Curi 17 Motor, 2 Sindikat Pencuri Antarprovinsi Dibekuk Polres Aceh Selatan
A
A
A
TAPAK TUAN - Dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial MD (20) warga Kecamatan Pasie Raja dan RL (40) warga Kecamatan Sampoinet, Kabupaten Aceh Jaya berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polres Aceh Selatan, Kamis (9/5/2019). Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsono mengatakan, para tersangka merupakan sindikat pencurian sepeda motor antar kota antar provinsi. Selain mengamankan dua tersangka polisi berhasil menyita 17 unit sepeda motor berbagai merek hasil curian pelaku yang belum sempat dijual.
“Para pelaku ini menjual sepeda motor hasil curiannya antara Rp2,5 juta hingga Rp4 juta tergantung dari kondisi kendaraan tersebut,” kata Kapolres.
Modus pelaku melancarkan aksinya, kata Kapolres, tersangka terlebih dahulu memantau situasi rumah korbannya. Setelah mengetahui kondisi sepi pelaku melakukan aksinya di malam hari di saat korbannya tertidur pulas. Saat diinterogasi petugas kedua pelaku mengakui perbuatannya. “Para pelaku kerap melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Aceh Selatan dan di beberapa kota lainnya di Aceh,” tandas Kapolres.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsono mengatakan, para tersangka merupakan sindikat pencurian sepeda motor antar kota antar provinsi. Selain mengamankan dua tersangka polisi berhasil menyita 17 unit sepeda motor berbagai merek hasil curian pelaku yang belum sempat dijual.
“Para pelaku ini menjual sepeda motor hasil curiannya antara Rp2,5 juta hingga Rp4 juta tergantung dari kondisi kendaraan tersebut,” kata Kapolres.
Modus pelaku melancarkan aksinya, kata Kapolres, tersangka terlebih dahulu memantau situasi rumah korbannya. Setelah mengetahui kondisi sepi pelaku melakukan aksinya di malam hari di saat korbannya tertidur pulas. Saat diinterogasi petugas kedua pelaku mengakui perbuatannya. “Para pelaku kerap melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Aceh Selatan dan di beberapa kota lainnya di Aceh,” tandas Kapolres.
(sms)