Polisi Sita Puluhan Jenis dan Ukuran Petasan dari PKL di Karimun
A
A
A
KARIMUN - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Balai Karimun mengamankan puluhan petasan tanpa izin resmi dari pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu 11 Mei 2019 malam. Puluhan Petasan itu langsung disita polisi karena dianggap membahayakan masyarakat dan dijual tidak sesuai ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang.
Kapolsek Balai Karimun AKP Budi Hartono mengatakan, razia petasan tersebut merupakan rangkaian kegiatan cipta kondisi untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat selama bulan Suci Ramadhan.
"Kita melaksanakan cipta kondisi dengan sasaran lapak penjual kembang api yang memperjualbelikan petasan tidak sesuai ketentuan dan memiliki izin penjualan, Hasilnya pada razia hari ini, ada sekitar puluhan petasan yang kita sita dari empat lapak pedagang," kata Budi di lokasi razia.
Dalam ketentuannya, Budi mengatakan, penjualan kembang api dan petasan telah diatur dalam undang- undang dan peraturan kapolri. Dimana untuk petasan yang boleh diperjualbelikan itu ialah bunga api yang memiliki ukuran kurang dari dua inchi dan kandungan misiunya kurang dari 20 gram.
"Untuk kembang api dan petasan itu sudah diatur di dalam undang-undang mana yang boleh dan dilarang. Tadi kita masih menemukan beberapa petasan yang tidak sesuai ketentuan dan langsung dilakukan penyitaan," terangnya.
Dia mengatakan, untuk jenis petasan yang berukuran 2-8 inchi dan mengandung misiu lebih dari 20 gram harus memiliki izin resmi dari Baintelkam Mabes Polri dengan rekomendasi Polda Kepri. Apabila tidak mengantongi izin, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
"Distribusi resmi pasti memiliki izin dari Mabes, Polda dan Polres, selebihnya berarti ilegal dan kita amankan," katanya.
Budi mengatakan, dalam razia cipta kondisi dilaksanakan Polsek Balai, polisi menyita barang bukti berupa 1 kotak Petasan merek Happy Blitz dan 7 ikat Petasan merek Bintang Fajar, 6 batang Petasan merek Pegasus, 4 ikat Petasan merek Adi Putra ADP, 7 batang Petasan merek Bima Sakti, dan 8 batang Petasan merek Rajawali Gold.
"Barang bukti ini kita lakukan penyitaan. Sementara untuk pedagang, kita berikan arahan serta nasehat untu tidak menjual kembang api yang tidak sesuai ketentuan," katanya.
Dia mengimbau kepada masyarakat juga dapat melakukan pengawasan terhadap penjualan kembang api dan petasan di Karimun. Dan apabila menemukan jenis kembang api yang dilarang dan tidak sesuai ketentuan, dapat segera dilaporkan kepada kepolisian.
"Selain itu, untuk para orang tua juga dapat mengawasi anak-anaknya agar tidak memainkan kembang api dan petasan tersebut di tempat-tempat yang rawan terjadi kebakaran, serta tempat-tempat ibadah, rumah sakit dan daerah-daerah keramaian yang dapat membahayakan orang lain," kata Budi.
Kapolsek Balai Karimun AKP Budi Hartono mengatakan, razia petasan tersebut merupakan rangkaian kegiatan cipta kondisi untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat selama bulan Suci Ramadhan.
"Kita melaksanakan cipta kondisi dengan sasaran lapak penjual kembang api yang memperjualbelikan petasan tidak sesuai ketentuan dan memiliki izin penjualan, Hasilnya pada razia hari ini, ada sekitar puluhan petasan yang kita sita dari empat lapak pedagang," kata Budi di lokasi razia.
Dalam ketentuannya, Budi mengatakan, penjualan kembang api dan petasan telah diatur dalam undang- undang dan peraturan kapolri. Dimana untuk petasan yang boleh diperjualbelikan itu ialah bunga api yang memiliki ukuran kurang dari dua inchi dan kandungan misiunya kurang dari 20 gram.
"Untuk kembang api dan petasan itu sudah diatur di dalam undang-undang mana yang boleh dan dilarang. Tadi kita masih menemukan beberapa petasan yang tidak sesuai ketentuan dan langsung dilakukan penyitaan," terangnya.
Dia mengatakan, untuk jenis petasan yang berukuran 2-8 inchi dan mengandung misiu lebih dari 20 gram harus memiliki izin resmi dari Baintelkam Mabes Polri dengan rekomendasi Polda Kepri. Apabila tidak mengantongi izin, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
"Distribusi resmi pasti memiliki izin dari Mabes, Polda dan Polres, selebihnya berarti ilegal dan kita amankan," katanya.
Budi mengatakan, dalam razia cipta kondisi dilaksanakan Polsek Balai, polisi menyita barang bukti berupa 1 kotak Petasan merek Happy Blitz dan 7 ikat Petasan merek Bintang Fajar, 6 batang Petasan merek Pegasus, 4 ikat Petasan merek Adi Putra ADP, 7 batang Petasan merek Bima Sakti, dan 8 batang Petasan merek Rajawali Gold.
"Barang bukti ini kita lakukan penyitaan. Sementara untuk pedagang, kita berikan arahan serta nasehat untu tidak menjual kembang api yang tidak sesuai ketentuan," katanya.
Dia mengimbau kepada masyarakat juga dapat melakukan pengawasan terhadap penjualan kembang api dan petasan di Karimun. Dan apabila menemukan jenis kembang api yang dilarang dan tidak sesuai ketentuan, dapat segera dilaporkan kepada kepolisian.
"Selain itu, untuk para orang tua juga dapat mengawasi anak-anaknya agar tidak memainkan kembang api dan petasan tersebut di tempat-tempat yang rawan terjadi kebakaran, serta tempat-tempat ibadah, rumah sakit dan daerah-daerah keramaian yang dapat membahayakan orang lain," kata Budi.
(mhd)