Musi Banyuasin Menerapkan Perda No 1/2019 tentang Pengelolaan Zakat

Senin, 29 April 2019 - 14:48 WIB
Musi Banyuasin Menerapkan...
Musi Banyuasin Menerapkan Perda No 1/2019 tentang Pengelolaan Zakat
A A A
SEKAYU - Guna menekan angka kemiskinan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 1/2019 tentang pengelolaan zakat, infak dan sedekah serta Perbup Muba Nomor 37/2019 tentang juklak Perda Nomor 1/2019 tentang Pengelolaan Zakat, Infak.

Terkait hal tersebut, mulai Mei 2019 nanti seluruh umat Islam khususnya pejabat di Lingkungan Pemkab Muba, ASN, Karyawan Swasta, dan BUMD gaji atau pendapatannya akan dipotong untuk pembayaran zakat.

"Khusus ASN dipotong 2.5 persen dari gaji pokok dan tunjangan setelah di total dari sisa hutangnya, jika sampai nisab 9.5 gram mas pertahun maka wajib dipotong gajinya," ungkap Kabag Kesra Pemkab Muba, Opi Palopi.

Menurut Opi, perda zakat akan mulai diberlakukan bertepatan Bulan Suci Ramadhan sehingga ketika akhir Ramadhan bisa mulai dihitung pendapatan yang terkumpul dari zakat.

"Nah, pembagiannya akan didistribusikan kepada wajib penerima zakat yakni fakir miskin, untuk pendapatan bedah rumah tidak layak huni, pendidikan, kesehatan, musibah dan lembaga pendidikan agama serta rumah ibadah," jelas Opi.

Berdasarkan estimasi hasil pendapatan zakat yang dipotong dari gaji ASN saja, termasuk tunjangan TPP diprediksi mencapai Rp1 miliar perbulan. "Ya, kalau estimasi saja bisa capai Rp1 Miliar uang zakat yang dikumpulkan dari ASN di lingkungan Pemkab Muba saja, ini belum termasuk dari karyawan swasta dan BUMD di Muba. Hasilnya sangat besar," bebernya.

Sementara itu, Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin mengajak seluruh pihak khususnya ASN di Lingkungan Pemkab Muba berpartisipasi untuk menyalurkan zakat. "Jadi dengan adanya Perda ini lebih terkoordinir penyalurannya dan diharapkan salah satu upaya kita bersama dapat secara signifikan menanggulangi warga kita yang membutuhkan atau membantu (warga kurang mampu) di Muba," ulasnya.

"Selain itu, kesadaran masyarakat Kabupaten Muba untuk membayar zakat berarti adanya peningkatan terhadap semangat mentalitas keagamaan dalam diri kita semua warga Musi Banyuasin Yang Taat beragama Dan Menauladani junjungan kita Nabi Muhammad SAW dan kita berharap dengan jalan ini.Mudah-mudahan berbagai problematika kemiskinan dapat segera dituntaskan secara gotong royong di Kabupaten Muba. Selain dari program pemerintah baik pusat maupun Pemda Muba," pungkasnya.

Ketua Baznas Muba Lukmanul Hakim menambahkan, dari data yang masuk di Baznas Muba untuk sekarang penerimaan zakat perbulan 60 sampai 70 juta dan mayoritas 98% ASN Pemkab Muba selain dari Pegawai Perbankan di Muba.

"Insha Allah setelah ada Perda dan perbup ttg pengelolaan zakat, infak dan sedekah di Muba,yang akan diberlakukan pada tahun ini bagi seluruh ASN Muba akan ada kenaikan yg sangat signifikan bisa 10 kali lipat bahkan lebih," tandasnya.

"Untuk tahun 2018 sudah terkumpul dana sebesar Rp 778.865.944,- dan di direalisikan pada penyaluran untuk kemanusiaan bedah rumah tidak layak huni 7 unit rata-rata Rp 26 juta per unit, Bidang kesehatan khitanan masal di desa ulak embacang total biaya Rp15 juta serta kegiatan lainnya," tambahnya.

Bupati Dodi Reza alex meninjau langsung ke lokasi rumah peserta bedah rumah di Musi Banyuasin. Sekda Muba Apriyadi Meneyerahkab Bantuan Rehabilitasi Rumah Kepada Warga Muba yang tidak layak huni di Muba
(akn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0985 seconds (0.1#10.140)