Pemberian THR dan Gaji 13 bagi ASN di Kotamobagu Bakal Terlambat Cair

Rabu, 15 Mei 2019 - 04:05 WIB
Pemberian THR dan Gaji...
Pemberian THR dan Gaji 13 bagi ASN di Kotamobagu Bakal Terlambat Cair
A A A
KOTAMOBAGU - Tunjangan Hari Raya (THR) saat perayaan Idul Fitri untuk Aparatur Sipil Negara di Kota Kotamobagu diperkirakan akan terlambat cair dan diberikan tak sesuai waktu yang telah ditentukan. Kepala Bidang Perbendaharaan, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu Syafrudin Abas mengatakan, pada perayaan Idul Fitri tahun ini PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan, diperkirakan tidak akan menikmati gaji 13 dan 14 tepat waktu atau sebelum perayaan lebaran.

Ini menyusul dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan 13 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan.

“Dalam PP tersebut, diatur tentang tata cara pemberian gaji 13 maupun THR bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan sekaligus sebagai penerima pensiun,” ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan 13 termasuk THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).

Menurut dia, jika memang hal itu sesuai ketentuan, rasanya sulit untuk merealisasikan pemberian THR bagi PNS bisa dilaksanakan sebelum hari raya, sedangkan untuk gaji ke-13 bisa diberikan di bulan Juli sebelum tahun ajaran baru anak sekolah.

“PP tersebut baru ditandatangani 6 Mei 2019, sedangkan cuti Idul Fitri tidak lama lagi. Proses untuk menjadikan Perda seperti yang diatur dalam pasal 10 ayat 2 yang terdapat dalam PP 35 dan 36 membutuhkan waktu panjang,” Abas menjelaskan.

Dia berharap, ada kebijakan terkait teknis pemberian gaji THR. Pasalnya, untuk menjadikan Perda dalam mengatur pemberian tunjangan tersebut, cukup memakan waktu panjang dan hal itu juga dapat dipastikan akan mendapat keluhan seluruh pegawai Karena, memang harus menggunakan Perda, maka gaji ke-13 dan THR baru dapat diberikan usai lebaran Idul Fitri. Karena pemerintah daerah harus menyusun naskah inisiatif, naskah akademik dan naskah rancangan peraturan daerah. Setelah itu harus mendapatkan persetujuan dan dibahas di DPRD," sebutnya.

Dia berharap, ada kebijakan pusat. Seperti cukup dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Karena, jika tetap dipaksakan dengan Perda, maka dipastikan seluruh PNS di lingkungan Pemkot Kotamobagu tidak akan menerima THR pada H-7 lebaran, bisa jadi sesudah lebaran," pungkasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.0266 seconds (0.1#10.140)