Pemberian THR dan Gaji 13 bagi ASN di Kotamobagu Bakal Terlambat Cair

Rabu, 15 Mei 2019 - 04:05 WIB
Pemberian THR dan Gaji...
Pemberian THR dan Gaji 13 bagi ASN di Kotamobagu Bakal Terlambat Cair
A A A
KOTAMOBAGU - Tunjangan Hari Raya (THR) saat perayaan Idul Fitri untuk Aparatur Sipil Negara di Kota Kotamobagu diperkirakan akan terlambat cair dan diberikan tak sesuai waktu yang telah ditentukan. Kepala Bidang Perbendaharaan, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu Syafrudin Abas mengatakan, pada perayaan Idul Fitri tahun ini PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan, diperkirakan tidak akan menikmati gaji 13 dan 14 tepat waktu atau sebelum perayaan lebaran.

Ini menyusul dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan 13 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan.

“Dalam PP tersebut, diatur tentang tata cara pemberian gaji 13 maupun THR bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan sekaligus sebagai penerima pensiun,” ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan 13 termasuk THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).

Menurut dia, jika memang hal itu sesuai ketentuan, rasanya sulit untuk merealisasikan pemberian THR bagi PNS bisa dilaksanakan sebelum hari raya, sedangkan untuk gaji ke-13 bisa diberikan di bulan Juli sebelum tahun ajaran baru anak sekolah.

“PP tersebut baru ditandatangani 6 Mei 2019, sedangkan cuti Idul Fitri tidak lama lagi. Proses untuk menjadikan Perda seperti yang diatur dalam pasal 10 ayat 2 yang terdapat dalam PP 35 dan 36 membutuhkan waktu panjang,” Abas menjelaskan.

Dia berharap, ada kebijakan terkait teknis pemberian gaji THR. Pasalnya, untuk menjadikan Perda dalam mengatur pemberian tunjangan tersebut, cukup memakan waktu panjang dan hal itu juga dapat dipastikan akan mendapat keluhan seluruh pegawai Karena, memang harus menggunakan Perda, maka gaji ke-13 dan THR baru dapat diberikan usai lebaran Idul Fitri. Karena pemerintah daerah harus menyusun naskah inisiatif, naskah akademik dan naskah rancangan peraturan daerah. Setelah itu harus mendapatkan persetujuan dan dibahas di DPRD," sebutnya.

Dia berharap, ada kebijakan pusat. Seperti cukup dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Karena, jika tetap dipaksakan dengan Perda, maka dipastikan seluruh PNS di lingkungan Pemkot Kotamobagu tidak akan menerima THR pada H-7 lebaran, bisa jadi sesudah lebaran," pungkasnya.
(sms)
Berita Terkait
Daftar Penerima THR...
Daftar Penerima THR PNS dan Gaji ke-13 Tahun Ini
Intip Besaran THR PNS...
Intip Besaran THR PNS dan Gaji ke-13, Catat Tanggal Cairnya
Habis Terima THR, Gaji...
Habis Terima THR, Gaji ke-13 PNS Cair Usai Lebaran
Pemkab Lampung Utara...
Pemkab Lampung Utara Kucurkan Rp34,9 Miliar untuk THR Pegawai
Nikmatnya Jadi PNS,...
Nikmatnya Jadi PNS, Setelah THR Mereka Akan Menerima Gaji ke-13
Gaji-13 Segera Cair,...
Gaji-13 Segera Cair, PNS Berharap Bisa Berdampak ke Ekonomi di Masyarakat
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
1 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
3 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
3 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
3 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
3 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
3 jam yang lalu
Infografis
Profil 10 Pahlawan Nasional...
Profil 10 Pahlawan Nasional Tahun 2025 dan Jasanya bagi Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved