi waktu itu, sungguh sangat mengerikan," kata Supratman, saat acara safari Ramadhan di Kabupaten Bengkulu Utara.
Kapolda mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama mempertahankan kedaulatan NKRI dengan menjadi warga negara yang cerdas, tidak mudah untuk terpengaruh segala bentuk provokasi. Supratman menegaskan, Indonesia merupakan negara yang hukum, semua tindakan yang melanggar konstitusi akan ditindak tegas.
"Kepada masyarakat apabila ingin mengajukan keberatan, boleh menyampaikan dengan jalur yang benar, melalui jalur hukum dengan menyertakan bukti-bukti. Bukan melakukan sifat anarkistis yang akan merugikan diri sendiri, orang lain, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia," tandas Supratman.
"Jika ricuh, kita semua yang akan kesusahan. Kalau negara kita hancur, kita semua akan ikut hancur. Tragedi tahun 1998 saya harap itu tidak terjadi lagi, karena saya pribadi melihat tragedi yang terjadi waktu itu, sungguh sangat mengerikan," kata Supratman, saat acara safari Ramadhan di Kabupaten Bengkulu Utara.
Kapolda mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama mempertahankan kedaulatan NKRI dengan menjadi warga negara yang cerdas, tidak mudah untuk terpengaruh segala bentuk provokasi. Supratman menegaskan, Indonesia merupakan negara yang hukum, semua tindakan yang melanggar konstitusi akan ditindak tegas.
"Kepada masyarakat apabila ingin mengajukan keberatan, boleh menyampaikan dengan jalur yang benar, melalui jalur hukum dengan menyertakan bukti-bukti. Bukan melakukan sifat anarkistis yang akan merugikan diri sendiri, orang lain, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia," tandas Supratman.
(sms)