Tiga Perda Hasil Persetujuan bersama Gubernur Kalteng dan DPRD Kalteng
A
A
A
PALANGKA RAYA - Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Sugianto Sabran menyampaikan, sejak pembukaan masa persidangan I Tahun sidang 2019 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prov. Kalteng sampai dengan acara penutupan pada hari ini, Jumat (3/5/2019) telah diselesaikan beberapa kegiatan yang penting artinya bagi upaya meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di Prov. Kalteng.
"Ada tiga Peraturan Daerah (Perda) yang telah dihasilkan berdasarkan persetujuan bersama Gubernur Kalteng dan DPRD Prov. Kalteng yaitu: 1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019-2039. 2) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2019 tentang sistem penyelenggaraan kesehatan. 3) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2019 tentang retribusi jasa umum," ucap Wakil Gubernur Kalteng Habib Said Ismail saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng, seperti dilansir mmc.kalteng.go.id.
Sedangkan untuk Perda yang sedang dilakukan evaluasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) adalah: 1) Peraturan Daerah tentang retribusi jasa usaha. 2) Peraturan Daerah tentang perijinan tertentu.
Perda yang sedang dilakukan fasilitasi di Kemendagri adalah Perda tentang pengendalian kebakaran hutan. Perda yang diajukan pada masa sidang I Tahun sidang 2019 adalah Perda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Prov. Kalteng
"Berkenaan dengan hal tersebut kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas bantuan pemikiran dan kerja keras dari seluruh Anggota Dewan yang terhormat melalui Rapat Paripurna, Rapat Gabungan, Rapat Komisi dan Rapat Dengan Pendapat baik dengan Satuan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov. Kalteng maupun dengan para pihak terkait dan masyarakat dalam rangkat menghimpun data dan informasi dari berbagai pihak untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada di masyarakat", ucap Wagub Kalteng, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Kalteng.
"Ada tiga Peraturan Daerah (Perda) yang telah dihasilkan berdasarkan persetujuan bersama Gubernur Kalteng dan DPRD Prov. Kalteng yaitu: 1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019-2039. 2) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2019 tentang sistem penyelenggaraan kesehatan. 3) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2019 tentang retribusi jasa umum," ucap Wakil Gubernur Kalteng Habib Said Ismail saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng, seperti dilansir mmc.kalteng.go.id.
Sedangkan untuk Perda yang sedang dilakukan evaluasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) adalah: 1) Peraturan Daerah tentang retribusi jasa usaha. 2) Peraturan Daerah tentang perijinan tertentu.
Perda yang sedang dilakukan fasilitasi di Kemendagri adalah Perda tentang pengendalian kebakaran hutan. Perda yang diajukan pada masa sidang I Tahun sidang 2019 adalah Perda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Prov. Kalteng
"Berkenaan dengan hal tersebut kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas bantuan pemikiran dan kerja keras dari seluruh Anggota Dewan yang terhormat melalui Rapat Paripurna, Rapat Gabungan, Rapat Komisi dan Rapat Dengan Pendapat baik dengan Satuan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov. Kalteng maupun dengan para pihak terkait dan masyarakat dalam rangkat menghimpun data dan informasi dari berbagai pihak untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada di masyarakat", ucap Wagub Kalteng, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Kalteng.
(akn)