Bupati Bekasi Nonaktif Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Rabu, 08 Mei 2019 - 12:59 WIB
Bupati Bekasi Nonaktif...
Bupati Bekasi Nonaktif Dituntut 7,5 Tahun Penjara
A A A
BANDUNG - Neneng Hasanah Yasin, Bupati Bekasi nonaktif, dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan atau 7,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsidair 4 bulan penjara dan wajib mengembalikan uang pengganti kerugian negara Rp318 juta. Jika terdakwa Neneng Hasanah tak membayar uang pengganti kerugian negara itu dalam waktu satu bulan, terdakwa dihukum penjara selama 1 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) I Wayan Riana dan Yadyn dalam sidang lanjutan kasus suap Meikarta di ruang sidang 1 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (8/5/2019).

Selain tuntutan hukuman pidana, tim JPU dari KPK juga menuntut terdakwa kasus suap Meikarta itu juga dicabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan politik apapun selama 5 tahun menjalani masa hukuman.

Sedangkan mantan anak buah Neneng yang juga terdakwa dalam perkara itu, yakni Neneng Rahmi Nurlaili (mantan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi), Sahat Maju Banjarnahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Terdakwa Neneng Hasanah Yasin cs dinyatakan terbukti menerima uang atau suap terkait jabatannya dalam pengurusan izin proyek properti Meikarta di Kabupaten Bekasi. "Semua fakta persidangan, termasuk pengakuan terdakwa dan keterangan saksi membuktikan para terdakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Karena itu, memohon majelis hakim menjatuh hukuman 7 tahun 6 bulan kepada terdakwa Neneng Hasanah Yasin, dan hukuman 6 tahun penjara kepada Neneng Rahmi, Jamaludin, Sahat Maju Banjarnahor, dan Dewi Tisnawati," kata Yadyn.
(wib)
Berita Terkait
Obesitas Regulasi Pemberantasan...
Obesitas Regulasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Pilkada: Vaksin ataukah...
Pilkada: Vaksin ataukah Virus Pandemi Korupsi?
Korupsi Masjid Raya...
Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring, Mantan Pj Wali Kota Palembang Bayar Denda Rp200 Juta
Korupsi Kepala Daerah,...
Korupsi Kepala Daerah, Sri Mulyani Gerah
KPK Perkuat Sinergi...
KPK Perkuat Sinergi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Daerah
Persidangan Korupsi...
Persidangan Korupsi Terbesar dalam 4 Dekade di Singapura Segera Digelar
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
1 jam yang lalu
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
3 jam yang lalu
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
3 jam yang lalu
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
6 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
7 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
7 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved