25% Pejabat KBB Belum Serahkan LHKPN
A
A
A
BANDUNG BARAT - Masih ada 25% pejabat di Kabupaten Bandung Barat (KBB) belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) 2018. Padahal Inspektorat sudah berkali-kali melayangkan teguran dan meminta supaya segera menyerahkan LHKPN tersebut Maret 2019 sesuai batas waktu yang ditentukan.
"Surat teguran sudah kami layangkan, bahkan juga japri melalui pesan WhatsApp. Tapi tetap saja masih ada sekitar 25% pejabat yang belum menyerahkan LHKPN," kata Kepala Inspektorat Pemda KBB, Yadi Azhar di Ngamprah, Rabu (8/5/2019).
Menurut Yadi, penyerahan LHKPN ini wajib dilakukan oleh pejabat eselon IIA, IIB, dan IIIA, IIIB. Keseluruhan pejabat di KBB yang wajib menyerahkan LHKPN sebanyak 225 orang. Pihaknya selalu mengingatkan agar kewajiban pelaporan tersebut secepatnya dilakukan. Sebab LHKPN pejabat ini juga harus dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Disinggung terkait kendala yang dihadapi sehingga masih banyak pejabat yang belum menyerahkan LHKPN, Yadi mengaku tidak tahu persis. Padahal jika mereka kesulitan dalam pengisian formulirnya, Inspektorat siap untuk membantu. Yakni dengan cara menyediakan petugas admin untuk membimbing dalam pengisinnya.
"Alasan kesulitan dan kendalanya tidak tahu, karena mereka tidak pernah bilang. Yang jelas, kalau takut salah atau tidak mengerti kami siap membantu," tuturnya.
Sementara itu Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna mengaku kecewa terhadap para pejabat yang belum menyerahkan LHKPN. Sebab, LHKPN tersebut sebagai salah satu pertimbangan bagi Baperjakat untuk mutasi, rotasi, ataupun mempromosikan pejabat yang bersangkutan.
"Seharusnya pejabat itu menunjukkan loyalitasnya dengan mematuhi aturan yang sudah digariskan. Saya kecewa karena masih banyak ASN yang tidak patuh aturan, oleh karena itu saya minta yang belum menyerahkan LHKPN segera menyelesaikannya," tegasnya.
"Surat teguran sudah kami layangkan, bahkan juga japri melalui pesan WhatsApp. Tapi tetap saja masih ada sekitar 25% pejabat yang belum menyerahkan LHKPN," kata Kepala Inspektorat Pemda KBB, Yadi Azhar di Ngamprah, Rabu (8/5/2019).
Menurut Yadi, penyerahan LHKPN ini wajib dilakukan oleh pejabat eselon IIA, IIB, dan IIIA, IIIB. Keseluruhan pejabat di KBB yang wajib menyerahkan LHKPN sebanyak 225 orang. Pihaknya selalu mengingatkan agar kewajiban pelaporan tersebut secepatnya dilakukan. Sebab LHKPN pejabat ini juga harus dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Disinggung terkait kendala yang dihadapi sehingga masih banyak pejabat yang belum menyerahkan LHKPN, Yadi mengaku tidak tahu persis. Padahal jika mereka kesulitan dalam pengisian formulirnya, Inspektorat siap untuk membantu. Yakni dengan cara menyediakan petugas admin untuk membimbing dalam pengisinnya.
"Alasan kesulitan dan kendalanya tidak tahu, karena mereka tidak pernah bilang. Yang jelas, kalau takut salah atau tidak mengerti kami siap membantu," tuturnya.
Sementara itu Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna mengaku kecewa terhadap para pejabat yang belum menyerahkan LHKPN. Sebab, LHKPN tersebut sebagai salah satu pertimbangan bagi Baperjakat untuk mutasi, rotasi, ataupun mempromosikan pejabat yang bersangkutan.
"Seharusnya pejabat itu menunjukkan loyalitasnya dengan mematuhi aturan yang sudah digariskan. Saya kecewa karena masih banyak ASN yang tidak patuh aturan, oleh karena itu saya minta yang belum menyerahkan LHKPN segera menyelesaikannya," tegasnya.
(wib)