Ini Cara Mengikuti Mudik dan Balik Gratis 10 Kota dari Pemprov DKI

Minggu, 28 April 2019 - 22:07 WIB
Ini Cara Mengikuti Mudik...
Ini Cara Mengikuti Mudik dan Balik Gratis 10 Kota dari Pemprov DKI
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menggelar mudik dan balik Lebaran gratis bagi warga Ibu Kota pada 30 Mei 2019 mendatang. Pendaftaran untuk menjadi peserta mudik pun telah dibuka pada Jumat, 19 April 2019 lalu.

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI, Masdes Arouffy mengatakan, pendaftaran mudik gratis 2019 ini harus melalui https://mudikgratis.jakarta.go.id. Untuk dapat mengikuti mudik gratis ini, warga harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Sejumlah persyaratan di antaranya, calon pemudik diwajibkan mengisi data diri serta anggota keluarga yang akan diikutsertakan."Pada saat registrasi diharapkan dapat menunjukkan KTP DKI Jakarta atau Kartu Keluarga (KK). Simpelnya, daftar online bisa dari HP,” kata Masdes saat dihubungi SINDOnews, Minggu (28/4/2019).

Adapun persyaratan untuk mengikuti program tersebut cukup mudah yakni, mengisi informasi data diri peserta, data keluarga, data kendaraan dan mengikuti syarat serta ketentuan yang berliku."Daftar, masukin, isi lengkap terus kirim langsung dapat nomor booking," ujarnya.

Masdes menuturkan, formulir pendaftaran ini harus diisi selengkap mungkin. Jika tidak, pemudik akan diberi tanda peringatan. Pemudik juga bisa mengikutsertakan kendaraan pribadinya (sepeda motor). Jika ingin membawa motor, pemudik dapat mengisi data sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) ke dalam formulir pada program pendaftaran.

"Kalau sudah lengkap akan dapat nomor booking. Lalu dikasih waktu 5 hari kerja untuk dapat manual ke Kantor Dishub atau di 5 Kantor Sudinhub di mana dia daftar. Misal, orang Jakarta Utara dalam 5 hari kerja dia sudah lapor ke kantor sudin tempat dia daftar," kata dia.

Setelah mendatangi kantor dishub atau kantor sudinhub, calon pemudik wajib menunjukkan KTP, kode booking, dan STNK jika membawa motor. Nantinya, petugas Dishub atau Sudinhub akan mencocokan KTP dengan kode saat daftar online. "Setelah itu kita print-kan tiketnya. Jadi tiketnya itu sudah tertera tuh nomornya, misal bus Solo 01, Solo 02. Kan solo busnya 60. Nanti saat di-print itu sudah ada dia Solo berapa," ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Cara dan Syarat Daftar...
Cara dan Syarat Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI 2025
Mudik Gratis Ludes,...
Mudik Gratis Ludes, Pemprov DKI Akan Tambah Kuota
Ayo Daftar! Mudik Lebaran...
Ayo Daftar! Mudik Lebaran Gratis Pemprov DKI Jakarta
Program Mudik Gratis...
Program Mudik Gratis Pemprov DKI Bisa untuk Warga Luar Jakarta
Catat! Jadwal hingga...
Catat! Jadwal hingga Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Catat! Pemprov DKI Jakarta...
Catat! Pemprov DKI Jakarta Buka Pendaftaran Mudik Gratis Besok
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
3 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
3 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
3 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
4 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
5 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
7 jam yang lalu
Infografis
Nomor 1 dari Indonesia,...
Nomor 1 dari Indonesia, Ini 10 Dumpling Terenak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved