Miliki Pistol Rakitan, Warga OKU Timur Terancam 20 Tahun Penjara
A
A
A
SALATIGA - Tarmuji (37) warga Gunung Batu RT 05 RW 07 Desa Gunung Batu, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan terancam hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun penjara lantaran memiliki pistol rakitan berbentuk revolver dan enam butir peluru.
Tersangka disangka melanggar Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki senjata api tersebut tanpa izin. Kini kasus tersebut masih dalam pengembangan dan tersangka ditahan di ruang tahanan Polres Salatiga.
Kapolres Salatiga AKPB Gatot Hendro Hartono mengatakan, kasus kepemilikan senjata api ini terungkap ketika tersangka diperiksa oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Sidomukti dalam kasus penggelapan sepeda motor. Dalam pemeriksaan tersangka mengaku bahwa dirinya memiliki senjata api rakitan beserta amunisi aktifnya.
"Senjata api ini disimpan oleh tersangka di dalam tanah di kebun samping rumah istrinya di Desa Kembang, Ampel, Boyolali. Kemudian tersangka dibawa ke lokasi dan benar di tempat tersebut ditemukan barang berupa senjata api rakitan model revolver warna abu-abu bergagang kayu warna kuning," kata Kapolres saat gelar perkara kasus ini di Mapolres Salatiga, Senin (6/5/2019).
Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, senjata api rakitan tersebut yang membuat tersangka. Meski demikian, penyidik tetap melakukan pengembangan untuk mengungkap kebenaran pengakuan tersangka.
"Pengakuan tersangka masih kita dalami. Apakah tersangka benar membuat sendiri atau beli dari orang lain," ujarnya.
Sementara itu, tersangka Tarmuji mengaku, dirinya terinspirasi membuat senjata api rakitan setelah melihat tayangan cara membuat senjata api di Youtube. "Setelah nonton Youtube, lantas terpikir untuk membuat senjata rakitan. Akhirnya saya membuat senjata itu sekaligus untuk mengukur kemampuan otak saya. Sedangkan amunisinya saya beli dari teman," tandasnya.
Tersangka disangka melanggar Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki senjata api tersebut tanpa izin. Kini kasus tersebut masih dalam pengembangan dan tersangka ditahan di ruang tahanan Polres Salatiga.
Kapolres Salatiga AKPB Gatot Hendro Hartono mengatakan, kasus kepemilikan senjata api ini terungkap ketika tersangka diperiksa oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Sidomukti dalam kasus penggelapan sepeda motor. Dalam pemeriksaan tersangka mengaku bahwa dirinya memiliki senjata api rakitan beserta amunisi aktifnya.
"Senjata api ini disimpan oleh tersangka di dalam tanah di kebun samping rumah istrinya di Desa Kembang, Ampel, Boyolali. Kemudian tersangka dibawa ke lokasi dan benar di tempat tersebut ditemukan barang berupa senjata api rakitan model revolver warna abu-abu bergagang kayu warna kuning," kata Kapolres saat gelar perkara kasus ini di Mapolres Salatiga, Senin (6/5/2019).
Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, senjata api rakitan tersebut yang membuat tersangka. Meski demikian, penyidik tetap melakukan pengembangan untuk mengungkap kebenaran pengakuan tersangka.
"Pengakuan tersangka masih kita dalami. Apakah tersangka benar membuat sendiri atau beli dari orang lain," ujarnya.
Sementara itu, tersangka Tarmuji mengaku, dirinya terinspirasi membuat senjata api rakitan setelah melihat tayangan cara membuat senjata api di Youtube. "Setelah nonton Youtube, lantas terpikir untuk membuat senjata rakitan. Akhirnya saya membuat senjata itu sekaligus untuk mengukur kemampuan otak saya. Sedangkan amunisinya saya beli dari teman," tandasnya.
(sms)