Cegah Ketiduran usai Sahur, PNS Ngantor Jam 6 Pagi

Rabu, 08 Mei 2019 - 08:17 WIB
Cegah Ketiduran usai...
Cegah Ketiduran usai Sahur, PNS Ngantor Jam 6 Pagi
A A A
Pagi kemarin sekitar pukul 05.30 WIB, Gubernur Banten Wahidin Halim sudah terlihat rapi. Bahkan di pagi yang masih agak gelap itu, orang nomor satu di jajaran Pemerintah Provinsi Banten ini telah ngantor.

Namun, tujuan ngantor bukan di Kantor Gubernur. Pagi kemarin, Wahidin berkeliling ke sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) seperti Dinas PUPR, Dinas Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, Badan Pendapatan Daerah, Gedung SKPD Terpadu, hingga gedung Sekretariat Daerah Provinsi Banten. Dari setiap kunjungannya, Gubernur mendapati para aparatur sipil negara (ASN) sudah ramai dan memadati kantornya.

Bahkan, di beberapa kantor, Gubernur Wahidin melihat para pegawainya tengah berkumpul untuk membaca Alquran bersama. Di sebagian tempat lain, tampak para pegawai sudah melakukan apel, briefing, sibuk bekerja, dan melakukan aktivitas rutin harian.

Di hari kedua puasa Ramadan itu, Wahidin semringah. Dia melihat dan merasakan langsung para pegawai menyambut baik aturan jam masuk kerja baru yang dia terbitkan, yakni pukul 06.00 WIB. Aturan ini resmi berlaku mulai kemarin. Kendati harus masuk dua jam lebih awal dari aturan saat Ramadan sebelumnya, para pegawai tidak merasakan keberatan dari terobosan yang dilakukan Gubernur.

Bahkan dari evaluasi awal, Pemprov Banten mencatat tingkat kehadiran pegawai secara umum mencapai 95%. Kehadiran ini tergolong di atas rata-rata. Jam masuk kerja pukul 06.00 WIB, menurut Wahidin, adalah waktu yang ideal selama Ramadan. Dengan masuk pagi, ASN bisa langsung mempersiapkan diri berangkat kerja setelah menunaikan ibadah salat subuh.

“Kalau pukul 08.00 malah ketiduran, sedangkan jika masuk pukul 06.00 habis subuh, masih segar. Imsak 04.30, Subuh 04.40, itu kan bisa langsung berangkat,” ujar Wahidin.

Tahun ini selama Ramadan, Wahidin sengaja mengubah jam kerja bagi pegawai. Jika awalnya jam kerja ditetapkan masuk 08.00 WIB dan pulang pada 15.00 WIB, mulai kemarin menjadi masuk pukul 06.00 WIB dan pulang pukul 12.30 WIB.

Pemberlakuan jam kerja baru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Banten Nomor 800/1527-BKD/2019 tentang Penetapan Jam kerja selama Bulan Suci Ramadan 1440 Hijriah. Dalam surat edaran itu terdapat dua aturan jam kerja selama bulan suci yang diberlakukan Pemprov. Pertama , Senin hingga Kamis jam masuk kerja pukul 06.00 WIB dan pulang pada 12.30 WIB.

Sementara Jumat jam masuk tetap di 06.00 WIB, namun jam pulang lebih lama 30 menit, yakni pada 13.00 WIB. Wahidin menegaskan, pemberlakuan jam kerja baru selama Ramadan tidak bertentangan dengan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 394/2019.

Dalam SE tersebut, jam kerja ASN minimal adalah 32,5 jam per minggunya. “Justru dengan pengaturan ini (jam kerja per minggu) kita lebih, menjadi 33 jam, lebih setengah jam dibandingkan edaran Menpan,” ujarnya. Menurut Wahidin, ada sejumlah pertimbangan sehingga Pemprov mengeluarkan kebijakan jam masuk kerja pada pukul 06.00 WIB.

