Polda Tembak 7 Pelaku Pencurian Motor, 3 Tersangka Tewas

Selasa, 30 April 2019 - 18:24 WIB
Polda Tembak 7 Pelaku...
Polda Tembak 7 Pelaku Pencurian Motor, 3 Tersangka Tewas
A A A
JAKARTA - Tiga dari tujuh pelaku pencurian kendaraan bermotor ditembak mati petugas Polda Metro Jaya karena melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan. Komplotan begal motor ini dikenal sadis dan tak segan melukai hingga menghabisi nyawa korban yang melawan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, tiga pelaku yang tewas ditembak yakni, HS, AC dan MBID. Sedangkan, empat pelaku lain yang juga dilumpuhkan dengan timas panas yakni, MI, IS, AK dan A.

"Para pelaku yang ditembak mati merebut senjata dan hendak melukai petugas.Sehingga anggota terpaksa mengambil tindakan tegas dengan melakukan penembakan," kata Argo pada wartawan, Selasa (30/4/2019).

Menurut dia, ketiga pelaku itu akhirnya kehabisan darah saat dibawa ke rumah sakit, sedang empat pelaku lainnya berhasil selamat saat dibawa ke rumah sakit. Para pelaku kerap merampok di empat lokasi dalam satu waktu.

Terakhir kali, komplotan ini beraksi pada Sabtu, 27 April 2019 lalu di Kompleks Unilever dan di Kompleks Pemadam, Kembangan, lalu di Kebo Jeruk, Jakarta Barat serta di Kawasan CBD Ciledug, Tangerang. Saat beraksi, para pelaku sudah memiliki peran masing-masing ada yang bertugas sebagai pemetik dan menyimpan senjata api serta amunisi.

Ada yang sebagai pengantar hasil kejahatan ke penadah, dan penerima hasil kejahatan."Modusnya pelaku mencari sasaran sepeda motor yang terparkir di halaman rumah di kawasan Jakarta dan Tangerang. Bila kondisinya sepi, mereka mencurinya dengan letter T," tuturnya.

Argo menuturkan, dalam menjalankan aksinya pelaku pun membawa senjata api dan tak segan melukai orang bila aksinya itu dipergoki. Targetnya pun motor, bila behasil mencuri mereka pun langsung kabur dan menjualnya ke penadah di Pandeglang, Banten.

Mereka pun diringkus di lokasi berbeda-beda yakni, di Cipondoh, Tangerang, Bekasi, Jawa Barat, dan Pandeglang, Banten. Polisi pun berhasil menyita dua pucuk senjata api rakitan bersama sembilan butir amunisi kaliber 38 dari para pelaku.

"Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 ancaman 20 tahun penjara dan Undang-Undang Republik Indonesia dahulu Nomor 8 tahun 1948 dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara," katanya.
(whb)
Berita Terkait
Curi Motor, 2 Bandit...
Curi Motor, 2 Bandit Berjimat Kebal Babak Belur Dikeroyok Massa
Ditinggal Ngetik Berita,...
Ditinggal Ngetik Berita, Motor Wartawan Digondol Maling
Hendak Jual Motor Curian,...
Hendak Jual Motor Curian, Pemuda Ini Malah Diringkus Polisi
Tim Sultan Polres Tebo...
Tim Sultan Polres Tebo Jambi Bekuk Dua Pelaku Curanmor
Viral, 2 Maling Bawa...
Viral, 2 Maling Bawa Kabur Motor Tukang Bangunan di Pademangan
Penipu dengan Modus...
Penipu dengan Modus Beli Motor, Pria Gaek Diciduk Polisi
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
20 menit yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
3 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
4 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
4 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
5 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
5 jam yang lalu
Infografis
6 Pekan, Houthi Tembak...
6 Pekan, Houthi Tembak Jatuh 7 Drone AS Senilai Rp3,4 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved