Peras Mantan Kades Rp250 Juta, Oknum LSM Disergap Polisi di Rumah Makan

Jum'at, 14 Oktober 2022 - 18:44 WIB
loading...
Peras Mantan Kades Rp250 Juta, Oknum LSM Disergap Polisi di Rumah Makan
Pelaku saat diamankan Polisi. (Ist)
A A A
BENGKULU UTARA - Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial RE (49) di Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu, diciduk petugas. RE tertangkap tangan saat memeras mantan kepala desa sebanyak Rp 250 juta, Jumat (14/10/2022).

Petugas membekuk RE bersama istrinya di salah satu rumah makan di wilayah Kecamatan Padang Jaya. Diketahui istrinya merupakan Aparatur Sipil Negara, yang bertugas di salah satu Sekolah Menengah Atas Bumi Ratu Samban.

"Kami mengamankan tersangka saat di rumah makan. Dari tangan tersangka kami dapatkan barang bukti uang tunai Rp20 juta ," kata Waka Polres Bengkulu Utara, Kompol Chusnul Qomar didampingi Kasat Reskrim Polres AKP Teguh Ari Aji.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Teguh Ari Aji mengungkapkan, dari tangan tersangka, Polisi mengamankan uang tunai Rp20 juta dan dompet warna hitam.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengancam Morten Proshansen, mantan Kepala Desa Padang Kala, Kecamatan Air Padang. Tersangka mengancam akan melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa selama mantan Kades menjabat.

Agar tak dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum, oknum LSM ini meminta uang sebanyak Rp250 juta kepada korban. Sebelumnya tersangka telah mendapatkan uang tunai sebesar Rp 10 juta. Polisi menyergap tersangka saat akan menerima uang Rp 20 juta untuk kedua kalinya.

Baca: Resahkan Warga, 7 Gadis dan 2 Pria Penghuni Kos Digerebek Petugas Gabungan.

Kepolisian terus mendalami kasus yang membelit oknum LSM ini. Istri dan anak tersangka yang dibawa saat melakukan pemerasan akan bersaksi di depan penyidik.

"Istrinya saat ini masih menjadi saksi. Iya, tidak menutup kemungkinan bisa saja ikut terjerat, kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut," kata Teguh.

Baca Juga: 13 Napi Berisiko Tinggi dari Jambi di Pindah ke Nusakambangan.

Tersangka yang saat ini telah mendekam di Polres Bengkulu Utara, terancam Pasal 368 tentang tindak pidana pemerasan dan pengancaman dengan ancaman 9 Tahun penjara.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1842 seconds (0.1#10.140)