BNN Tangkap Napi Tanjung Gusta, 8,2 Kg Sabu dan 1.900 Pil Ekstasi Disita

Jum'at, 26 April 2019 - 15:53 WIB
BNN Tangkap Napi Tanjung...
BNN Tangkap Napi Tanjung Gusta, 8,2 Kg Sabu dan 1.900 Pil Ekstasi Disita
A A A
MEDAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut mengamankan Khairul Arifin alias Dedek Kunto Narapidana Lapas Tanjung Gusta pengendali peredaran sabu jaringan internasional di dalam lapas, Jumat (26/4/2019). Bersama Khairul Arifin BNN mengamankan empat orang lainnya yaitu Iyan (30), Said Zulham (42), Sangkot Hairot (30) dan Pebriadi Juhri Alias Bantut (29).

Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Atrial mengatakan, dari penangkapan yang dilakukan di tiga lokasi berbeda ini petugas BNN menyita 8.200 gram sabu dan 1.900 butir pil ekstasi serta pil happy five sebanyak 330 butir.

“Khairul Arifin merupakan narapidana kasus narkotika yang dihukum 8 tahun penjara. Dalam jaringan ini dirinya merupakan pengendali peredaran narkoba yang dipesan langsung dari Malaysia sementara empat kerabatnya bertugas sebagai kurir narkoba,” kata Brigjen Pol Atrial.

Pengungkapan jaringan ini, kata dia, berawal dari tertangkapnya tersangka Iyan (30) di Jalan Lintas Sumatera Desa Padang Halaban, Kecamatan Rantau Utara, Labura pada Sabtu lalu. Iyan diperintahkan mengantarkan sabu seberat 3 kilogram oleh Sandi (DPO) kepada tersangka Bantut.

Selanjutnya dari penangkapan Iyan petugas BNN melakukan pengembangan,selang sejam kemudian petugas meringkus tersangka Said Zulham (42) dan tersangka Sangkot Hairot (30).

“Keduanya merupakan kurir sabu yang diperintahkan Sandi (DPO) untuk mengantarkan narkoba kepada tersangka Bantut. Petugas mengamankan kedua tersangka di Kawasan Kampung Baru, Kota Tanjungbalai, Sumut,” timpalnya.

Menurut dia, tidak hanya kali ini saja petugas BNN mengungkap peredaran narkoba dikendalikan Napi Lapas Tanjung Gusta. Sebelumnya pada Januari 2019 silam BNN RI mengamankan Ramli, Napi Lapas Tanjung Gusta karena mengendalikan peredaran sabu seberat 25 kg.

“Untuk ke lima tersangka penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114, Pasal 112 Dan Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup atau mati,” tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
Satuan Narkoba Polrestro...
Satuan Narkoba Polrestro Depok Amankan Sabu Sebanyak 46 Kilogram
7 Kurir Narkoba Jaringan...
7 Kurir Narkoba Jaringan Laos Malaysia Tertangkap Selundupkan Sabu dan Ekstasi
Selundupkan 4 Kg Sabu...
Selundupkan 4 Kg Sabu dari Malaysia, 3 Kurir Tak Berkutik Disergap di Tengah Laut
Dua Kurir Jaringan Internasional...
Dua Kurir Jaringan Internasional Bawa Sabu 3 Kg Diringkus di Medan
Tiga Pelaku Dibekuk...
Tiga Pelaku Dibekuk dan 46 Kg Sabu Berhasil Diamankan Polda Kepri
Polda Riau Amankan 276...
Polda Riau Amankan 276 Kg Sabu Asal Malaysia
Berita Terkini
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
1 jam yang lalu
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
1 jam yang lalu
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
2 jam yang lalu
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
2 jam yang lalu
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
4 jam yang lalu
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
4 jam yang lalu
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved