Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Mantan Bos Golf Dituntut Setahun

Senin, 29 April 2019 - 17:51 WIB
Kasus Pemalsuan Surat...
Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Mantan Bos Golf Dituntut Setahun
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang perkara dugaan pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Muljono Tedjokusumo. Sidang kali ini memasuki tahap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan, mantan Presiden Direktur Jakarta Royale Golf Club itu dituntut satu tahun penjara oleh JPU. Jaksa menyebutkan terdakwa terbukti bersalah menjadi mafia tanah dan melakukan pemalsuan dokumen dan melanggar Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP tentang Penipuan.

“Terdakwa merugikan secara imateril dan materil terhadap kasus ini,” ujar JPU Tigor Untung Marzuki saat membacakan tuntutan di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (29/4/2019).

Muljono sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh H Muhadih, Abdurahman, dan ahli waris Baneng yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor 261/III/2016/Bareskrim tertanggal 14 Maret 2016, dan LP 918/IX/2016/Bareskrim tertanggal 7 September 2016.

Tigor menyebutkan, dalam sidang pemalsuan dokumen pihaknya mencatat setidaknya ada beberapa orang yang dirugikan, di antaranya Isa, Muhaya, dan H. Masduki. Mereka merugi setelah diusir oleh pihak Tedjo lantaran terbitnya sertifikat 4460, 4459, 4461, dan 4476.

Seiring dengan fakta persidangan, Tedjo pun mengakui bahwa sertifikatnya itu bermasalah. Ia kerap kali memalsukan dokumen untuk penertiban sertifikat.

Hal itu dibuktikan dengan keterangan sejumlah saksi di antaranya Lurah Kedoya Selatan, Nur Aini Sylviana, yang saat bersaksi mengakui bahwa pengajuan pembuatan sertifikat nyaris mendekati hasil. “Ini sangat terstruktur. Dia memasulkan sejumlah dokumen untuk memuluskan tujuannya,” ucapnya.

Pertimbangan lain dalam sidang ini, lanjut Tigor yakni sikap baik terdakwa selama sidang serta belum dihukum semasa hidup menjadi pertimbangannya.

Menanggapi tuntutan JPU itu, Ketua Majelis Hakim Sterly Marlein meminta agar terdakwa berkomunikasi dengan kuasa hukum. Sidang pledoi atau tanggapan atas tuntutan akan digelar pada Senin (13/5/2019) mendatang. (Yan Yusuf)
(thm)
Berita Terkait
Jadi Korban Penipuan...
Jadi Korban Penipuan Pembelian Tanah, 6 Warga Bekasi Ini Rugi Rp2 Miliar
Terungkap, Mantan Calon...
Terungkap, Mantan Calon Wali Kota Palembang Sarimuda Ditangkap Terkait Mafia Tanah
Kronologi Penggelapan...
Kronologi Penggelapan 6 Sertifikat Tanah Rp17 Miliar Milik Keluarga Nirina Zubir
Polisi Blokir Rekening...
Polisi Blokir Rekening 5 Tersangka Penggelapan Sertifikat Tanah Keluarga Artis Nirina Zubir
Keluarga Nirina Zubir...
Keluarga Nirina Zubir Korban Mafia Sertifikat Tanah, Begini Pesan Pakar Hukum Pidana
3 Update Terbaru Kasus...
3 Update Terbaru Kasus Mafia Tanah yang Merugikan Nirina Zubir Rp17 Miliar
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
4 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
8 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
9 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
9 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
9 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
9 jam yang lalu
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved