Bupati Bekasi Nonaktif Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Rabu, 08 Mei 2019 - 12:59 WIB
Bupati Bekasi Nonaktif...
Bupati Bekasi Nonaktif Dituntut 7,5 Tahun Penjara
A A A
BANDUNG - Neneng Hasanah Yasin, Bupati Bekasi nonaktif, dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan atau 7,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsidair 4 bulan penjara dan wajib mengembalikan uang pengganti kerugian negara Rp318 juta. Jika terdakwa Neneng Hasanah tak membayar uang pengganti kerugian negara itu dalam waktu satu bulan, terdakwa dihukum penjara selama 1 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) I Wayan Riana dan Yadyn dalam sidang lanjutan kasus suap Meikarta di ruang sidang 1 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (8/5/2019).

Selain tuntutan hukuman pidana, tim JPU dari KPK juga menuntut terdakwa kasus suap Meikarta itu juga dicabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan politik apapun selama 5 tahun menjalani masa hukuman.

Sedangkan mantan anak buah Neneng yang juga terdakwa dalam perkara itu, yakni Neneng Rahmi Nurlaili (mantan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi), Sahat Maju Banjarnahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Terdakwa Neneng Hasanah Yasin cs dinyatakan terbukti menerima uang atau suap terkait jabatannya dalam pengurusan izin proyek properti Meikarta di Kabupaten Bekasi. "Semua fakta persidangan, termasuk pengakuan terdakwa dan keterangan saksi membuktikan para terdakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Karena itu, memohon majelis hakim menjatuh hukuman 7 tahun 6 bulan kepada terdakwa Neneng Hasanah Yasin, dan hukuman 6 tahun penjara kepada Neneng Rahmi, Jamaludin, Sahat Maju Banjarnahor, dan Dewi Tisnawati," kata Yadyn.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9305 seconds (0.1#10.140)