Minta Dihukum Ringan, Neneng Hasanah Nangis saat Baca Pledoi

Rabu, 15 Mei 2019 - 13:37 WIB
Minta Dihukum Ringan,...
Minta Dihukum Ringan, Neneng Hasanah Nangis saat Baca Pledoi
A A A
BANDUNG - Minta dihukum ringan, terdakwa kasus suap proyek Meikarta, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin menangis tersedu saat menyampaikan pleidoi atau pembelaan. Pledoi yang ditulis di atas tiga lembar kertas dibacakan Neneng dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (15/5/2019).

Dalam pleidoi itu Neneng Hasanah mengaku bersalah dan menyesal telah menerima suap Rp10 miliar dan SGD90.000 dari pengembang Meikarta. Kepada majelis hakim, Tardi, Judianto Hadilaksana dan Lindawati, Neneng memohon agar dihukum seringan-ringannya.

"Tidaklah mudah bagi saya berpisah dengan keluarga saya. Saya khilaf dan tidak menyangka kondisi ini akan terjadi. Sekiranya majelis hakim berkenan memberikan hukuman seringan-ringannya agar saya bisa berkumpul kembali dengan keluarga.," ujar Neneng sambil menangis.

Diketahui, Neneng Hasanah Yasin dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan atau 7,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsidair 4 bulan penjara dan wajib mengembalikan uang pengganti kerugian negara Rp318 juta. Jika terdakwa Neneng Hasanah tak membayar uang pengganti kerugian negara itu dalam waktu satu bulan, terdakwa dihukum penjara selama 1 tahun.

"Enam tahun, lima tahun, satu tahun, lima bulan, 26 hari, ini hukuman berat bagi saya. Jauh terpisah dengan mereka (suami dan anak-anak), tentu ini membuat efek jera bagi saya. Saya mohon maaf kepada keluarga saya, staf di Pemkab Bekasi, dan masyarakat Indonesia pada umumnya," tutur Neneng.

Selain tuntutan hukuman pidana, tim JPU dari KPK juga menuntut terdakwa kasus suap Meikarta itu juga dicabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan politik apa pun selama 5 tahun menjalani masa hukuman.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2007 seconds (0.1#10.140)