Pertama adalah berkaitan domisili ASN Pemprov yang sebagian bukan di Kota Serang sebagai ibu kota Banten. Kedua , menyesuaikan kehidupan masyarakat Banten yang agamais. Adapun pertimbangan lainnya karena cukup banyaknya ASN Pemprov Banten yang juga menjadi ibu rumah tangga.

Pulang kerja pukul 12.30 atau 13.00 WIB, menurut mantan wali kota Tangerang ini cukup memberi waktu bagi pegawai untuk berkumpul keluarga hingga menyiapkan menu berbuka. “Kita juga tahu bagaimana peran seorang ibu, kan di sini juga cukup banyak pegawai kita yang ibu-ibu. Dia juga harus diberikan kesempatan untuk puasa ini, bisa membantu menyiapkan kepentingan suaminya. Atas dasar itu maka kita sepakati bahwa gubernur mengubah jam kerja,“ katanya.

Kendati demikian, Wahidin menegaskan bahwa penerapan jam kerja ASN tidak berlaku bagi yang pegawai yang bekerja di bidang pelayanan seperti rumah sakit, sistem administrasi manunggal satu atap, dan sekolah. Mereka tetap bekerja normal sebagaimana biasanya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Banten Komarudin menuturkan, dengan penerapan jam kerja baru itu maka konsekuensinya para pegawai tidak mendapatkan jam istirahat. Pasalnya, waktu yang awalnya digunakan untuk istirahat, kini mereka bisa langsung pulang. “Nanti kita berlakukan absen itu selain di kantor, nanti akan kita siapkan juga di Masjid (Raya Albantani, KP3B). Jadi begitu selesai salat bisa langsung absen (pulang),” tutur mantan penjabat bupati Tangerang ini.

Pemberlakuan penerapan jadwal baru ini tetap akan berpengaruh terhadap sanksi bagi yang terlambat ataupun tidak hadir, yakni berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai negeri sipil atau tunjangan kinerja.Menurut Komarudin, jika pemberlakuan jadwal kerja baru ini efektif, bisa dimungkinkan berlanjut di luar Ramadan. Alasannya, kebijakan ini mampu membawa perubahan dan suasana baru. Selain itu, mengurangi kemacetan lalu lintas serta penghematan waktu. Dia mencontohkan lebih efisien waktu 25 menit saat berangkat pagi karena lalu lintas masih sepi.

“Kalau biasanya saya berangkat dari rumah di Kabupaten Tangerang memerlukan waktu 1 jam 15 menit, tadi pagi hanya memerlukan waktu 50 menit saja,” katanya.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten Eneng Nurcahyati juga mengakui kebijakan masuk kantor subuh selama Ramadan sangat positif. “Penerapan jam kerja masuk pukul 6 pagi, tidak mengurangi produktivitas kerja. Semuanya berjalan lancar,” ungkapnya.

Eneng mengaku tingkat kehadiran di Dinas Pariwisata mencapai 85% yang sesuai jadwal pukul 06.00 WIB. Ini terjadi karena sebagian pegawai terlambat datang beberapa menit akibat rumah yang jauh dan belum terbiasa.

Toh demikian, kebijakan anyar Wahidin ini membuat sebagian pegawai harus berjuang keras melakukan penyesuaian waktu. Sebagian pegawai yang rumah tinggalnya jauh seperti Serpong bahkan terpaksa menunaikan sahur atau salat subuh di perjalanan. Mulai pukul 02.00, mereka harus sudah bangun untuk mempersiapkan sahur dan berangkat kerja. Bagi warga Kota Tangerang atau Tangerang Selatan, perjalanan ke Serang memerlukan waktu sekitar 1 hingga 1,5 jam. “Saya berangkat pukul 03.30 WIB dari rumah biar tidak terlambat,” ujar Asep, salah satu pegawai kepada wartawan. (Teguh Mahardika)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0909 seconds (0.1#10.140)