Ciptakan Ramadhan Kondusif, Polda Jateng Tindak Tegas Pengguna Petasan dan Pelaku Perang Sarung

Minggu, 17 April 2022 - 10:36 WIB
loading...
Ciptakan Ramadhan Kondusif, Polda Jateng Tindak Tegas Pengguna Petasan dan Pelaku Perang Sarung
Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K.Foto/dok
A A A
SEMARANG - Polda Jateng dan jajaran bertekad meminimalisir gangguan kamtibmas agar Ramadhan menjadi bulan yang sejuk dan nyaman untuk beribadah. Polda Jateng juga berupaya kegiatan masyarakat berjalan lancar dan melakukan cipta kondisi agar toleransi antar umat beragama meningkat.

Untuk itu Polda Jateng menghimbau warga masyarakat untuk mengisi bulan Ramadhan dengan hal-hal positif. "Kami himbau juga agar sejumlah warga yang mengisi Ramadhan dengan budaya bakar petasan dan perang sarung untuk sedapat mungkin meninggalkan kebiasaan tersebut," kata Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Minggu (17/4/2022).

Baca juga: Polda Jateng Bongkar Penimbunan Ribuan Liter Solar di Cilacap

Jajaran Polda Jateng sendiri, kata dia, sudah melakukan upaya pencegahan dan penindakan terkait petasan dan perang sarung. "Jajaran kepolisian sudah menangani banyak kasus terkait mercon dan ditindak tegas. Beberapa orang ditangkap dan diproses hukum karena kasus jual beli bahan peledak yang akan dijual secara online maupun langsung," ungkap Kabidhumas.

Terakhir, kasus yang ditangani jajaran Polda Jateng, lanjutnya, adalah penangkapan tiga tersangka penjual bahan pembuat petasan atau mercon oleh Polres Kudus pada Sabtu (9/4/2022).

"Pada kejadian itu, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita sebanyak 32,4 kilogram obat mercon siap pakai. Para tersangka menjual secara offline maupun online dengan harga Rp. 160.000,- per kg. Sekarang mereka sudah menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun," tuturnya.

Dijelaskan Iqbal, petasan atau mercon adalah bahan peledak yang bisa menimbulkan kerugian moril maupun materiil. "Membuat, menyimpan, mengedarkan, dan menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana," tegasnya.

Sedangkan terkait perang sarung, dia menuturkan, kebiasaan tersebut masih dilakukan kalangan masyarakat khususnya remaja dan anak-anak untuk mengisi waktu pada malam hari.

"Perang sarung bisa melukai bagian tubuh atau bagian kepala. Selain itu budaya perang sarung bila dibiarkan dapat berkembang menjadi aksi gesekan antar kelompok dan berpotensi pada jatuhnya korban jiwa," tandasnya.

Dia mencontohkan aksi penganiayaan terhadap pelajar warga Tegal, bernama Catur Setiawan. Remaja kelahiran tahun 2003 itu meninggal dunia setelah dianiaya dua orang di depan SMPN 3 Slawi, pada Minggu (10/4/2022) dini hari.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1579 seconds (0.1#10.140)