Kabupaten Banyuasin Godok Perda RTRW

Kamis, 09 Mei 2019 - 11:43 WIB
Kabupaten Banyuasin...
Kabupaten Banyuasin Godok Perda RTRW
A A A
JAKARTA - Sejumlah persoalan terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuasin perlu mendapatkan perhatian dari semua pemangku kepentingan. Beberapa tahapan menuju terwujudnya peraturan daerah terkait RTRW sedang diupayakan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

Untuk itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin menggelar rapat pembahasan persetujuan substansi (Persub) Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuasin yang dilangsungkan di Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Rapat dibuka Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Dr Ir Abdul Kamarzuki, MPM, dan Wakil Bupati Banyuasin H Slamet Sumosentono serta Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banyuasin Ahmad Juprianto.

Dirjen Tata Ruang memberikan catatan bahwa Persub Perda RTRW berlaku selama satu tahun, sehingga Rancangan Perda RTRW yang telah disetujui Persubnya harus segera disahkan/ diperdakan paling lama dalam waktu satu tahun.

“Jika lewat dari satu tahun dan Perda RTRW belum disahkan, maka Persub yang telah diperoleh menjadi tidak berlaku lagi dan proses perubahan Perda RTRW harus dimulai dari awal kembali,” kata Abdul Kamarzuki.

Lebih lanjut Abdul Kamarzuki menegaskan agar kawasan yang telah ditetapkan menjadi kawasan strategis harus segera dibuat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan perlu dibuat pakta integritas sebagai salah satu bentuk komitmen kepala daerah dalam melaksanakan Perda RTRW.

Sementara, Wakil Bupati Banyuasin H Slamet Somosentono mengapresiasi atas fasilitasi yang telah diberikan oleh Kementerian BPN/ATR dan menyampaikan sekilas kondisi geografis dan potensi Banyuasin, Visi Misi, permasalahan dan tujuh program prioritas Kabupaten Banyuasin.

“Selanjutnya, setelah mendapatkan Persub Rancangan Perda RTRW, Pemerintah Kabupaten Banyuasin akan segera membahas Rancangan Perda RTRW bersama DPRD Kabupaten Banyuasin sehingga RTRW Kabupaten Banyuasin dapat segera ditetapkan,” ungkap Wabup Slamet.

Kepala Bappeda dan Litbang Erwin Ibrahim, ST, MM, MBQ menjelaskan rapat pembahasan lintas sektor dilaksanakan dalam rangka mendapatkan persetujuan dari sektor/kementerian terkait atas substansi rencana perubahan RTRW yang dituangkan dalam Rancangan Perda RTRW.

“Persetujuan lintas sektor diperlukan dalam rangka menjamin bahwa perubahan Perda RTRW Kabupaten Banyuasin telah mengakomodir kebijakan lintas sektor (seluruh kementerian/lembaga terkait),” jelas Erwin

Mantan Kadiskominfo Banyuasin ini melanjutkan Persub Rancangan Perda RTRW lintas sektor akan dituangkan dalam bentuk berita acara persetujuan lintas sektor atas Perubahan Perda RTRW Kabupaten Banyuasin dan penandatanganan Peta Pola Ruang dan Peta Struktur Ruang Rancangan Perda RTRW.

“Perubahan Perda RTRW Kabupaten Banyuasin dilaksanakan untuk mengakomodir seluruh kebijakan baik ditingkat pusat, provinsi maupun kabupaten yang telah ditetapkan baik terkait dengan struktur ruang maupun pemanfaatan ruang yang telah berjalan/eksisting di Kabupaten Banyuasin,” bebernya.

Terkait dengan pemanfaatan kawasan hutan, dirinya berharap Pemkab harus mengakomodir SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang terbaru.

“Untuk Kabupaten Banyuasin salah satu isu penting terkait dengan perubahan Perda RTRW adalah rencana pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api-api dimana dalam Rancangan Perda RTRW bertambah seluas 2165 hektare,” pungkasnya

Perubahan peruntukan pola ruang pada Rancangan Perda RTRW Kabupaten Banyuasin mencakup semua rencana pola ruang yaitu Kawasan Lindung meliputi Hutan Lindung, Hutan Suaka Alam Bentayan, Hutan Suaka Alam Padang Sugihan, Taman Nasional Sembilang, Hutan Rawa, Sempadan Sungai.

Kawasan Budidaya meliputi Sungai, Hutan Produksi, Kawasan Pertanian Tanaman Pangan, Kawasan Perkebunan, Peternakan, Kawasan Perikanan, Kawasan Industri, Kawasan Pertambangan, Kawasan Pariwisata, Permukiman Pedesaan, Permukiman Perkotaan

Perubahan pola ruang sudah mengakomodasi KepmenLHK No.SK.454/MENLHK/SETJEN/PLA.2/6/2016 tentang Perubahan KepmenHut No.866/MENHUT-II/2014 tgl 29 Des 2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Sumsel.

Selanjutnya SK Menhut 173 Tahun 2018 tentang Perubahan Batas Sebagian Kawasan Hutan Lindung Air Telang di Kabupaten Banyuasin. Dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/Prt/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai Dan Garis Sempadan Dana.

Turut hadir Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Ir. Kosarudin, Kepala Bappeda dan Litbang Erwin Ibrahim, ST, MM, MBA, Kepala Dinas PUTR H Ardi Arfani, ST, MM, Kepala Dinas Perkimtan Ir Zulkifli Idrus, MTP, Kepala Dinas Perhubungan Drs Antoni Liando, MSi, Plt Kepala Dinas Perkebunan Aidil Fitriadi, SP MM, Plt Kepala Dinas Pertanian Zainuddin SP, MSi, Kepala Kantor BPN Kabupaten Banyuasin serta perwakilan dari Provinsi Sumatera Selatan.
(alf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0945 seconds (0.1#10.140)