Pemkab Bekasi Bakal Razia Industri Rumahan Kue Lebaran

Selasa, 14 Mei 2019 - 22:23 WIB
Pemkab Bekasi Bakal...
Pemkab Bekasi Bakal Razia Industri Rumahan Kue Lebaran
A A A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bakal menggelar razia ke tempat industri rumahan kue kering untuk memastikan kandungan pangan yang dipakai aman dan layak dikonsumsi. Pasalnya, di Bekasi mulai marak produsen kue kering khas Lebaran industri rumahan yang dijajakan kepada masyarakat.

Kepala Seksi Kefarmasian pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Aam Komalasari mengatakan, razia itu bakal dilakukan dalam waktu dekat ini untuk memastikan bahwa makanan kue kering yang disajikan ke masyarakat tidak mengandung zat berbahaya sehingga layak dikonsumsi. "Kita sedang kordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan peninjauan langsung ke lapangan," kata Aam pada Selasa (14/5/2019).

Menurut Aam, razia itu akan menyisir permukiman warga yang padat penduduk. Karena itu, dinasnya juga berkoordinasi dengan kelurahan maupun desa setempat untuk memetakan keberadaan penjual kue kering di wilayahnya.

"Kue Lebaran produksi rumahan biasanya kan tidak memasang masa kedaluwarsa, itu yang nantinya kita cek sekaligus mengambil sampel untuk diuji laboratorium," ungkapnya. Apalagi, operasi ini digelar untuk menindaklanjuti Surat Edaran Badan Pengawas Makanan dan Obat (BPOM) Provinsi Jawa Barat meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi untuk memonitoring makanan rumahan yang cenderung produksinya meningkat saat bulan Ramadhan.

Sementara Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi memberikan panduan kepada masyarakat saat membeli kue kering Lebaran seperti nastar, putri salju, keju dan sebagainya. Dinas meminta pembeli harus jeli dengan mencium aroma kue tersebut, karena biasanya makanan yang mengadung pangawet seperti formalin aroma obat akan lebih menyengat.

"Kue kering yang menggunakan bahan pengawet bisa bertahan selama 1,5 tahun. Sementara kue yang menggunakan bahan baku pangan standar, hanya bertahan selama dua bulan di dalam toples yang kedap udara," ungkapnya.
Selain dari aroma, kue kering yang mengandung pewarna nonpangan seperti pewarna tekstil juga lebih mencolok. Bila melihat hal tersebut, warga bisa melapor ke petugas nanti pemerintah daerah akan mengambil sampel untuk diuji ke laboratorium.
"Bila terbukti melanggar mereka akan kami berikan peringatan keras kepada penjual tersebut, sekaligus pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan itu kembali," ucap Aam.
(whb)
Berita Terkait
Wabup Tasikmalaya Imbau...
Wabup Tasikmalaya Imbau Pemudik Tak Menunggu Puncak Arus Balik untuk Pulang
Diprediksi Puncak Arus...
Diprediksi Puncak Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2025
Puncak Arus Balik Lebaran...
Puncak Arus Balik Lebaran 2024, Ini Saran Dokter Agar Tidak Kelelahan di Jalan
Jalan Arteri Depan Gerbang...
Jalan Arteri Depan Gerbang Tol Bekasi Barat Ramai Lancar
Lonjakan Arus Mudik...
Lonjakan Arus Mudik di GT Kalikangkung Capai 5,8 Persen, Polisi: Tahun Ini Ada Anomali
Arus Balik Lebaran 2024,...
Arus Balik Lebaran 2024, Pelabuhan Panjang Layani Pemudik R2 dan R4 Menuju Ciwandan
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
2 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
7 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
7 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
7 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
7 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
8 jam yang lalu
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved