Bea Cukai Atambua Gagalkan Penyelundupan Impor Ratusan Karung Pakaian Bekas

Senin, 13 Mei 2019 - 15:18 WIB
Bea Cukai Atambua Gagalkan...
Bea Cukai Atambua Gagalkan Penyelundupan Impor Ratusan Karung Pakaian Bekas
A A A
ATAMBUA - Bea Cukai Atambua berhasil gagalkan penyelundupan 177 karung pakaian bekas pada Jumat (10/5/2019) di perairan Pantai Selewai, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai tersebut merupakan bentuk pengawasan terhadap barang ilegal serta pelaksanaan fungsi community protector yang dimiliki Bea Cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, Tribuana Wetangterah, mengungkapkan bahwa penindakan yang dilakukan oleh Kantor Bea Cukai tersebut berawal dari informasi mengenai akan adanya penyelundupan pakaian bekas di sekitar wilayah Teluk Gurita. “Menindaklanjuti hal itu, petugas Bea Cukai Atambua segera melakukan patrol darat dan pemantauan di wilayah tersebut,” ujar Tribuana.

Sekira pukul 07.00 WITA di Pantai Selewai, tim patroli darat Bea Cukai Atambua berhasil menemukan dan melakukan penindakan terhadap kegiatan pembongkaran dan pemuatan pakaian bekas ke dalam satu unit light truk dan satu unit mobil pickup. “Pakaian bekas tersebut diduga berasal dari Timor Leste dan masuk ke Indonesia tanpa dokumen pemberitahuan impor barang,” tambah Tribuana.

Untuk keperluan pencacahan dan pemeriksaan, barang bukti berupa 177 karung pakaian bekas, satu unit light truk dan satu unit mobil pickup dibawa ke Kantor Bea Cukai Atambua untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas kejadian ini pelaku dituntut dengan ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, kegiatan tersebut juga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-Dag/Per/7/2015 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
(akn)
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Berita Terkini
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
1 jam yang lalu
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
1 jam yang lalu
Manfaat MBG Dirasakan...
Manfaat MBG Dirasakan Petani dan Pedagang di Pedesaan dan Daerah 3T
2 jam yang lalu
Jro Bima, Memperluas...
Jro Bima, Memperluas Pengabdian untuk Bali lewat Jalur Politik
4 jam yang lalu
Polisi Amankan Sopir...
Polisi Amankan Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bekasi
4 jam yang lalu
Kronologi Kecelakaan...
Kronologi Kecelakaan Maut Truk Rem Blong di Bekasi Timur, 1 Orang Tewas dan 5 Luka
5 jam yang lalu
Infografis
Puluhan Rudal dan Ratusan...
Puluhan Rudal dan Ratusan Drone Rusia Bombardir Ibu Kota Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved