Peras Mantan Kades Rp250 Juta, Oknum LSM Disergap Polisi di Rumah Makan
Jum'at, 14 Oktober 2022 - 18:44 WIB
loading...
Pelaku saat diamankan Polisi. (Ist)
A
A
A
BENGKULU UTARA - Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial RE (49) di Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu, diciduk petugas. RE tertangkap tangan saat memeras mantan kepala desa sebanyak Rp 250 juta, Jumat (14/10/2022).
Petugas membekuk RE bersama istrinya di salah satu rumah makan di wilayah Kecamatan Padang Jaya. Diketahui istrinya merupakan Aparatur Sipil Negara, yang bertugas di salah satu Sekolah Menengah Atas Bumi Ratu Samban.
"Kami mengamankan tersangka saat di rumah makan. Dari tangan tersangka kami dapatkan barang bukti uang tunai Rp20 juta ," kata Waka Polres Bengkulu Utara, Kompol Chusnul Qomar didampingi Kasat Reskrim Polres AKP Teguh Ari Aji.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Teguh Ari Aji mengungkapkan, dari tangan tersangka, Polisi mengamankan uang tunai Rp20 juta dan dompet warna hitam.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengancam Morten Proshansen, mantan Kepala Desa Padang Kala, Kecamatan Air Padang. Tersangka mengancam akan melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa selama mantan Kades menjabat.
Agar tak dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum, oknum LSM ini meminta uang sebanyak Rp250 juta kepada korban. Sebelumnya tersangka telah mendapatkan uang tunai sebesar Rp 10 juta. Polisi menyergap tersangka saat akan menerima uang Rp 20 juta untuk kedua kalinya.
Baca: Resahkan Warga, 7 Gadis dan 2 Pria Penghuni Kos Digerebek Petugas Gabungan.
Petugas membekuk RE bersama istrinya di salah satu rumah makan di wilayah Kecamatan Padang Jaya. Diketahui istrinya merupakan Aparatur Sipil Negara, yang bertugas di salah satu Sekolah Menengah Atas Bumi Ratu Samban.
"Kami mengamankan tersangka saat di rumah makan. Dari tangan tersangka kami dapatkan barang bukti uang tunai Rp20 juta ," kata Waka Polres Bengkulu Utara, Kompol Chusnul Qomar didampingi Kasat Reskrim Polres AKP Teguh Ari Aji.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Teguh Ari Aji mengungkapkan, dari tangan tersangka, Polisi mengamankan uang tunai Rp20 juta dan dompet warna hitam.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengancam Morten Proshansen, mantan Kepala Desa Padang Kala, Kecamatan Air Padang. Tersangka mengancam akan melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa selama mantan Kades menjabat.
Agar tak dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum, oknum LSM ini meminta uang sebanyak Rp250 juta kepada korban. Sebelumnya tersangka telah mendapatkan uang tunai sebesar Rp 10 juta. Polisi menyergap tersangka saat akan menerima uang Rp 20 juta untuk kedua kalinya.
Baca: Resahkan Warga, 7 Gadis dan 2 Pria Penghuni Kos Digerebek Petugas Gabungan.
Lihat Juga :