Jadi Target Operasi, Buruh Serabutan Asal Malang Dibekuk di Blitar
A
A
A
BLITAR - Ulum alias Sriti (44) warga Desa Jugo, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, ditangkap di Jalan Raya Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Dari tangan buruh serabutan itu, aparat Polres Blitar menyita satu paket narkoba jenis sabu seberat 0,40 gram.
"Yang bersangkutan diamankan anggota Satresnarkoba Polres Blitar," ujar Kasubag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/4/2019).
Ulum sudah menjadi target operasi petugas. Saat digeledah dan akhirnya ditangkap, dia juga tidak bisa mengelak lagi.
Tidak hanya menyimpan dan memakai sabu, berdasarkan laporan dari masyarakat yang bersangkutan juga diduga sebagai pengedar barang haram tersebut.
"Barang bukti yang diamankan langsung dikirim ke labfor Polri Surabaya," terang Burhanuddin.
Hingga saat ini petugas masih mengembangkan penyelidikan. Pemeriksaan sejumlah saksi oleh petugas juga terus dilakukan. Sebab tidak menutup kemungkinan pelaku beroperasi secara jaringan.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kita masih mengembangkan penyelidikan dengan memeriksa pelaku dan sejumlah saksi," tambahnya.
"Yang bersangkutan diamankan anggota Satresnarkoba Polres Blitar," ujar Kasubag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/4/2019).
Ulum sudah menjadi target operasi petugas. Saat digeledah dan akhirnya ditangkap, dia juga tidak bisa mengelak lagi.
Tidak hanya menyimpan dan memakai sabu, berdasarkan laporan dari masyarakat yang bersangkutan juga diduga sebagai pengedar barang haram tersebut.
"Barang bukti yang diamankan langsung dikirim ke labfor Polri Surabaya," terang Burhanuddin.
Hingga saat ini petugas masih mengembangkan penyelidikan. Pemeriksaan sejumlah saksi oleh petugas juga terus dilakukan. Sebab tidak menutup kemungkinan pelaku beroperasi secara jaringan.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kita masih mengembangkan penyelidikan dengan memeriksa pelaku dan sejumlah saksi," tambahnya.
(mhd)